Oknum JPU Kejati Malut peras terdakwa korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) melakukan pemeriksaan terhadap Sirajudin Ismail, terdakwa kasus korupsi dana pembangunan Jalan Buli Gotowasi APBD 2009 yang merugikan keuangan negara senilai Rp4,8 miliar.
Sirajudin Ismail diperiksa terkait kasus pemerasan yang dilakukan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut bernamaa Burhan Asofa SH seniai Rp75 juta. Sirajudin diperiksa di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB, terkait dengan keterangannya sebagai korban pemerasan.
Menurut Sirajudin Ismail, ia diperas oleh JPU Kejati Malut, Burhan Asofa, Rp75 juta. Uang sebanyak itu untuk dijadikan pelicin dengan iming-iming jika Burhan akan menuntutnya dengan hukuman satu tahun penjara.
Merasa tergiur dengan rayuan JPU Burhan Asofa, terdakwa Sirajudin langsung menjual tanahnya untuk memenuhi keinginan oknum JPU tersebut.
"Uang yang diminta oleh JPU Burhan Asofa, saya sendiri yang menyerahkan langsung sebanyak Rp75 juta, namun saya dituntut enam tahun penjara oleh JPU Burhan," kata terdakwa Sirajudin kepada wartawan di Rutan Kelas II Ternate, Kamis (17/10/2013).
Sirajudin ismail mengaku jika dirinya sudah diperiksa oleh penyidik Aswas Kejati Malut. Bahkan seluruh bukti-bukti pemerasan yang dilakukan JPU Burhan Asofa melalui pesan singkat (SMS) yang ada dalam ponsel-nya juga sudah diserahkan ke penyidik.
“Saya sudah serahkan semua bukti pemerasan lain dan bukti SMS JPU Burhan Asofa ke penyidik kejati, kalau masih ada keterangan yang dibutuhkan penyidik saya siap kapanpun untuk diperiksa kembali," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Malut, Robert Jimmy, mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan kepada korban pemerasan Sirajudin Ismail, Rabu (19/10) kemarin.
"Jadi kita tunggu saja proses dan hasilnya seperti apa. Setelah pemeriksaan dilakukan, akan dilihat lagi apakah ada yang mengetahui soal kasus tersebut atau tidak. Nanti kita lihat dulu, apakah masih ada yang mengetahui soal kasus pemerasan itu, kalau masih ada tentunya akan dipanggil untuk dimintai keterangan," tambahnya.
Sirajudin Ismail diperiksa terkait kasus pemerasan yang dilakukan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut bernamaa Burhan Asofa SH seniai Rp75 juta. Sirajudin diperiksa di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB, terkait dengan keterangannya sebagai korban pemerasan.
Menurut Sirajudin Ismail, ia diperas oleh JPU Kejati Malut, Burhan Asofa, Rp75 juta. Uang sebanyak itu untuk dijadikan pelicin dengan iming-iming jika Burhan akan menuntutnya dengan hukuman satu tahun penjara.
Merasa tergiur dengan rayuan JPU Burhan Asofa, terdakwa Sirajudin langsung menjual tanahnya untuk memenuhi keinginan oknum JPU tersebut.
"Uang yang diminta oleh JPU Burhan Asofa, saya sendiri yang menyerahkan langsung sebanyak Rp75 juta, namun saya dituntut enam tahun penjara oleh JPU Burhan," kata terdakwa Sirajudin kepada wartawan di Rutan Kelas II Ternate, Kamis (17/10/2013).
Sirajudin ismail mengaku jika dirinya sudah diperiksa oleh penyidik Aswas Kejati Malut. Bahkan seluruh bukti-bukti pemerasan yang dilakukan JPU Burhan Asofa melalui pesan singkat (SMS) yang ada dalam ponsel-nya juga sudah diserahkan ke penyidik.
“Saya sudah serahkan semua bukti pemerasan lain dan bukti SMS JPU Burhan Asofa ke penyidik kejati, kalau masih ada keterangan yang dibutuhkan penyidik saya siap kapanpun untuk diperiksa kembali," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Malut, Robert Jimmy, mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan kepada korban pemerasan Sirajudin Ismail, Rabu (19/10) kemarin.
"Jadi kita tunggu saja proses dan hasilnya seperti apa. Setelah pemeriksaan dilakukan, akan dilihat lagi apakah ada yang mengetahui soal kasus tersebut atau tidak. Nanti kita lihat dulu, apakah masih ada yang mengetahui soal kasus pemerasan itu, kalau masih ada tentunya akan dipanggil untuk dimintai keterangan," tambahnya.
(rsa)