Kasus sutet, mantan Wamen ESDM bersaksi

Jum'at, 11 Oktober 2013 - 18:33 WIB
Kasus sutet, mantan...
Kasus sutet, mantan Wamen ESDM bersaksi
A A A
Sindonews.com - Mantan Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Erman Rajagukguk, dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk terdakwa Bambang Supriyanto.

Pakar hukum Perusahaan dan BUMN, Universitas Indonesia itu, menyatakan kebijakan dengan tujuan menyelamatkan kepentingan negara bisa dibenarkan sepanjang tidak untuk kepentingan pribadi.

"Yang penting sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya, Jumat (11/10/2013).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Endang Sri Widyanti, Erman menegaskan ganti rugi tanaman warga tidak menyalahi aturan. Terdakwa Bambang Suriyanto dinilai telah melakukan prinsip good corporate Governance.

Keterangan ini memperkuat pendapat Direktur Konstruksi PT PLN Pusat, Nasri Sebayang. Saat dimintai tanggapannya, Nasri menyatakan perbuatan terdakwa tidak merugikan negara karena uang kompenasi untuk warga, bersumber dari Rencana Anggaran Kerja PLN, " Bukan APBN atau APBD," katanya.

Menurut Erman, perihal uang ganti itu, penggunaan sudah dilaporkan dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (Kementerian BUMN) yang hasilnya mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian.

Saksi lain yang dihadirkan Bambang dalam persidangan itu, salah satunya Philipus Hadjon, pakar hukum Tata Negara Universitas Airlangga Surabaya.

Ketua tim penasihat hukum Jansen Sitindaon menyatakan kliennya tidak bersalah. "Perkara ini sejak awal tidak cukup unsur untuk dinaikkan ke proses penuntutan," katanya.

Karena itu dia berharap dengan adanya keterangan para pakar hukum ini, semoga bisa meyakinkan majelis hakim di dalam putusannya.

Seperti diketahui, pada saat membangun jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 KV Pedan - Tasikmalaya (bagian Sutet jalur Selatan Jawa), terdakwa membuat kebijakan memberikan kompensasi kepada warga yang tanamannya dilewati jaringan SUTET.

Bambang dianggap bersalah karena warga yang menerima dana kompensasi tanaman tinggi di bawah tiga meter. Hal ini menyalahi Peraturan Menteri ESDM Nomor 975 tahun 1999 yang menyebutkan dana kompenasi diberikan untuk tanaman dengan tinggi di atas tiga meter. Akibat perbuatan ini negara mengalami kerugian mencapai Rp11 miliar.
(rsa)
Berita Terkait
Perkuat Pelayanan Hukum,...
Perkuat Pelayanan Hukum, Kanwil Ditjenpas Sumsel Resmikan MoU dan PKS Legal Clinic Collaboration
PLN UP3 Bekasi Perpanjang...
PLN UP3 Bekasi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejaksaan
Gandeng Kejaksaan, Bupati...
Gandeng Kejaksaan, Bupati Ilham Dorong Pemerataan Pelayanan Hukum
Catatan Imparsial di...
Catatan Imparsial di 100 Hari Pemerintahan Prabowo: Polri Perlu Benahi Pelayanan
Kejaksaan Negeri Bantaeng...
Kejaksaan Negeri Bantaeng Pakai Barcode Whatsapp untuk Beri Pelayanan Hukum
Warga Tak Mampu Bisa...
Warga Tak Mampu Bisa Akses Pelayanan Hukum ke PBH RBA Peradi
Berita Terkini
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
1 jam yang lalu
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
1 jam yang lalu
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
1 jam yang lalu
Helaran Mapag Pajajaran...
Helaran Mapag Pajajaran Anyar, Cetak Rekor Muri 2000 Pemain Karinding
2 jam yang lalu
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
4 jam yang lalu
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
5 jam yang lalu
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved