18 mantan anggota DPRD Kudus minta SP3 kasus mereka

Kamis, 22 Agustus 2013 - 11:31 WIB
18 mantan anggota DPRD...
18 mantan anggota DPRD Kudus minta SP3 kasus mereka
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 18 mantan anggota DPRD Kudus periode 1999 – 2004 yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana purna bhakti APBD Kudus 2002 – 2004 jilid II mendesak aparat kejaksaan negeri (kejari) setempat segera mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus yang menjeratnya.

Sebab meski kasus dana purna bhakti tersebut sudah disidik oleh pihak kejaksaan sejak beberapa tahun lalu, hingga Kamis (22/8) tidak ada kejelasan terkait kelanjutan kasus tersebut.

Sebelumnya, ada 22 mantan anggota DPRD Kudus 1999 - 2004 yang dilabeli status tersangka kasus dana purna bhakti tersebut. Namun seiring waktu, ada empat mantan anggota Dewan tersebut yang meninggal dunia.

Desakan penerbitan SP3 oleh belasan mantan anggota dewan ini juga disampaikan seiring adanya sejumlah kolega mereka yang terbelit kasus dana purna bhakti jilid I, yang telah dinyatakan tidak bersalah setelah menempuh upaya hukum kasasi maupun peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi yang sama.

Bahkan para mantan wakil rakyat yang sebelumnya menjalani hukuman di Rutan Kudus, juga sudah dibebaskan dari bui seiring turunnya putusan dari MA terkait kasasi maupun PK yang diajukannya.

Desakan penerbitan SP3 ini disampaikan oleh perwakilan belasan mantan anggota DPRD Kudus periode 1999 – 2004 tersebut dengan cara mendatangi Kantor Kejari setempat Kamis (22/8).

Hadir dalam aksi ini, Abdul Kurnen dan Herys Paryono. Kurnen merupakan mantan anggota DPRD Kudus periode 1999 – 2004 yang hingga kini masih menyandang status tersangka dalam kasus dana purna bhakti senilai Rp18,6 miliar tersebut.

Sedang Herys Paryono merupakan Ketua DPRD Kudus periode yang sama. Herys sendiri merupakan sudah menjalani enam tahun di Rutan Kudus. Namun sebelum puasa Ramadan tahun ini, politikus PDIP ini menghirup udara bebas karena PK yang diajukannya dikabulkan MA.

“Kami berharap ada kejelasan dalam kasus ini. Karena yang lain sudah dinyatakan tidak bersalah maka kami mendesak ada SP3 kasus ini," kata Kurnen, di Kantor Kejari Kudus, Kamis (22/8/2013).

Menurut Kurnen, penerbitan SP3 kasus ini sangat masuk akal. Sebab kasus ini sudah disidik sejak 2007 silam. Parahnya lagi, para tersangka kasus dana purna bhakti jilid II yang semula berjumlah 22 orang, kini hanya tinggal 18 orang. Sebab empat diantaranya sudah meninggal dunia.

”Kasihan mereka sampai meninggal dunia masih berstatus tersangka," sesalnya.

Heris menambahkan, tak ada alasan lagi bagi aparat kejaksaan untuk menggantung kasus ini. Terlebih sudah ada kasasi dua mantan anggota DPRD Kudus yakni Edy Yusuf dan Abdullah Zaini dan peninjauan kembali (PK) Chusni Mubaraq dan dirinya yang telah dikabulkan MA.

“Pertanyaannya kejaksaan mau apa lagi. Kasihan mereka sudah enam tahun menanggung status tersangka. Pikirkan juga nasib keluarga mereka," tandasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
1 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
2 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
3 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
3 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
5 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
5 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved