Dana pengelolaan aset Pemkab Garut diselewengkan?

Rabu, 21 Agustus 2013 - 17:43 WIB
Dana pengelolaan aset Pemkab Garut diselewengkan?
Dana pengelolaan aset Pemkab Garut diselewengkan?
A A A
Sindonews.com - Dana pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut sebesar Rp2 miliar diduga diselewengkan. Dana APBD Kabupaten Garut ini berada dalam pos anggaran Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) Kabupaten Garut.

Dewan Pembina LSM Masyarakat Peduli Anggaran Garut (Mapag) Haryono menuding pelaksanaan kegiatan itu nihil. Dia menilai, alokasi dana tersebut hanya sebagai bentuk pemborosan anggaran.

"Alasannya karena hingga saat ini aset pemerintah daerah masih amburadul. Bahkan setiap tahunnya mendapatkan sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI)," kata Haryono di Garut, Rabu (21/8/2013).

Menurut Haryono, kegiatan yang didanai anggaran ini diantaranya untuk manajemen aset, analilis kebutuhan barang, penertiban aset milik pemerintah daerah, pembinaan, monitoring dan pengelolaan barang milik daerah.

“Dana itu hanyalah akal-akalan birokrat untuk mengeruk uang rakyat,” tuduhnya.

Mantan Anggota DPRD Garut periode 1998-2009 ini membeberkan, dalam hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2013 baru-baru ini, aset pemerintah daerah senilai Rp591 miliar dinilai tidak dapat diyakini kewajarannya. Bahkan, kata dia, terdapat 200 tanah pemerintah yang tidak memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional.

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemkab Garut tahun 2012, aset daerah yang dinilai tidak wajar itu diantaranya Penyajian Aset Tetap Tanah sebesar Rp22,8 miliar, Penyajian Aset Tetap Peralatan dan Mesin pada Dinas Pendidikan (Disdik) sebesar Rp120,9 miliar, Dinkes sebesar Rp48,8 miliar dan Dinas SDAP senilai Rp3,2 miliar," sebutnya.

Selain itu, Penyajian Aset Tetap Gedung dan Bangunan yang juga tidak dapat diyakini kebenarannya mencapai Rp141,5 miliar, Penyajian aset tetap Jalan, Irigasi serta Jaringan sebesar Rp249,9 miliar dan Belanja modal minimal sebesar Rp5,5 miliar belum dapat diakui sebagai aset tetap.

Menanggapi tudingan itu, Kepala DPPKA Garut, Totong, membantah bila anggaran pengelolaan aset telah diselewengkan. Menurut dia, dana tersebut sudah digunakan sesuai dengan peruntukannya.

"Sementara mengenai temuan BPK, kesalahan pengelolaan itu bukan berada di intansi kami melainkan dari setiap intansi perangkat daerah yang tidak melakukan pendataan dengan baik. Kita ini hanya mengkonsolidasikan dan menampung semua aset saja, untuk pencatatannya ada di dinas masing-masing,” jelasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7645 seconds (0.1#10.140)