18 mantan anggota DPRD Kudus minta SP3 kasus mereka

Kamis, 22 Agustus 2013 - 11:31 WIB
18 mantan anggota DPRD...
18 mantan anggota DPRD Kudus minta SP3 kasus mereka
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 18 mantan anggota DPRD Kudus periode 1999 – 2004 yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana purna bhakti APBD Kudus 2002 – 2004 jilid II mendesak aparat kejaksaan negeri (kejari) setempat segera mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus yang menjeratnya.

Sebab meski kasus dana purna bhakti tersebut sudah disidik oleh pihak kejaksaan sejak beberapa tahun lalu, hingga Kamis (22/8) tidak ada kejelasan terkait kelanjutan kasus tersebut.

Sebelumnya, ada 22 mantan anggota DPRD Kudus 1999 - 2004 yang dilabeli status tersangka kasus dana purna bhakti tersebut. Namun seiring waktu, ada empat mantan anggota Dewan tersebut yang meninggal dunia.

Desakan penerbitan SP3 oleh belasan mantan anggota dewan ini juga disampaikan seiring adanya sejumlah kolega mereka yang terbelit kasus dana purna bhakti jilid I, yang telah dinyatakan tidak bersalah setelah menempuh upaya hukum kasasi maupun peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi yang sama.

Bahkan para mantan wakil rakyat yang sebelumnya menjalani hukuman di Rutan Kudus, juga sudah dibebaskan dari bui seiring turunnya putusan dari MA terkait kasasi maupun PK yang diajukannya.

Desakan penerbitan SP3 ini disampaikan oleh perwakilan belasan mantan anggota DPRD Kudus periode 1999 – 2004 tersebut dengan cara mendatangi Kantor Kejari setempat Kamis (22/8).

Hadir dalam aksi ini, Abdul Kurnen dan Herys Paryono. Kurnen merupakan mantan anggota DPRD Kudus periode 1999 – 2004 yang hingga kini masih menyandang status tersangka dalam kasus dana purna bhakti senilai Rp18,6 miliar tersebut.

Sedang Herys Paryono merupakan Ketua DPRD Kudus periode yang sama. Herys sendiri merupakan sudah menjalani enam tahun di Rutan Kudus. Namun sebelum puasa Ramadan tahun ini, politikus PDIP ini menghirup udara bebas karena PK yang diajukannya dikabulkan MA.

“Kami berharap ada kejelasan dalam kasus ini. Karena yang lain sudah dinyatakan tidak bersalah maka kami mendesak ada SP3 kasus ini," kata Kurnen, di Kantor Kejari Kudus, Kamis (22/8/2013).

Menurut Kurnen, penerbitan SP3 kasus ini sangat masuk akal. Sebab kasus ini sudah disidik sejak 2007 silam. Parahnya lagi, para tersangka kasus dana purna bhakti jilid II yang semula berjumlah 22 orang, kini hanya tinggal 18 orang. Sebab empat diantaranya sudah meninggal dunia.

”Kasihan mereka sampai meninggal dunia masih berstatus tersangka," sesalnya.

Heris menambahkan, tak ada alasan lagi bagi aparat kejaksaan untuk menggantung kasus ini. Terlebih sudah ada kasasi dua mantan anggota DPRD Kudus yakni Edy Yusuf dan Abdullah Zaini dan peninjauan kembali (PK) Chusni Mubaraq dan dirinya yang telah dikabulkan MA.

“Pertanyaannya kejaksaan mau apa lagi. Kasihan mereka sudah enam tahun menanggung status tersangka. Pikirkan juga nasib keluarga mereka," tandasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
5 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
5 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
5 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
6 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
6 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
8 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved