Penahanan penghina Nurdin Halid ditangguhkan

Senin, 16 September 2013 - 16:22 WIB
Penahanan penghina Nurdin...
Penahanan penghina Nurdin Halid ditangguhkan
A A A
Sindonews.com - Setelah tujuh hari mendekam di balik jeruji, Polda Sulselbar akhirnya menangguhkan penahanan eks kader Golkar Makassar M Arsyad. Lantaran tim kuasa hukum dan keluarga Arsyad menjamin yang bersangkutan tidak melarikan diri, dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Tadi siang saya sudah tandatangani berkas penangguhannya, dan setelah itu kita keluarkan dari tahanan," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar Kombes Pol Joko Hartanto, kepada wartawan, Senin (16/9/2013).

Sebelumnya, Arsyad dijebloskan ke dalam tahanan Mapolda Sulselbar sekira pukul 19.30 Wita, sejak Senin 9 September 2013, karena menghina politikus DPP Golkar Nurdin Halid.

Arsyad dijerat tindak pidana penghinaan dengan ancaman Pasal 27 ayat (3) sub Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 310 sub Pasal 335 KUHP.

Meski demikian, kata Joko, jika pasca penangguhan tersebut Arsyad kembali melakukan perbuatannya, pihaknya mengancam kembali menangkap relawan pemenangan pasangan Irman Yasin Limpo-Busrah Abdullah (Noah) ini. "Kalau melakukan lagi, yah kita tangkap lagi dong," pungkasnya.

Joko menambahkan, penangguhan dilakukan setelah berkas kasus Arsyad dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus yang menyeret Arsyad ini menyusul laporan salah satu kader Partai Golkar Makassar Wahab Tahir, pada 9 Juli 2013, terkait status BlackBerry Arsyad yang dituding menyudutkan kader DPP Golkar Nurdin Halid dan keluarganya.

Saat itu Arsyad memasang status “No Fear Ancaman Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan Pilih Adik Koruptor!!”. Status ini lah yang menyeretnya tersangkut masalah pidana.

Kabid Humas Polda Kombes Pol Endi Sutendi menegaskan, penangguhan tersebut tidak membuat kasus yang melibatkan Arsyad terhenti dikepolisian. Menurutnya, berkas kasus ini bahkan telah dilimpahkan ke kejaksaan, dan polda sementara menunggu hasil analisa dari jaksa.

"Kasusnya tetap jalan kok meski yang bersangkutan ditangguhkan penahanannya. Arsyad juga siap hadir jika sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya oleh penyidik," katanya terpisah.
(san)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
5 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
7 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
7 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
7 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
7 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
7 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved