Komplotan curanmor lintas kabupaten Aceh dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Polisi Sektor Ulee Kareng Banda Aceh berhasil meringkus empat orang anggota komplotan pencuri sepeda motor dan mobil yang sering beraksi di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Para pelaku ditangkap di Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Nagan Raya.
Salah seorang pelaku, Anwar alias Poro (48), merupakan residivis kasus serupa. Pelaku ditangkap di Banda Aceh, persisnya di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Ia baru saja menyelesaikan masa tahanan dua bulan lalu.
Rekannya Saridin (39) ditangkap di perubahan korban tsunami bantuan pemerintah Arab Saudi di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Ia dan Anwar sering melakukan aksi duet untuk membawa kabur kendaraan milik korban.
Polisi hingga saat ini masih memburu enam orang anggota komplotan ini. Menurut Kapolsek Ulee Kareng Ajun Komisaris Polisi Abdul Muthalib, seluruhnya merupakan pelaku pencurian. Pihaknya juga telah mengungkap modus pencurian.
Selain Anwar dan Saridin, polisi juga telah menangkap dua orang penadah. Salah seorang penadah, Munir diciduk di kawasan Kembang Tanjong Pidie. Penadah lainnya, Saridin (39) diciduk di Kabupaten Nagan Raya.
“Sebelum mereka mencuri, mereka ikuti dulu kendaraan yang akan dicuri,” Jelas Abdul Muthalib, Selasa (17/9/2013). Rata-rata aksi pencurian dilakukan saat pemilik lengah setelah parkir kenderaannya di dalam rumah. Para pencuri hanya menggunakan kunci leter T saat membobol sistem keamanan kenderaan targetnya.
Hasil curian dibawa kabur melalui kawasan Laweung, Kabupaten Pidie, hingga kemudian diantar ke tangan penadah di berbagai kabupaten di Aceh. Polisi berhasi mengungkap jalur penyuplaian kenderaan yang dicuri.
“Meski mereka menjual ke Aceh Barat, tapi mereka tetap membawa lewat jalan Laweung kemudian Gempang dan baru ke Aceh Barat,” katanya.
Sebelum melakukan pencurian, penadah terlebih dahulu reques kenderaan yang harus dibawa. Hal tersebut dilakukan agar barang curian tidak beredar begitu banyak di pasaran, hingga terendus polisi. Biasanya, penadah meminta jenis kenderaan yang harus dicuri berdasarkan permintaan pasar.
“Jika penadah minta mobil jenis carry, mereka curi carry dan jika ada yang minta L300 maka mereka curi L300. Pokoknya sesuai dengan yang minta oleh penadah,” jelas Abdul Muthalib.
Pembeli mobil hasil curian komplotan ini biasanya menggunkan untuk transportasi perkebunan. Dugaan tersebut berdasarkan barang bukti hasil curian beberapa diantaranya disita polisi di berbagai perkebunan di sejumlah kabupaten di Aceh.
Menurut Abdul Muthalib, komplotan ini menjual hasil curiannya terbilang murah. Untuk sebuah mobil rata-rata dijual berkisar Rp8 juta hingga Rp12 juta perunit.
Kendaraan yang telah disita polisi tersebut tidak satupun yang memiliki surat kepemilikan kenderaan. Enam unit mobil jenis Suzuki Carry Pick Up dan dua unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul saat ini diparkir di Mapolsek Ulee Kareng.
Saat ini polisi masih mencari lima suzuki carry pick up dan satu mitsubishi L 300 hasil curian. Kendaraan tersebut diduga masih beredar di berbagai kabupaten/kota di Aceh.
Selain kendaraan hasil curian, polisi juga menetapkan enam tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Diantaranya Mukhtar, Mustafa, Pan, Jailani, Hasbi, dan Dekdi.
“Dari keempat pelaku yang kita tangkap, dua diantaranya yaitu Munir dan Saimun merupakan penadah,” kata Abdul Muthalib.
Salah seorang pelaku, Anwar alias Poro (48), merupakan residivis kasus serupa. Pelaku ditangkap di Banda Aceh, persisnya di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Ia baru saja menyelesaikan masa tahanan dua bulan lalu.
Rekannya Saridin (39) ditangkap di perubahan korban tsunami bantuan pemerintah Arab Saudi di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Ia dan Anwar sering melakukan aksi duet untuk membawa kabur kendaraan milik korban.
Polisi hingga saat ini masih memburu enam orang anggota komplotan ini. Menurut Kapolsek Ulee Kareng Ajun Komisaris Polisi Abdul Muthalib, seluruhnya merupakan pelaku pencurian. Pihaknya juga telah mengungkap modus pencurian.
Selain Anwar dan Saridin, polisi juga telah menangkap dua orang penadah. Salah seorang penadah, Munir diciduk di kawasan Kembang Tanjong Pidie. Penadah lainnya, Saridin (39) diciduk di Kabupaten Nagan Raya.
“Sebelum mereka mencuri, mereka ikuti dulu kendaraan yang akan dicuri,” Jelas Abdul Muthalib, Selasa (17/9/2013). Rata-rata aksi pencurian dilakukan saat pemilik lengah setelah parkir kenderaannya di dalam rumah. Para pencuri hanya menggunakan kunci leter T saat membobol sistem keamanan kenderaan targetnya.
Hasil curian dibawa kabur melalui kawasan Laweung, Kabupaten Pidie, hingga kemudian diantar ke tangan penadah di berbagai kabupaten di Aceh. Polisi berhasi mengungkap jalur penyuplaian kenderaan yang dicuri.
“Meski mereka menjual ke Aceh Barat, tapi mereka tetap membawa lewat jalan Laweung kemudian Gempang dan baru ke Aceh Barat,” katanya.
Sebelum melakukan pencurian, penadah terlebih dahulu reques kenderaan yang harus dibawa. Hal tersebut dilakukan agar barang curian tidak beredar begitu banyak di pasaran, hingga terendus polisi. Biasanya, penadah meminta jenis kenderaan yang harus dicuri berdasarkan permintaan pasar.
“Jika penadah minta mobil jenis carry, mereka curi carry dan jika ada yang minta L300 maka mereka curi L300. Pokoknya sesuai dengan yang minta oleh penadah,” jelas Abdul Muthalib.
Pembeli mobil hasil curian komplotan ini biasanya menggunkan untuk transportasi perkebunan. Dugaan tersebut berdasarkan barang bukti hasil curian beberapa diantaranya disita polisi di berbagai perkebunan di sejumlah kabupaten di Aceh.
Menurut Abdul Muthalib, komplotan ini menjual hasil curiannya terbilang murah. Untuk sebuah mobil rata-rata dijual berkisar Rp8 juta hingga Rp12 juta perunit.
Kendaraan yang telah disita polisi tersebut tidak satupun yang memiliki surat kepemilikan kenderaan. Enam unit mobil jenis Suzuki Carry Pick Up dan dua unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul saat ini diparkir di Mapolsek Ulee Kareng.
Saat ini polisi masih mencari lima suzuki carry pick up dan satu mitsubishi L 300 hasil curian. Kendaraan tersebut diduga masih beredar di berbagai kabupaten/kota di Aceh.
Selain kendaraan hasil curian, polisi juga menetapkan enam tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Diantaranya Mukhtar, Mustafa, Pan, Jailani, Hasbi, dan Dekdi.
“Dari keempat pelaku yang kita tangkap, dua diantaranya yaitu Munir dan Saimun merupakan penadah,” kata Abdul Muthalib.
(rsa)