Kejari Wates minta Sarjana buka-bukaan
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates enggan menanggapi rencana kuasa hukum Sarjana, terdakwa kasus korupsi TPAS Banyuroto, untuk mendatangkan mantan Bupati Toyo S Dipo. Kejari justru meminta Sarjana blak-blakan di pengadilan.
Kasi Intelijen Kejari Wates, Arif Muda Darmanta, mengatakan keterbukaan mantan Asek I Setda Kulonprogo diperlukan agar Kejari dalam mengembangan kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi yang terlibat dan mengetahui korupsi ini.
”Kami minta Pak Sarjana buka-bukaan, sehingga kami bisa mengembangkan kasus ini. Pak Toyo (eks Bupati Kulonprogo, red) pun kalau memang mengarah ke sana, tentu akan kami periksa,” kata Arif, Jumat (30/8/2013).
Namun demikian, dia mengatakan sampai detik ini belum ada keterangan maupun alat bukti yang mengarah kepada bupati periode 2001-2006 dan 2006-2011 tersebut.
”Kalau saudara terdakwa akan membukanya di persidangan kami persilakan,” terangnya.
Menurut Arif, dari hasil pemeriksaan, Sarjana membuat laporan yang tak sesuai kepada Bupati Toyo.
Ketua Panitia Pengadaan ini membuat laporan yang berbeda dengan apa yang sebenarnya terjadi. Dalam laporan itu seolah pengadaan tanah telah sesuai dengan nilai jual tanah.
Kejaksaan, lanjutnya, tak memiliki alasan cukup kuat untuk memanggil Toyo. ”Kalau nanti terdakwa memberikan keterangan yang mengarah kepada beliau (Toyo), bisa jadi pertimbang untuk pengembangan kasus ini selanjutnya,” jelasnya.
Kasi Intelijen Kejari Wates, Arif Muda Darmanta, mengatakan keterbukaan mantan Asek I Setda Kulonprogo diperlukan agar Kejari dalam mengembangan kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi yang terlibat dan mengetahui korupsi ini.
”Kami minta Pak Sarjana buka-bukaan, sehingga kami bisa mengembangkan kasus ini. Pak Toyo (eks Bupati Kulonprogo, red) pun kalau memang mengarah ke sana, tentu akan kami periksa,” kata Arif, Jumat (30/8/2013).
Namun demikian, dia mengatakan sampai detik ini belum ada keterangan maupun alat bukti yang mengarah kepada bupati periode 2001-2006 dan 2006-2011 tersebut.
”Kalau saudara terdakwa akan membukanya di persidangan kami persilakan,” terangnya.
Menurut Arif, dari hasil pemeriksaan, Sarjana membuat laporan yang tak sesuai kepada Bupati Toyo.
Ketua Panitia Pengadaan ini membuat laporan yang berbeda dengan apa yang sebenarnya terjadi. Dalam laporan itu seolah pengadaan tanah telah sesuai dengan nilai jual tanah.
Kejaksaan, lanjutnya, tak memiliki alasan cukup kuat untuk memanggil Toyo. ”Kalau nanti terdakwa memberikan keterangan yang mengarah kepada beliau (Toyo), bisa jadi pertimbang untuk pengembangan kasus ini selanjutnya,” jelasnya.
(lns)