Polres didesak tuntaskan dugaan korupsi upah pungut
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah kalangan mendesak Polres Cianjur segera menuntaskan pengungkapan kasus dugaan korupsi upah pungut (UP) di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Cianjur Tahun 2007 hingga 2010. Disinyalir, akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
Ketua LSM Aliansi Masyarakat Untuk Penegakan Hukum (AMPUH) Kabupaten Cianjur, Yana Nurzaman mengatakan, selama hampir dua tahun lebih penyidik Polres Cianjur telah melakukan pengendapan terhadap kasus korupsi UP di Dispenda Cianjur.
Padahal, kata dia, sebelumnya pihak penyidik Polres Cianjur telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Maskana Sumitra, dan tiga orang mantan Kepala Dispenda, yakni Ade Sanusi, Atte Adha Kusdinan dan Syarief Hidayat.
Kata Yana, saat itu hasil pemeriksaan terhadap para mantan Kadispenda dan pejabat di Dispenda, bahwa diduga kuat telah terjadi penyimpangan dalam penarikan UP tersebut yang bisa merugikan negara sebesar Rp400 juta sesuai dengan hasil audit BPK.
“Saat itu, penyidik melalui Kasat Reskrim, AKP Yudhianto Adhi Nugroho mengeluarkan kesimpulan, bahwa hasil pemeriksaan diduga kuat telah terjadi penyimpangan dalam penarikan upah pungut,” ujarnya, Senin (26/8/2013).
Sehingga, pihaknya mendesak Kapolres Cianjur untuk membuka kembali berkas perkara penyelidikan kasus yang diduga telah dipetieskan. Hal tersebut, tegas dia, dilakukan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap sikap tegas Kapolres dalam upaya memberantas dalam segala bentuk tindak pidana korupsi di Cianjur.
“Apalagi kerugian negara yang timbul dalam kasus ini disinyalir bukan hanya Rp400 juta, melainkan mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.
Menurut Yana, jika memang pada proses kelanjutan kasus UP tersebut tidak ditemukan adanya penyimpangan, Polres Cianjur harus berani mengeluarkan Surat Pemberhentian Proses Penyelidikan (SP3).
Hal tersebut dilakukan, agar masyarakat tidak lagi bertanya tanya maupun berpendapat negatif terhadap pihak aparat.
Sementara itu, Kapolres Cianjur AKBP Dedy Kusuma Bakti membantah jika pihak Polres telah mempetieskan sejumlah kasus korupsi yang ditangani.
“Kita tidak mengenal peti es kasus atau mengendapkan penyidikan. Saya akan cross cek dulu kepada pihak penyidik tentang informasi yang rekan-rekan wartawan sampaikan. Dengan peran media sendiri sebagai kontrol sosial, maka saya ucapkan terima kasih atas informasinya dan saya berjanji akan menindaklanjutinya,” ujar Kapolres, saat di konfirmasi terkait penanganan sejumlah kasus korupsi di Cianjur.
Ketua LSM Aliansi Masyarakat Untuk Penegakan Hukum (AMPUH) Kabupaten Cianjur, Yana Nurzaman mengatakan, selama hampir dua tahun lebih penyidik Polres Cianjur telah melakukan pengendapan terhadap kasus korupsi UP di Dispenda Cianjur.
Padahal, kata dia, sebelumnya pihak penyidik Polres Cianjur telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Maskana Sumitra, dan tiga orang mantan Kepala Dispenda, yakni Ade Sanusi, Atte Adha Kusdinan dan Syarief Hidayat.
Kata Yana, saat itu hasil pemeriksaan terhadap para mantan Kadispenda dan pejabat di Dispenda, bahwa diduga kuat telah terjadi penyimpangan dalam penarikan UP tersebut yang bisa merugikan negara sebesar Rp400 juta sesuai dengan hasil audit BPK.
“Saat itu, penyidik melalui Kasat Reskrim, AKP Yudhianto Adhi Nugroho mengeluarkan kesimpulan, bahwa hasil pemeriksaan diduga kuat telah terjadi penyimpangan dalam penarikan upah pungut,” ujarnya, Senin (26/8/2013).
Sehingga, pihaknya mendesak Kapolres Cianjur untuk membuka kembali berkas perkara penyelidikan kasus yang diduga telah dipetieskan. Hal tersebut, tegas dia, dilakukan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap sikap tegas Kapolres dalam upaya memberantas dalam segala bentuk tindak pidana korupsi di Cianjur.
“Apalagi kerugian negara yang timbul dalam kasus ini disinyalir bukan hanya Rp400 juta, melainkan mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.
Menurut Yana, jika memang pada proses kelanjutan kasus UP tersebut tidak ditemukan adanya penyimpangan, Polres Cianjur harus berani mengeluarkan Surat Pemberhentian Proses Penyelidikan (SP3).
Hal tersebut dilakukan, agar masyarakat tidak lagi bertanya tanya maupun berpendapat negatif terhadap pihak aparat.
Sementara itu, Kapolres Cianjur AKBP Dedy Kusuma Bakti membantah jika pihak Polres telah mempetieskan sejumlah kasus korupsi yang ditangani.
“Kita tidak mengenal peti es kasus atau mengendapkan penyidikan. Saya akan cross cek dulu kepada pihak penyidik tentang informasi yang rekan-rekan wartawan sampaikan. Dengan peran media sendiri sebagai kontrol sosial, maka saya ucapkan terima kasih atas informasinya dan saya berjanji akan menindaklanjutinya,” ujar Kapolres, saat di konfirmasi terkait penanganan sejumlah kasus korupsi di Cianjur.
(lns)