Kasus sutet, mantan Wamen ESDM bersaksi

Jum'at, 11 Oktober 2013 - 18:33 WIB
Kasus sutet, mantan...
Kasus sutet, mantan Wamen ESDM bersaksi
A A A
Sindonews.com - Mantan Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Erman Rajagukguk, dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk terdakwa Bambang Supriyanto.

Pakar hukum Perusahaan dan BUMN, Universitas Indonesia itu, menyatakan kebijakan dengan tujuan menyelamatkan kepentingan negara bisa dibenarkan sepanjang tidak untuk kepentingan pribadi.

"Yang penting sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya, Jumat (11/10/2013).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Endang Sri Widyanti, Erman menegaskan ganti rugi tanaman warga tidak menyalahi aturan. Terdakwa Bambang Suriyanto dinilai telah melakukan prinsip good corporate Governance.

Keterangan ini memperkuat pendapat Direktur Konstruksi PT PLN Pusat, Nasri Sebayang. Saat dimintai tanggapannya, Nasri menyatakan perbuatan terdakwa tidak merugikan negara karena uang kompenasi untuk warga, bersumber dari Rencana Anggaran Kerja PLN, " Bukan APBN atau APBD," katanya.

Menurut Erman, perihal uang ganti itu, penggunaan sudah dilaporkan dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (Kementerian BUMN) yang hasilnya mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian.

Saksi lain yang dihadirkan Bambang dalam persidangan itu, salah satunya Philipus Hadjon, pakar hukum Tata Negara Universitas Airlangga Surabaya.

Ketua tim penasihat hukum Jansen Sitindaon menyatakan kliennya tidak bersalah. "Perkara ini sejak awal tidak cukup unsur untuk dinaikkan ke proses penuntutan," katanya.

Karena itu dia berharap dengan adanya keterangan para pakar hukum ini, semoga bisa meyakinkan majelis hakim di dalam putusannya.

Seperti diketahui, pada saat membangun jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 KV Pedan - Tasikmalaya (bagian Sutet jalur Selatan Jawa), terdakwa membuat kebijakan memberikan kompensasi kepada warga yang tanamannya dilewati jaringan SUTET.

Bambang dianggap bersalah karena warga yang menerima dana kompensasi tanaman tinggi di bawah tiga meter. Hal ini menyalahi Peraturan Menteri ESDM Nomor 975 tahun 1999 yang menyebutkan dana kompenasi diberikan untuk tanaman dengan tinggi di atas tiga meter. Akibat perbuatan ini negara mengalami kerugian mencapai Rp11 miliar.
(rsa)
Berita Terkait
Perkuat Pelayanan Hukum,...
Perkuat Pelayanan Hukum, Kanwil Ditjenpas Sumsel Resmikan MoU dan PKS Legal Clinic Collaboration
PLN UP3 Bekasi Perpanjang...
PLN UP3 Bekasi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejaksaan
Gandeng Kejaksaan, Bupati...
Gandeng Kejaksaan, Bupati Ilham Dorong Pemerataan Pelayanan Hukum
Catatan Imparsial di...
Catatan Imparsial di 100 Hari Pemerintahan Prabowo: Polri Perlu Benahi Pelayanan
Kejaksaan Negeri Bantaeng...
Kejaksaan Negeri Bantaeng Pakai Barcode Whatsapp untuk Beri Pelayanan Hukum
Kemenkumham Ingin Bangun...
Kemenkumham Ingin Bangun Pos Pelayanan Hukum di Kabupaten/Kota se-Sulsel
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
7 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
8 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
8 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
9 jam yang lalu
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
11 jam yang lalu
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
11 jam yang lalu
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved