Polisi tangkap pelaku pembalakan liar di Muba

Selasa, 27 Agustus 2013 - 16:50 WIB
Polisi tangkap pelaku pembalakan liar di Muba
Polisi tangkap pelaku pembalakan liar di Muba
A A A
Sindonews.com - Pembalakan hutan lindung, di Kecamatan Batang Hari Leko (BHL), Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berhasil diungkap tim gabungan Polsek BHL.

Satu orang pelaku bernama Batu Tarigan Bin T Tarigan (54), warga desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, berhasil ditangkap, di Kawasan Hutan Lindung Kedempo Dusun Dayung, Desa Pangkalan Bulian.

Kapolres Muba AKBP Iskandar F Sutisna melalui Kapolsek Batang Hari Leko AKP Mahajapet mengatakan, pihaknya sudah mengendus aksi pembalakan liar di hutan lindung, sehingga dilakukan penyergapan.

Sebelumnya, ada salah satu warga memergoki pelaku sedang menebang kayu mangkris berukuran besar yang berdiri di tengah lahan hutan itu. Karena curiga, akhirnya warga tersebut melaporkan ke pihak Polsek Batang Hari Leko.

“Kita langsung bergerak cepat dengan menggunakan mobil patroli. Setelah berada di lokasi, ternyata benar. Petugas mendapati pelaku sedang memotong-motong kayu mangkris dan diangkut truk berwarna kuning. Tanpa berpikir panjang, petugas langsung menangkap pelaku," ujar Mahajapet, kepada wartawan, Selasa (27/8/2013).

Polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku dan membawanya terlebih dahulu ke mapolsek dengan barang bukti lima batang kayu mangkris. Masing-masing, dua batang kayu berukuran 4,20 M diameter 60 cm, dan tiga batang berukuran 80 cm. “Seluruh kayu mangkris yang diamankan sekitar 7 M3,” ujar Kapolsek.

Dia menuturkan pihaknya juga mengamankan satu unit truk Hino warna kuning tanpa plat nopol, dan (BB) 1 Unit gergaji serta kapak.

Menurut Kapolsek, terkait pembalakan liar itu pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang Kehutanan. Yakni UU No.19 tahun 2004 pasal 50 ayat 3 huruf F dan H, dan pasal 78 ayat 5 dan 7. “Untuk ancaman hukuman bisa sepuluh tahun dan denda sebesar Rp10 miliar,” tegasnya.

Di Mapolres Muba, pelaku Batu Tarigan mengakui segala perbuatannya telah melakukan penebangan kayu secara liar di hutan lindung. Dia mengaku jika kayu hasil curian itu akan dijual kepada temannya. “Kayu mangkris ini, berjumlah sekitar 7 M3. Adapun nilai kayu ini, sekitar Rp2 juta,” ungkapnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4244 seconds (0.1#10.140)