Majelis Hakim PN Medan dilaporkan polisi

Selasa, 24 September 2013 - 17:12 WIB
Majelis Hakim PN Medan...
Majelis Hakim PN Medan dilaporkan polisi
A A A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, dilaporkan pengacara Indra Sahnun Lubis ke Bareskrim Mabes Polri, terkait tuduhan tindak pidana pemalsuan surat putusan perkara sengketa jual beli rumah.

"Saya ke sini ingin melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Medan, juga anggotanya. Jadi mulai (anggota) ketua majelisnya sampai hakim (saya laporkan)," ujar Indra di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Barat, Selasa (24/9/2013).

Dia menegaskan, majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Muhammad Nur, Hakim Anggota SB Hutagalung dan Sutejo Bomantoro telah melakukan pemalsuan keterangan dari saksi-saksi atas kasus sengketa rumah yang telah dibeli oleh kliennya Ricky.

"Seperti (dalam) kasus (ini) kami digugat di Pengadilan Negeri Medan, yang mana hakim tersebut membuat putusan memasukkan keterangan palsu. Maksudnya apa yang diterangkan (beberapa orang) saksi di pengadilan. Tetapi di dalam putusannya diubah oleh Hakim, seolah-olah hakim itu mengatakan akta penjualan itu hanya formalitas saja," paparnya.

Selain itu, akta jual beli rumah tersebut sudah secara sah milik kliennya berdasar Akta Penjualan Dan Pembelian No.1 tertanggal 4 Oktober 2007 yang dibuat dihadapan Notaris Medan Lili Surayati seharga Rp350 juta.

Namun, pemilik rumah sebelumnya Stephen Chandra Harris, justru menggugatnya ke PN Medan atas dugaan pemalsuan akta jual beli rumah. "(Seperti keterangan) saksi daripada notaris mengatakan itu akta jual beli, tapi di dalam putusan, hakim mengatakan itu bukan jual beli seperti yang dikatakan notaris," tandas Indra.

Untuk itu, Indra akan menuntut Hakim tersebut dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4969 seconds (0.1#10.140)