Kepala Dinas Pendidikan Sragen divonis 2 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen, Adi Dwijantoro dengan dua tahun penjara.
Vonis tersebut diberikan kepada Adi karena ia terbukti bersalah terkait kasus pembobolan kas daerah Kabupaten Sragen tahun 2003-2010.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara. Untuk itu, majelis hakim menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi dalam amar putusannya di ruang sidang Tipikor Semarang, Selasa (10/9/2013).
Selain ancaman hukuman fisik, terdakwa yang saat kasus ini bergulir menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) itu, juga dituntut dengan denda Rp50 juta atau setara tiga bulan kurungan.
Adi dinilai bersalah melanggar dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Meski begitu, oleh JPU, ia dinyatakan bebas dari dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sragen, Ratna Prawati didampingi Bagus Kurnianto. Sebelumnya, JPU menuntut Adi dengan tuntutan lima tahun penjara denda Rp50 juta.
Menanggapi putusan majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi dengan hakim anggota Hastopo dan hakim Ad hoc Kalimatul Jumro itu, Adi mengaku akan mempertimbangkan lebih lanjut, apakah menerima atau melakukan banding.
“Akan kami pikir-pikir dulu dan kami diskusikan dengan kuasa hokum dan keluarga,” ujarnya selepas sidang.
Hal senada juga dikatakan Umar Makruf, kuasa hukum terdakwa. Menurut dia, keputusan majelis hakim sudah bijaksana. “Akan didiskusikan lagi dengan pihak keluarga klien, kalau menurut saya, lebih baik jangan banding dan menerima saja putusan itu,” kata dia.
Kasus ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2003-2010. Tidak hanya Adi, kasus ini juga menyeret mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, mantan Sekretaris Daerah Sragen Koeshardjono dan mantan Kepala Dinas Pendatan Daerah Sragen, Srie Wahyuni yang lebih dulu tersangkut kasus ini.
Ketiga terdakwa sudah ditetapkan hukumannya oleh pengadilan Tipikor Semarang. Terpidana Untung Wiyono dijatuhi pidana tujuh tahun penjara, Koeshardjono dihukum 4,5 tahun dan Srie Wahyuni 2,8 tahun.
Adi terlibat dalam kasus ini pada pada tahun 2005. Tahun 2003, mulai ada penempatan dana dari APBD Sragen dalam deposito BPR Djoko Tingkir sebesar Rp29,4 miliar. Sertifikat deposito itu lalu dijaminkan untuk melunasi hutang atas nama beberapa pejabat Sragen termasuk Adi Dwijantoro yang seolah-olah bertindak untuk dan atas nama BPKD.
Saat ada penempatan dana APBD dalam deposito, Srie Wahyuni yang seharusnya memasukkan sertifikatnya dalam aset daerah, tidak melakukannya. Srie juga tidak mencatat hasil pinjaman beragunan sertifikat deposito itu ke dalam kas daerah.
Hasil pinjaman atas nama Adi dan beberapa pejabat lain termasuk Koeshardjono digunakan untuk kepentingan mantan Bupati Sragen Untung Wiyono untuk keperluan non dinas seperti perjalanan ke luar negeri dan menggelar pertunjukan wayang.
Pinjaman atas nama Adi sendiri tercatat sebesar Rp4,9 miliar. Tahun 2011, posisi pinjaman itu lunas dengan pencairan jaminan sertifikat deposito milik daerah Kabupaten Sragen.
Pinjaman atas nama pejabat lain juga lunas dengan cara yang sama. Jumlah pinjaman berikut bunganya mencapai Rp11,2 miliar. Akibat pencairan jaminan itu, APBD Sragen merugi Rp11,2 miliar.
Vonis tersebut diberikan kepada Adi karena ia terbukti bersalah terkait kasus pembobolan kas daerah Kabupaten Sragen tahun 2003-2010.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara. Untuk itu, majelis hakim menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi dalam amar putusannya di ruang sidang Tipikor Semarang, Selasa (10/9/2013).
Selain ancaman hukuman fisik, terdakwa yang saat kasus ini bergulir menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) itu, juga dituntut dengan denda Rp50 juta atau setara tiga bulan kurungan.
Adi dinilai bersalah melanggar dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Meski begitu, oleh JPU, ia dinyatakan bebas dari dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sragen, Ratna Prawati didampingi Bagus Kurnianto. Sebelumnya, JPU menuntut Adi dengan tuntutan lima tahun penjara denda Rp50 juta.
Menanggapi putusan majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi dengan hakim anggota Hastopo dan hakim Ad hoc Kalimatul Jumro itu, Adi mengaku akan mempertimbangkan lebih lanjut, apakah menerima atau melakukan banding.
“Akan kami pikir-pikir dulu dan kami diskusikan dengan kuasa hokum dan keluarga,” ujarnya selepas sidang.
Hal senada juga dikatakan Umar Makruf, kuasa hukum terdakwa. Menurut dia, keputusan majelis hakim sudah bijaksana. “Akan didiskusikan lagi dengan pihak keluarga klien, kalau menurut saya, lebih baik jangan banding dan menerima saja putusan itu,” kata dia.
Kasus ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2003-2010. Tidak hanya Adi, kasus ini juga menyeret mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, mantan Sekretaris Daerah Sragen Koeshardjono dan mantan Kepala Dinas Pendatan Daerah Sragen, Srie Wahyuni yang lebih dulu tersangkut kasus ini.
Ketiga terdakwa sudah ditetapkan hukumannya oleh pengadilan Tipikor Semarang. Terpidana Untung Wiyono dijatuhi pidana tujuh tahun penjara, Koeshardjono dihukum 4,5 tahun dan Srie Wahyuni 2,8 tahun.
Adi terlibat dalam kasus ini pada pada tahun 2005. Tahun 2003, mulai ada penempatan dana dari APBD Sragen dalam deposito BPR Djoko Tingkir sebesar Rp29,4 miliar. Sertifikat deposito itu lalu dijaminkan untuk melunasi hutang atas nama beberapa pejabat Sragen termasuk Adi Dwijantoro yang seolah-olah bertindak untuk dan atas nama BPKD.
Saat ada penempatan dana APBD dalam deposito, Srie Wahyuni yang seharusnya memasukkan sertifikatnya dalam aset daerah, tidak melakukannya. Srie juga tidak mencatat hasil pinjaman beragunan sertifikat deposito itu ke dalam kas daerah.
Hasil pinjaman atas nama Adi dan beberapa pejabat lain termasuk Koeshardjono digunakan untuk kepentingan mantan Bupati Sragen Untung Wiyono untuk keperluan non dinas seperti perjalanan ke luar negeri dan menggelar pertunjukan wayang.
Pinjaman atas nama Adi sendiri tercatat sebesar Rp4,9 miliar. Tahun 2011, posisi pinjaman itu lunas dengan pencairan jaminan sertifikat deposito milik daerah Kabupaten Sragen.
Pinjaman atas nama pejabat lain juga lunas dengan cara yang sama. Jumlah pinjaman berikut bunganya mencapai Rp11,2 miliar. Akibat pencairan jaminan itu, APBD Sragen merugi Rp11,2 miliar.
(kri)