18 mantan anggota DPRD Kudus minta SP3 kasus mereka

Kamis, 22 Agustus 2013 - 11:31 WIB
18 mantan anggota DPRD...
18 mantan anggota DPRD Kudus minta SP3 kasus mereka
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 18 mantan anggota DPRD Kudus periode 1999 – 2004 yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana purna bhakti APBD Kudus 2002 – 2004 jilid II mendesak aparat kejaksaan negeri (kejari) setempat segera mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus yang menjeratnya.

Sebab meski kasus dana purna bhakti tersebut sudah disidik oleh pihak kejaksaan sejak beberapa tahun lalu, hingga Kamis (22/8) tidak ada kejelasan terkait kelanjutan kasus tersebut.

Sebelumnya, ada 22 mantan anggota DPRD Kudus 1999 - 2004 yang dilabeli status tersangka kasus dana purna bhakti tersebut. Namun seiring waktu, ada empat mantan anggota Dewan tersebut yang meninggal dunia.

Desakan penerbitan SP3 oleh belasan mantan anggota dewan ini juga disampaikan seiring adanya sejumlah kolega mereka yang terbelit kasus dana purna bhakti jilid I, yang telah dinyatakan tidak bersalah setelah menempuh upaya hukum kasasi maupun peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi yang sama.

Bahkan para mantan wakil rakyat yang sebelumnya menjalani hukuman di Rutan Kudus, juga sudah dibebaskan dari bui seiring turunnya putusan dari MA terkait kasasi maupun PK yang diajukannya.

Desakan penerbitan SP3 ini disampaikan oleh perwakilan belasan mantan anggota DPRD Kudus periode 1999 – 2004 tersebut dengan cara mendatangi Kantor Kejari setempat Kamis (22/8).

Hadir dalam aksi ini, Abdul Kurnen dan Herys Paryono. Kurnen merupakan mantan anggota DPRD Kudus periode 1999 – 2004 yang hingga kini masih menyandang status tersangka dalam kasus dana purna bhakti senilai Rp18,6 miliar tersebut.

Sedang Herys Paryono merupakan Ketua DPRD Kudus periode yang sama. Herys sendiri merupakan sudah menjalani enam tahun di Rutan Kudus. Namun sebelum puasa Ramadan tahun ini, politikus PDIP ini menghirup udara bebas karena PK yang diajukannya dikabulkan MA.

“Kami berharap ada kejelasan dalam kasus ini. Karena yang lain sudah dinyatakan tidak bersalah maka kami mendesak ada SP3 kasus ini," kata Kurnen, di Kantor Kejari Kudus, Kamis (22/8/2013).

Menurut Kurnen, penerbitan SP3 kasus ini sangat masuk akal. Sebab kasus ini sudah disidik sejak 2007 silam. Parahnya lagi, para tersangka kasus dana purna bhakti jilid II yang semula berjumlah 22 orang, kini hanya tinggal 18 orang. Sebab empat diantaranya sudah meninggal dunia.

”Kasihan mereka sampai meninggal dunia masih berstatus tersangka," sesalnya.

Heris menambahkan, tak ada alasan lagi bagi aparat kejaksaan untuk menggantung kasus ini. Terlebih sudah ada kasasi dua mantan anggota DPRD Kudus yakni Edy Yusuf dan Abdullah Zaini dan peninjauan kembali (PK) Chusni Mubaraq dan dirinya yang telah dikabulkan MA.

“Pertanyaannya kejaksaan mau apa lagi. Kasihan mereka sudah enam tahun menanggung status tersangka. Pikirkan juga nasib keluarga mereka," tandasnya.
(rsa)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0978 seconds (0.1#10.24)