Pelebaran Jalan Ir Sutami terkendala pembebasan lahan
A
A
A
Sindonews.com - Proyek pelebaran Jalan Ir Sutami, Solo, Jawa Tengah, diprediksi mulai dikerjakan Pemerintah Pusat pada 2015 mendatang. Keberhasilan proyek di jalan nasional ini tergantung kesediaan pemilik bangunan untuk melepaskan asetnya di jalur lambat Jalan Ir Sutami.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Solo, Ahyani, mengatakan pembebasan lahan menyasar tiga lokasi. Yaitu sisi selatan tugu Cembengan, simpang empat Sekarpace dan sisi timur Koramil Jebres.
Puluhan bangunan permanen ini didirikan di tepi Jalan Ir Sutami, yang dibidik sebagai jalur lambat. Pembebasan lahan menjadi satu-satunya opsi untuk membersihkan bidang jalan itu dari kepemilikan privat. Ahyani mengatakan, sempat terjadi tarik ulur sumber pembiayaan program pembebasan lahan.
“Itu kan jalan nasional. Sudah sepatutnya dibiayai total oleh pemerintah pusat. Kalau bersumber APBD kota kurang tepat. Proposal permohonan proyek pelebaran sekaligus pembebasan lahan sudah dikirim ke pusat,” kata Ahyani, Rabu (9/10/2013).
Pantauan Sindonews.com, puluhan bangunan di jalur lambat itu dipakai usaha skala kecil dan menengah, antara lain warung makan, kelontong, bengkel, hingga jasa potong rambut. Pemkot sulit menertibkan aktivitas itu mengingat para pengusaha memiliki hak menggunakan aset pribadinya. Sementara, beban lalu lintas di Jalan Ir Sutami kian bertambah seiring meningkatnya jumlah kendaraan di jalur tersebut.
“Perbaikan jalur lambat di Jalan Ir Sutami tak akan optimal apabila masih terdapat bangunan di sejumlah lokasi strategis. Diharapkan pembebasan lahan ditangani pusat. Atau paling tidak, ada integrasi daerah dan pusat,” terang dia.
Meski jalur lambat di ruas jalan itu sulit dioptimalisasi, namun DPU mengklaim kondisi semacam ini sudah lebih baik di ruas jalan kota dan sebagian jalan provinsi. Pemanfaatan city walk dan jalur lambat telah terealisasi di Jalan Slamet Riyadi, Jalan Adi Sucipto, Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Kapten Mulyadi.
Sebagai informasi, jalur lambat sepanjang 30 kilometer mulai batas kota sisi barat sampai timur hanya akan terwujud apabila tersambung sampai Jalan Ir Sutami. Sampai saat ini, realisasinya baru mencapai 18 kilometer.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Solo, Ahyani, mengatakan pembebasan lahan menyasar tiga lokasi. Yaitu sisi selatan tugu Cembengan, simpang empat Sekarpace dan sisi timur Koramil Jebres.
Puluhan bangunan permanen ini didirikan di tepi Jalan Ir Sutami, yang dibidik sebagai jalur lambat. Pembebasan lahan menjadi satu-satunya opsi untuk membersihkan bidang jalan itu dari kepemilikan privat. Ahyani mengatakan, sempat terjadi tarik ulur sumber pembiayaan program pembebasan lahan.
“Itu kan jalan nasional. Sudah sepatutnya dibiayai total oleh pemerintah pusat. Kalau bersumber APBD kota kurang tepat. Proposal permohonan proyek pelebaran sekaligus pembebasan lahan sudah dikirim ke pusat,” kata Ahyani, Rabu (9/10/2013).
Pantauan Sindonews.com, puluhan bangunan di jalur lambat itu dipakai usaha skala kecil dan menengah, antara lain warung makan, kelontong, bengkel, hingga jasa potong rambut. Pemkot sulit menertibkan aktivitas itu mengingat para pengusaha memiliki hak menggunakan aset pribadinya. Sementara, beban lalu lintas di Jalan Ir Sutami kian bertambah seiring meningkatnya jumlah kendaraan di jalur tersebut.
“Perbaikan jalur lambat di Jalan Ir Sutami tak akan optimal apabila masih terdapat bangunan di sejumlah lokasi strategis. Diharapkan pembebasan lahan ditangani pusat. Atau paling tidak, ada integrasi daerah dan pusat,” terang dia.
Meski jalur lambat di ruas jalan itu sulit dioptimalisasi, namun DPU mengklaim kondisi semacam ini sudah lebih baik di ruas jalan kota dan sebagian jalan provinsi. Pemanfaatan city walk dan jalur lambat telah terealisasi di Jalan Slamet Riyadi, Jalan Adi Sucipto, Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Kapten Mulyadi.
Sebagai informasi, jalur lambat sepanjang 30 kilometer mulai batas kota sisi barat sampai timur hanya akan terwujud apabila tersambung sampai Jalan Ir Sutami. Sampai saat ini, realisasinya baru mencapai 18 kilometer.
(rsa)