Tidak kooperatif, Kejati akan tahan 2 tersangka

Minggu, 01 September 2013 - 18:13 WIB
Tidak kooperatif, Kejati...
Tidak kooperatif, Kejati akan tahan 2 tersangka
A A A
Sindonews.com - Kejati Sulsel akan segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus kasus dugaaan penggelembungan anggaran dan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2012 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba.

Dua tersangka yang akan ditahan, yakni Pejabat pembuat Komitmen (PPK) pengadaan La Suge dan Direktur PT Baromix AST. Keduanya akan ditahan karena berulangkali mangkir dari panggilan tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, dua tersangka yakni La Suge dan AST sudah dua kali dipanggil tim penyidik bidang pidana khusus, akan tetapi keduanya selalu mangkir.

"Penyidik akan melayangkan panggilan ketiga, kalau tidak bersikap kooperatif, maka penyidik bisa melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Karena menghambat proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya ketika dihubungi, Minggu (1/9/2013).

Pada kasus dugaaan penggelembungan anggaran dan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2012 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba Kejati Sulsel menetapkan dua tersanga. PPK La Suge ditetapkan sebagai tersangka karena menetapkan harga tidak sesuai hasil survei tapi rekomendasi rekanan yakni PT Baromix.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8018 seconds (0.1#10.140)