Kasus korupsi bansos, Kajari Kefamenanu tak kompromi
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu Dedie Tri Haryadi berjanji akan menuntaskan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Robertus V Nailiu dkk.
Menurutnya, kasus yang kini telah menjadi perhatian publik itu harus ditangani secara serius.
"Saya tidak akan petieskan kasus ini. Saya tidak mau kompromi dengan tersangka," janji Dedie, Senin (9/9/20130.
Penetapan status tersangka kepada Robertus dan 13 rekannya berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Mei dan Juli 2013 lalu.
Seperti diketahui, 2009 lalu, pemerintah pusat memberikan bantuan untuk pembangunan 333 unit rumah di Kabupaten TTU, dengan biaya lebih dari Rp1 miliar, namun proyeknya dikerjakan asal-asalan hingga menimbulkan kerugian negara.
Penyidik Kejaksaan masih menunggu hasil audit investigasi Badan Perwakilan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan(BPKPP) NTT.
"Kalau hasilnya sudah ada kita segera memanggil para tersangka untuk diperiksa," tandasnya.
Menurutnya, kasus yang kini telah menjadi perhatian publik itu harus ditangani secara serius.
"Saya tidak akan petieskan kasus ini. Saya tidak mau kompromi dengan tersangka," janji Dedie, Senin (9/9/20130.
Penetapan status tersangka kepada Robertus dan 13 rekannya berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Mei dan Juli 2013 lalu.
Seperti diketahui, 2009 lalu, pemerintah pusat memberikan bantuan untuk pembangunan 333 unit rumah di Kabupaten TTU, dengan biaya lebih dari Rp1 miliar, namun proyeknya dikerjakan asal-asalan hingga menimbulkan kerugian negara.
Penyidik Kejaksaan masih menunggu hasil audit investigasi Badan Perwakilan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan(BPKPP) NTT.
"Kalau hasilnya sudah ada kita segera memanggil para tersangka untuk diperiksa," tandasnya.
(lns)