Warga Bontoa tolak pembangunan Alfamart

Rabu, 02 Oktober 2013 - 14:51 WIB
Warga Bontoa tolak pembangunan...
Warga Bontoa tolak pembangunan Alfamart
A A A
Sindonews.com - Warga Kecamatan Bontoa dengan tegas menolak kehadiran mini market Alfamart di wilayah mereka. Alasannya, keberadaan mini market ini ditengarai akan mengancam usaha kecil milik warga.

Salah satu warga Anwar Abdullah menuturkan, banyak hal yang membuat warga menolak keberadaan itu. Apalagi, lokasi perencanaan pembangunannya hanya berjarak sekitar 200 meter dari pasar tradisional. Sementara berdasarkan perbup, lokasi mini market itu harus berjarak 1.000 meter dari lokasi pasar tradisional.

"Jumlah mini market disetiap kecamatan akan dibatasi. Hanya dibolehkan satu mini market perkecamatan. Kecuali, kecamatan Mandai, Turikale," ujar Sekretaris Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Maros H Syamsir, kepada wartawan, Rabu (2/10/2013).

Ditambahkan dia, kedua kecamatan itu memiliki perlakukan khusus. Lantaran memiliki ada perumahan TNI, dan Turikale merupakan ibu kota kabupaten, di mana masyarakatnya lebih banyak. Jadi diukur dari jumlah penduduknya.

"Terkait pembangunan mini market di Kecamatan Bontoa, sekiranya memang belum memiliki izin, maka pembangunannya harus dihentikan," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Maros HA Husain Rasul menjelaskan, apa yang diutarakan Sekretaris Koperindag sangat jelas. Namun dia meminta kepada Dinas Tata Ruang Maros lebih tegas dalam hal penegakan perbup. Pasalnya dalam perbup tertuang, jarak lokasi pembangunan Alfamart harus berjarak 1.000 meter dari area parkir.

"Kalau perbup ini ditegakkan saya yakin, semuanya akan berjalan lancar. Dinas tata ruang juga harus tegas. Masa iya, mereka sudah berani membangun, tanpa memberitahukan dinas tata ruang. Ini namanya dinas tata ruang sudah diinjak-injak," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penertiban dan Sempadam Dinas Tata Ruang Kabupaten Maros A Rais Noval mengaku, umumnya pengusaha telah melakukan deal terlebih dahulu dengan pemilik toko, kemudian baru mengurus perizinannya. "Di sinilah lemahnya peraturan kita," sebutnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1768 seconds (0.1#10.140)