Sepeda motor ditilang, warga rusak pos pol
Rabu, 21 Agustus 2013 - 19:22 WIB
Sepeda motor ditilang, warga rusak pos pol
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah warga mengamuk dan merusak Pos Polisi TKPI di Desa Pingit, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung. Kejadian itu diduga buntut kesalahpahaman setelah polisi menilang pengendara sepeda motor.
Dari keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat sejumlah warga sedang melakukan karnaval untuk memperingati Hari Kemerdekaan yang ke-68.
Saat melintas di wilayah Pos Polisi TKPI Pingit, sejumlah warga menanyakan sepeda motor milik salah satu warga yang ditilang oleh pihak polisi.
Lantaran melihat velg depan sepeda motor hilang, warga pun kemudian mengamuk dan melempari kaca pos polisi dengan batu.
Perusakan tersebut mengakibatkan kaca jendela pos polisi di jalan Raya Semarang-Yogyakarta tersebut pecah.
Salah seorang saksi, Susiyani (36) pedagang kaki lima depan pos polisi mengatakan, awalnya warga hanya ingin menanyakan soal sepeda motor yang telah ditilang. Namun, tiba-tiba mereka melempari pos dengan batu.
"Warga mengamuk, setelah sempat berbicara dengan polisi yang berjaga di pos," katanya, Rabu (20/8/2013).
Kapolres Temanggung AKBP Susilo Wardono di Temanggung, penilangan sepeda motor tersebut dilakukan karena motor tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.
"Pengendara tersebut juga tidak mengenakan helm dan kendaraannya 'protolan' dan akhirnya ditilang petugas pada 16 Juli lalu dan sidang di pengadilan pada 15 Agustus 2013," ujarnya.
Warga tersebut kemudian ingin mengambil kendaraannya, namun karena tidak bisa menunjukkan surat-surat yang diperlukan maka ditolak oleh petugas.
"Persepsi mereka, polisi ingin memiliki kendaraan tersebut sehingga terjadi miskomunikasi," lanjutnya.
Kapolres mengatakan, sebetulnya warga tidak ada niat untuk menggeruduk ke pos polisi, waktu itu bersamaan dengan karnaval untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI, mereka sekalian mampir ke pos polisi untuk mengambil kendaraan.
"Tetapi kami tetap menahannya karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, dan motornya tidak memenuhi syarat kendaraan untuk dikendarai," paparnya.
Sejauh ini, pihaknya telah mengambil langkah untuk tetap menciptakan situasi yang kondusif bertemu dengan warga, tokoh masyarakat dan Kades Pingit.
"Kami telah jelaskan kepada sekitar 30 perwakilan warga tersebut dan mereka bisa mengerti," katanya.
Dia mengimbau kepada masyarakat supaya tidak main hakim sendiri, agar suasana Temanggung tetap kondusif, karena semua itu ada aturannya.
"Kepada anggota saya, jika melakukan penindakan hukum harus melihat kearifan lokal masyarakat setempat," tandasnya.
Dari keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat sejumlah warga sedang melakukan karnaval untuk memperingati Hari Kemerdekaan yang ke-68.
Saat melintas di wilayah Pos Polisi TKPI Pingit, sejumlah warga menanyakan sepeda motor milik salah satu warga yang ditilang oleh pihak polisi.
Lantaran melihat velg depan sepeda motor hilang, warga pun kemudian mengamuk dan melempari kaca pos polisi dengan batu.
Perusakan tersebut mengakibatkan kaca jendela pos polisi di jalan Raya Semarang-Yogyakarta tersebut pecah.
Salah seorang saksi, Susiyani (36) pedagang kaki lima depan pos polisi mengatakan, awalnya warga hanya ingin menanyakan soal sepeda motor yang telah ditilang. Namun, tiba-tiba mereka melempari pos dengan batu.
"Warga mengamuk, setelah sempat berbicara dengan polisi yang berjaga di pos," katanya, Rabu (20/8/2013).
Kapolres Temanggung AKBP Susilo Wardono di Temanggung, penilangan sepeda motor tersebut dilakukan karena motor tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.
"Pengendara tersebut juga tidak mengenakan helm dan kendaraannya 'protolan' dan akhirnya ditilang petugas pada 16 Juli lalu dan sidang di pengadilan pada 15 Agustus 2013," ujarnya.
Warga tersebut kemudian ingin mengambil kendaraannya, namun karena tidak bisa menunjukkan surat-surat yang diperlukan maka ditolak oleh petugas.
"Persepsi mereka, polisi ingin memiliki kendaraan tersebut sehingga terjadi miskomunikasi," lanjutnya.
Kapolres mengatakan, sebetulnya warga tidak ada niat untuk menggeruduk ke pos polisi, waktu itu bersamaan dengan karnaval untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI, mereka sekalian mampir ke pos polisi untuk mengambil kendaraan.
"Tetapi kami tetap menahannya karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, dan motornya tidak memenuhi syarat kendaraan untuk dikendarai," paparnya.
Sejauh ini, pihaknya telah mengambil langkah untuk tetap menciptakan situasi yang kondusif bertemu dengan warga, tokoh masyarakat dan Kades Pingit.
"Kami telah jelaskan kepada sekitar 30 perwakilan warga tersebut dan mereka bisa mengerti," katanya.
Dia mengimbau kepada masyarakat supaya tidak main hakim sendiri, agar suasana Temanggung tetap kondusif, karena semua itu ada aturannya.
"Kepada anggota saya, jika melakukan penindakan hukum harus melihat kearifan lokal masyarakat setempat," tandasnya.
(lns)