Reklame liar di Maros di 'sapu bersih'

Jum'at, 23 Agustus 2013 - 15:58 WIB
Reklame liar di Maros...
Reklame liar di Maros di 'sapu bersih'
A A A
Sindonews.com - Menjamurnya beberapa reklame di Kabupaten Maros, membuat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Maros harus bekerja keras untuk menertibkan sejumlah reklame yang tersebar di beberapa titik.

Penertiban itu dilakukan, menyusul tidak adanya izin yang diberikan kepada pihak ketiga untuk memasang reklamenya.

Menurut Kepala Dinas Dispenda, Noor Alim, ditertibkannya reklame, karena pengelola tidak mengantongi izin. Permasalahan itu, lanjutnya, dilakukan untuk reklame kecil yang sifatnya insidential dan waktunya relatif singkat.

"Terkadang pemasangan reklame itu belum dilapor ke Dispenda, tapi pihak pengelola langsung memasangnya. Makanya kami mengambil langkah untuk menertibkannya," sebutnya, Jumat (23/8/2013).

Noor Alim menambahkan, untuk mengatasi reklame bermasalah ini, Dispenda menurunkan tim untuk menghitung jumlah reklame bermasalah. Kami telah memanggil yang bersangkutan. Kalau tidak datang reklamenya langsung dicabut.

Khususnya untuk reklame besar, kata Noor Alim, semua reklame berjalan dengan baik, karena rata-rata reklame besar dipihak ketigakan. Sehingga pajak dibayar oleh pihak ketiga.

"Jadi pemilik reklame yang meneken kontrak dengan pihak ketiga. Sehingga Dispenda tidak terlalu sulit dalam menagih pajak," sebutnya.

Saat ini sedikitnya ada sekira 160 titik reklame yang tersebar di beberapa titik. Dari 160 titik reklame, Dispenda mampu menyerap sekira Rp600 juta pajak reklame. "Hingga saat ini, untuk pajak reklame, Dispenda mendapatkan sekira Rp600 juta," pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Maros Akbar Endra menambahkan, DPRD meminta agar Dinas Pendapatan Daerah lebih memperketat mengontrol setiap reklame yang terpasan disetiap sudut jalan.

"Sebaiknya pihak yang melakukan pemasangan reklame tanpa izin diberikan efek jerah sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Apalagi setiap reklame yang terpasang tanpa izin itu sangat jelas siapa pemiliknya, paling tidak ada surat teguran hingga penerapan denda terhadap pemasangan reklame tanpa izin itu," ujar Akbar.
(rsa)
Berita Terkait
Pemkot Pontianak Segel...
Pemkot Pontianak Segel 16 Papan Reklame karena Belum Bayar Pajak
Dugaan Penyimpangan...
Dugaan Penyimpangan Pajak Reklame, Kepala BP2RD Kendari Bantah
Tanpa Antre, Pajak Reklame...
Tanpa Antre, Pajak Reklame Kini Bisa Diurus lewat E-Reklame
Tingkatkan PAD, Pemkot...
Tingkatkan PAD, Pemkot Bandung Bersihkan Semua Reklame Ilegal
Menyalahi Aturan, Sejumlah...
Menyalahi Aturan, Sejumlah Papan Reklame di Kota Medan Ditertibkan Satpol PP
Ingin Pasang Reklame?...
Ingin Pasang Reklame? Yuk, Cari Tahu Dulu Tentang Pajak Reklame
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
4 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
5 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
5 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
5 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
5 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
6 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved