Reklame liar di Maros di 'sapu bersih'

Jum'at, 23 Agustus 2013 - 15:58 WIB
Reklame liar di Maros di sapu bersih
Reklame liar di Maros di 'sapu bersih'
A A A
Sindonews.com - Menjamurnya beberapa reklame di Kabupaten Maros, membuat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Maros harus bekerja keras untuk menertibkan sejumlah reklame yang tersebar di beberapa titik.

Penertiban itu dilakukan, menyusul tidak adanya izin yang diberikan kepada pihak ketiga untuk memasang reklamenya.

Menurut Kepala Dinas Dispenda, Noor Alim, ditertibkannya reklame, karena pengelola tidak mengantongi izin. Permasalahan itu, lanjutnya, dilakukan untuk reklame kecil yang sifatnya insidential dan waktunya relatif singkat.

"Terkadang pemasangan reklame itu belum dilapor ke Dispenda, tapi pihak pengelola langsung memasangnya. Makanya kami mengambil langkah untuk menertibkannya," sebutnya, Jumat (23/8/2013).

Noor Alim menambahkan, untuk mengatasi reklame bermasalah ini, Dispenda menurunkan tim untuk menghitung jumlah reklame bermasalah. Kami telah memanggil yang bersangkutan. Kalau tidak datang reklamenya langsung dicabut.

Khususnya untuk reklame besar, kata Noor Alim, semua reklame berjalan dengan baik, karena rata-rata reklame besar dipihak ketigakan. Sehingga pajak dibayar oleh pihak ketiga.

"Jadi pemilik reklame yang meneken kontrak dengan pihak ketiga. Sehingga Dispenda tidak terlalu sulit dalam menagih pajak," sebutnya.

Saat ini sedikitnya ada sekira 160 titik reklame yang tersebar di beberapa titik. Dari 160 titik reklame, Dispenda mampu menyerap sekira Rp600 juta pajak reklame. "Hingga saat ini, untuk pajak reklame, Dispenda mendapatkan sekira Rp600 juta," pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Maros Akbar Endra menambahkan, DPRD meminta agar Dinas Pendapatan Daerah lebih memperketat mengontrol setiap reklame yang terpasan disetiap sudut jalan.

"Sebaiknya pihak yang melakukan pemasangan reklame tanpa izin diberikan efek jerah sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Apalagi setiap reklame yang terpasang tanpa izin itu sangat jelas siapa pemiliknya, paling tidak ada surat teguran hingga penerapan denda terhadap pemasangan reklame tanpa izin itu," ujar Akbar.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3355 seconds (0.1#10.140)