Jadi provokator, RS ditetapkan sebagai tersangka

Kamis, 19 September 2013 - 01:13 WIB
Jadi provokator, RS...
Jadi provokator, RS ditetapkan sebagai tersangka
A A A
Sindonews.com - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat pada Selasa 17 September 2013.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari kelompok ormas kepemudaan tersebut adalah SF, TA dan RS.

Untuk tersangka RS diketahui sebagai ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) serta sebagai provokator dalam insiden pengrusakan PN Depok.

"Mereka bertiga diketahui sebagai penggerak aksi dan provokator yang melakukan pengrusakan di PN," katanya di Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Dia melanjutkan, ketiga tersangka disangkakan pasal terkait pengrusakan, penghasutan dan perbuatan tidak menyenangkan dimana tercantum dalam Pasal 170 KUHP, 406 KUHP dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

"Sekarang kasusnya sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, para tersangka sudah ditahan disini," tuturnya.

Seperti diketahui, ratusan massa organisasi kepemudaan menggeruduk PN Depok setelah gagal bernegosiasi dengan Ketua PN Depok dalam ruangannya.

Kaca jendela dan pintu di ruang ketua PN Depok lantai dua pecah dan berantakan. Kejadian berlangsung cepat tersebut bermula setelah mereka mendatangi Pengadilan Negeri Depok.

Organisasi massa itu meminta agar Ketua PN Depok tetap melaksanakan eksekusi lahan di Kampung Parung Serab, Cilodong, Depok. Lantaran tidak puas atas putusan PT Jawa Barat massa pun meminta dialog dengan Ketua PN Depok. Tanpa diduga massa menggeruduk PN Depok dan mengamuk.

Berikut berita terkait:
Ketua ormas ditangkap PN Depok dijaga ketat
(mhd)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
Ada Kebakaran Dekat...
Ada Kebakaran Dekat Rel, KRL Lintas Tangerang Mengalami Keterlambatan
22 menit yang lalu
Gempa M6,2 Guncang Pulau...
Gempa M6,2 Guncang Pulau Doi Maluku Utara, Begini Analisa BMKG
1 jam yang lalu
Gempa M6,2 Guncang Pulau...
Gempa M6,2 Guncang Pulau Doi Maluku, BMKG: Waspada Gempa Susulan
1 jam yang lalu
Jalankan Putusan Menag,...
Jalankan Putusan Menag, UIN Jakarta Resmi Integrasikan SMA/SMK Triguna Hari Ini
3 jam yang lalu
Koops TNI Habema Evakuasi...
Koops TNI Habema Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air Korban Penembakan di Yahukimo
3 jam yang lalu
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Perempuan Ditahan di Polda Jateng
4 jam yang lalu
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved