Polisi tangkap pelaku pembalakan liar di Muba

Selasa, 27 Agustus 2013 - 16:50 WIB
Polisi tangkap pelaku...
Polisi tangkap pelaku pembalakan liar di Muba
A A A
Sindonews.com - Pembalakan hutan lindung, di Kecamatan Batang Hari Leko (BHL), Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berhasil diungkap tim gabungan Polsek BHL.

Satu orang pelaku bernama Batu Tarigan Bin T Tarigan (54), warga desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, berhasil ditangkap, di Kawasan Hutan Lindung Kedempo Dusun Dayung, Desa Pangkalan Bulian.

Kapolres Muba AKBP Iskandar F Sutisna melalui Kapolsek Batang Hari Leko AKP Mahajapet mengatakan, pihaknya sudah mengendus aksi pembalakan liar di hutan lindung, sehingga dilakukan penyergapan.

Sebelumnya, ada salah satu warga memergoki pelaku sedang menebang kayu mangkris berukuran besar yang berdiri di tengah lahan hutan itu. Karena curiga, akhirnya warga tersebut melaporkan ke pihak Polsek Batang Hari Leko.

“Kita langsung bergerak cepat dengan menggunakan mobil patroli. Setelah berada di lokasi, ternyata benar. Petugas mendapati pelaku sedang memotong-motong kayu mangkris dan diangkut truk berwarna kuning. Tanpa berpikir panjang, petugas langsung menangkap pelaku," ujar Mahajapet, kepada wartawan, Selasa (27/8/2013).

Polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku dan membawanya terlebih dahulu ke mapolsek dengan barang bukti lima batang kayu mangkris. Masing-masing, dua batang kayu berukuran 4,20 M diameter 60 cm, dan tiga batang berukuran 80 cm. “Seluruh kayu mangkris yang diamankan sekitar 7 M3,” ujar Kapolsek.

Dia menuturkan pihaknya juga mengamankan satu unit truk Hino warna kuning tanpa plat nopol, dan (BB) 1 Unit gergaji serta kapak.

Menurut Kapolsek, terkait pembalakan liar itu pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang Kehutanan. Yakni UU No.19 tahun 2004 pasal 50 ayat 3 huruf F dan H, dan pasal 78 ayat 5 dan 7. “Untuk ancaman hukuman bisa sepuluh tahun dan denda sebesar Rp10 miliar,” tegasnya.

Di Mapolres Muba, pelaku Batu Tarigan mengakui segala perbuatannya telah melakukan penebangan kayu secara liar di hutan lindung. Dia mengaku jika kayu hasil curian itu akan dijual kepada temannya. “Kayu mangkris ini, berjumlah sekitar 7 M3. Adapun nilai kayu ini, sekitar Rp2 juta,” ungkapnya.
(san)
Berita Terkait
Gakkum KLHK Sulawesi...
Gakkum KLHK Sulawesi Amankan 656,97 Kubik Kayu Ilegal Asal Papua
KLHK akan Lakukan Pendampingan...
KLHK akan Lakukan Pendampingan Perusahaan Pelayaran untuk Cegah Illegal Logging
Kayu Kelapa Asal Tahuna...
Kayu Kelapa Asal Tahuna Diminati Pengusaha Pulau Jawa
Gakkum KLHK Tahan Dua...
Gakkum KLHK Tahan Dua Orang Pemilik Kayu Ilegal asal Kepulauan Aru
Kapal Pengangkut Kayu...
Kapal Pengangkut Kayu Ilegal Ditangkap di Perairan Karang Sibongsu
Truk Beserta Muatan...
Truk Beserta Muatan 134 Batang Kayu Meranti Ilegal Disita Polda Kalbar
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
2 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
3 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
3 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
4 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
12 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
12 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved