Reklame liar di Maros di 'sapu bersih'

Jum'at, 23 Agustus 2013 - 15:58 WIB
Reklame liar di Maros...
Reklame liar di Maros di 'sapu bersih'
A A A
Sindonews.com - Menjamurnya beberapa reklame di Kabupaten Maros, membuat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Maros harus bekerja keras untuk menertibkan sejumlah reklame yang tersebar di beberapa titik.

Penertiban itu dilakukan, menyusul tidak adanya izin yang diberikan kepada pihak ketiga untuk memasang reklamenya.

Menurut Kepala Dinas Dispenda, Noor Alim, ditertibkannya reklame, karena pengelola tidak mengantongi izin. Permasalahan itu, lanjutnya, dilakukan untuk reklame kecil yang sifatnya insidential dan waktunya relatif singkat.

"Terkadang pemasangan reklame itu belum dilapor ke Dispenda, tapi pihak pengelola langsung memasangnya. Makanya kami mengambil langkah untuk menertibkannya," sebutnya, Jumat (23/8/2013).

Noor Alim menambahkan, untuk mengatasi reklame bermasalah ini, Dispenda menurunkan tim untuk menghitung jumlah reklame bermasalah. Kami telah memanggil yang bersangkutan. Kalau tidak datang reklamenya langsung dicabut.

Khususnya untuk reklame besar, kata Noor Alim, semua reklame berjalan dengan baik, karena rata-rata reklame besar dipihak ketigakan. Sehingga pajak dibayar oleh pihak ketiga.

"Jadi pemilik reklame yang meneken kontrak dengan pihak ketiga. Sehingga Dispenda tidak terlalu sulit dalam menagih pajak," sebutnya.

Saat ini sedikitnya ada sekira 160 titik reklame yang tersebar di beberapa titik. Dari 160 titik reklame, Dispenda mampu menyerap sekira Rp600 juta pajak reklame. "Hingga saat ini, untuk pajak reklame, Dispenda mendapatkan sekira Rp600 juta," pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Maros Akbar Endra menambahkan, DPRD meminta agar Dinas Pendapatan Daerah lebih memperketat mengontrol setiap reklame yang terpasan disetiap sudut jalan.

"Sebaiknya pihak yang melakukan pemasangan reklame tanpa izin diberikan efek jerah sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Apalagi setiap reklame yang terpasang tanpa izin itu sangat jelas siapa pemiliknya, paling tidak ada surat teguran hingga penerapan denda terhadap pemasangan reklame tanpa izin itu," ujar Akbar.
(rsa)
Berita Terkait
Pemkot Pontianak Segel...
Pemkot Pontianak Segel 16 Papan Reklame karena Belum Bayar Pajak
Dugaan Penyimpangan...
Dugaan Penyimpangan Pajak Reklame, Kepala BP2RD Kendari Bantah
Tanpa Antre, Pajak Reklame...
Tanpa Antre, Pajak Reklame Kini Bisa Diurus lewat E-Reklame
Tingkatkan PAD, Pemkot...
Tingkatkan PAD, Pemkot Bandung Bersihkan Semua Reklame Ilegal
Menyalahi Aturan, Sejumlah...
Menyalahi Aturan, Sejumlah Papan Reklame di Kota Medan Ditertibkan Satpol PP
Ingin Pasang Reklame?...
Ingin Pasang Reklame? Yuk, Cari Tahu Dulu Tentang Pajak Reklame
Berita Terkini
Gagas Forum Dialog,...
Gagas Forum Dialog, AHY Ajak Profesor dan Gen Z Rumuskan Masa Depan Indonesia
10 menit yang lalu
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
1 jam yang lalu
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
2 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
6 jam yang lalu
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
18 jam yang lalu
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
19 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved