Pemilik Lahan Belum Sepakat Soal Harga, Pembangunan Jalan Baru di Padalarang Terhambat

Jum'at, 23 Juni 2023 - 15:47 WIB
loading...
Pemilik Lahan Belum...
Akses jalan baru yang membentang dari Jalan Panaris ke Kota Baru Parahyangan sepanjang 1,2 km untuk mendukung aksesibilitas KCJB di Padalarang, KBB, terkendala pembebasan lahan. Foto/Dok.MPI
A A A
BANDUNG BARAT - Rencana pembangunan jalan baru untuk mendukung aksesibilitas moda angkutan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), sedikit terhambat. Sebab, ada sembilan warrga pemilik lahan belum sepakat soal harga tanah.



Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan mengatakan sembilan warga yang merupakan pemilik lahan dan bangunan di kawasan yang akan jadi perlintasan jalan baru tersebut yang masih belum melepaskan tanahnya karena hingga kini tidak menemukan kesepakatan harga.

"Pembangunan akses jalan baru itu masih terkendala, sebab ada sembilan warga yang belum sepakat soal harga," kata Hengki Kurniawan, Jumat (23/6/2023).

Menurut informasi yang diterimanya, pemilik tanah yang akan digunakan untuk pembuatan jalan ke Stasiun Kereta Cepat Padalarang itu dinilai mematok harga terlalu tinggi. Sedangkan PT Belaputera Intiland yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran lahan telah menetapkan pagu anggaran sesuai harga pasaran.

Akibatnya pengerjaan kontruksi jalan tersebut masih belum dilaksanakan karena harus menunggu semua proses pembebasan lahan selesai dilakukan. Jalan tersebut nantinya memiliki panjang sekitar 1,2 kilometer yang membentang dari Jalan Panaris menuju Kota Baru Parahyangan.

"Saat ini upaya negoisasi untuk pembebasan lahan itu masih terus dilakukan. Semoga bisa ada kesepakatan sesuai dengan harga yang ditawarkan, karena kereta cepat akan mulai beroperasi Agustus nanti," tuturnya.
Lebih lanjut disampaikannya, pihak PT Belaputera Intiland selaku yang membebaskan lahan sudah menyiapkan anggaran di batas maksimal. Namun jika masih tetap deadlock maka disiapkan opsi untuk menerbitkan penlok, dimana pembayaran harga hanya sesuai nilai jual objek pajak (NJOP).

Pihaknya berharap antara PT Belaputra Intiland dan pemilik lahan bisa menjalin kesepakatan. Sehingga pemerintah daerah tak perlu mengambil jalan akhir penetapan lokasi pembebasan lahan. Pasalnya jika penetapan lokasi telah ditetapkan maka pemilik lahan tidak bisa lagi tawar menawar harga.

"Saat ditetapkan penlok akan merugikan pemilik lahan, karena harga lahan yang dibayarkan cuma sesuai NJOP. Biasanya uangnya dititipkan di pengadilan dan proyek jalan langsung dieksekusi, saya berharap Jangan sampai itu terjadi," terangnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2313 seconds (0.1#10.140)