Oknum JPU Kejati Malut peras terdakwa korupsi

Kamis, 17 Oktober 2013 - 17:59 WIB
Oknum JPU Kejati Malut...
Oknum JPU Kejati Malut peras terdakwa korupsi
A A A
Sindonews.com - Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) melakukan pemeriksaan terhadap Sirajudin Ismail, terdakwa kasus korupsi dana pembangunan Jalan Buli Gotowasi APBD 2009 yang merugikan keuangan negara senilai Rp4,8 miliar.

Sirajudin Ismail diperiksa terkait kasus pemerasan yang dilakukan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut bernamaa Burhan Asofa SH seniai Rp75 juta. Sirajudin diperiksa di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB, terkait dengan keterangannya sebagai korban pemerasan.

Menurut Sirajudin Ismail, ia diperas oleh JPU Kejati Malut, Burhan Asofa, Rp75 juta. Uang sebanyak itu untuk dijadikan pelicin dengan iming-iming jika Burhan akan menuntutnya dengan hukuman satu tahun penjara.

Merasa tergiur dengan rayuan JPU Burhan Asofa, terdakwa Sirajudin langsung menjual tanahnya untuk memenuhi keinginan oknum JPU tersebut.

"Uang yang diminta oleh JPU Burhan Asofa, saya sendiri yang menyerahkan langsung sebanyak Rp75 juta, namun saya dituntut enam tahun penjara oleh JPU Burhan," kata terdakwa Sirajudin kepada wartawan di Rutan Kelas II Ternate, Kamis (17/10/2013).

Sirajudin ismail mengaku jika dirinya sudah diperiksa oleh penyidik Aswas Kejati Malut. Bahkan seluruh bukti-bukti pemerasan yang dilakukan JPU Burhan Asofa melalui pesan singkat (SMS) yang ada dalam ponsel-nya juga sudah diserahkan ke penyidik.

“Saya sudah serahkan semua bukti pemerasan lain dan bukti SMS JPU Burhan Asofa ke penyidik kejati, kalau masih ada keterangan yang dibutuhkan penyidik saya siap kapanpun untuk diperiksa kembali," jelasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Malut, Robert Jimmy, mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan kepada korban pemerasan Sirajudin Ismail, Rabu (19/10) kemarin.

"Jadi kita tunggu saja proses dan hasilnya seperti apa. Setelah pemeriksaan dilakukan, akan dilihat lagi apakah ada yang mengetahui soal kasus tersebut atau tidak. Nanti kita lihat dulu, apakah masih ada yang mengetahui soal kasus pemerasan itu, kalau masih ada tentunya akan dipanggil untuk dimintai keterangan," tambahnya.
(rsa)
Berita Terkait
KPK Tahan 4 Tukang Peras...
KPK Tahan 4 Tukang Peras TKA di Kemnaker
Kesal Tak Diberi Uang,...
Kesal Tak Diberi Uang, Preman Ngamuk Lempar Batu Pemilik Toko
Dua Wartawan Gadungan...
Dua Wartawan Gadungan Kena OTT Saat Peras Ketua KUD Rp200 Juta
Viral Melakukan Pemerasan,...
Viral Melakukan Pemerasan, Oknum Serikat Pekerja Ditangkap Polisi
Korban Dugaan Pemerasan...
Korban Dugaan Pemerasan Satpam di Kembangan Akhirnya Buka Mulut
Peras Bos Cafe di Batam,...
Peras Bos Cafe di Batam, 2 Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Polisi
Berita Terkini
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
14 menit yang lalu
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
7 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
9 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
9 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
9 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
9 jam yang lalu
Infografis
Zelensky Tuding Perusahaan...
Zelensky Tuding Perusahaan AS Korupsi Bantuan Militer untuk Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved