Jadi provokator, RS ditetapkan sebagai tersangka

Kamis, 19 September 2013 - 01:13 WIB
Jadi provokator, RS...
Jadi provokator, RS ditetapkan sebagai tersangka
A A A
Sindonews.com - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat pada Selasa 17 September 2013.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari kelompok ormas kepemudaan tersebut adalah SF, TA dan RS.

Untuk tersangka RS diketahui sebagai ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) serta sebagai provokator dalam insiden pengrusakan PN Depok.

"Mereka bertiga diketahui sebagai penggerak aksi dan provokator yang melakukan pengrusakan di PN," katanya di Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Dia melanjutkan, ketiga tersangka disangkakan pasal terkait pengrusakan, penghasutan dan perbuatan tidak menyenangkan dimana tercantum dalam Pasal 170 KUHP, 406 KUHP dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

"Sekarang kasusnya sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, para tersangka sudah ditahan disini," tuturnya.

Seperti diketahui, ratusan massa organisasi kepemudaan menggeruduk PN Depok setelah gagal bernegosiasi dengan Ketua PN Depok dalam ruangannya.

Kaca jendela dan pintu di ruang ketua PN Depok lantai dua pecah dan berantakan. Kejadian berlangsung cepat tersebut bermula setelah mereka mendatangi Pengadilan Negeri Depok.

Organisasi massa itu meminta agar Ketua PN Depok tetap melaksanakan eksekusi lahan di Kampung Parung Serab, Cilodong, Depok. Lantaran tidak puas atas putusan PT Jawa Barat massa pun meminta dialog dengan Ketua PN Depok. Tanpa diduga massa menggeruduk PN Depok dan mengamuk.

Berikut berita terkait:
Ketua ormas ditangkap PN Depok dijaga ketat
(mhd)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
7 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
7 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
7 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
8 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
9 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
11 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved