LSM desak Dirut PDAM Bone diperiksa

Selasa, 15 Oktober 2013 - 23:06 WIB
LSM desak Dirut PDAM Bone diperiksa
LSM desak Dirut PDAM Bone diperiksa
A A A
Sindonews.com - Kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah Rp612 juta oleh Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone masih stagnan.

Hingga saat ini, laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bahkan belum ditindaklanjuti sejak laporan 25 Agustus lalu.

Ketua LSM Gasikindo, Syam Arif Sunardi mengatakan, kasus dugaan korupsi yang dilaporkan langsung ke Kejaksaan Negeri Watampone belum ditindaki dan belum dilakukan pemanggilan kepada Direktur PDAM Bone Rahman Azis oleh pihak Kejari, saat mempertanyakan kasus tersebut di Unit Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Watampone.

"Ini kasus perlu diprioritaskan, karena melebar ke persoalan internal kantor PDAM," ujar Syam Arif kepada Koran SINDO, Selasa, (15/10/2013).

Pernyataan LSM Gasikindo yang didampingi oleh mantan pejabat Kepala Unit PDAM Kecamatan Lapri, Syahrir mengatakan, jika dampak laporan LSM mengakibatkan beberapa pegawai di kantor PDAM mulai tidak bersahabat dengan beberapa pegawai lainnya karena Direktur PDAM diduga melakukan intimidasi dan rawan terjadi perseteruan.

"Sejak Direktur PDAM dilapor, sudah dua kali terjadi kegaduhan yang melibatkan unsur pimpinan dan bawahan. Jika kasus laporan tidak diselesaikan maka akan berdampak besar," kata Syahrir.

Adapun laporan dugaan korupsi Direktur PDAM Bone adalah dana beban kerja yang diperuntukkan bagi pegawai sejak 2010-2011 tidak dibayarkan kepada pejabat kepala unit kecamatan, kepala urusan kantor, dan jabatan setingkat lainnya. Dana tersebut menjadi tanggung jawab Direktur PDAM Rahman Azis.

Berdasarkan informasi yang diterima, Surat Keputusan (SK) Direksi PDAM Bone Nomor 8 tertanggal 1 Juli 2010 menyebutkan, kepala unit kecamatan seharusnya menerima Rp500.000, kepala urusan kantor Rp200.000, dan pegawai bagian lain menerima jumlah bervariasi.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidus Kejaksaan Negeri Watampone, Mas'ud yang dikonfirmasi melalui via ponselnya tidak diangkat dan pesan singkat juga tidak dibalas.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6940 seconds (0.1#10.140)