Berkas Bupati Rembang segera dilimpahkan ke Penuntut Umum
A
A
A
Sindonews.com - Berkas perkara dengan tersangka Bupati Rembang, M. Salim, segera dilimpahkan ke penuntut umum. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Eko Suwarni.
"Sementara ini berkasnya sementara diteliti jaksa. Jika sudah lengkap maka akan segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum," ujarnya, Selasa (20/8/2013).
Untuk merampungkan berkas M. Salim dibutuhkan waktu selama 14 hingga 20 hari.
Dalam rentang waktu tersebut jika masih mengalami kekurangan atau ada data yang kurang lengkap maka akan dikembalikan kepada penyidik kepolisian disertai petunjuk kelengkapan.
"Tetapi jika dinyatakan lengkap maka akan dilimpahkan ke penuntut umum,"jelas Eko.
Informasi yang diperoleh, berkas perkara M. Salim telah diserahkan dari Polda Jateng Kepada penyidik Kejaksaan Tinggi belum lama ini.
Diketahui, Bupati Rembang M. Salim diduga terlibat dalam korupsi penyertaan modal APBD Rembang kepara PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) tahun 2006 dan 2007.
PT RBSJ merupakan holding company milik Pemerintah Kabupaten Rembang yang mengelola beberapa unit usaha.
Di antaranya adalah, unit industri, peternakan, perkebunan, perikanan dan pariwisata, termasuk pembukaan unit SPBU.
Tahun 2006 dan 2007 APBD Rembang menggelontor modal ke PT RBSJ sebesar Rp 35 miliar.
Tahun 2008 melalui laporan hasil pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya penyertaan modal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp5,542 miliar.
Lalu pada tahun 2010, Polda Jawa Tengah menyidik kasus tersebut dan menetapkan Mochamad Salim beserta mantan Direktur PT RBSJ, Siswadi sebagai tersangka.
Kasus ini sempat molor penanganannya. Penyidik Polda berdalih menunggu audit penghitugan kerugian negara dari BPK RI. Akhirnya pada Februasi 2013 lalu, BPK mengeluarkan audit kerugian negara yang menyatakan kerugian APBD Rembang Rp 4,19 miliar dalam penyertaan modal tersebut.
Kerugian itu meliputi pembelian tanah untuk SPBU sebesar Rp 1,8 miliar atas nama Siswadi. Sementara sisanya merupakan kerugian dari pengelolaan SPBU yang tercatat atas nama perusahaan lain.
"Sementara ini berkasnya sementara diteliti jaksa. Jika sudah lengkap maka akan segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum," ujarnya, Selasa (20/8/2013).
Untuk merampungkan berkas M. Salim dibutuhkan waktu selama 14 hingga 20 hari.
Dalam rentang waktu tersebut jika masih mengalami kekurangan atau ada data yang kurang lengkap maka akan dikembalikan kepada penyidik kepolisian disertai petunjuk kelengkapan.
"Tetapi jika dinyatakan lengkap maka akan dilimpahkan ke penuntut umum,"jelas Eko.
Informasi yang diperoleh, berkas perkara M. Salim telah diserahkan dari Polda Jateng Kepada penyidik Kejaksaan Tinggi belum lama ini.
Diketahui, Bupati Rembang M. Salim diduga terlibat dalam korupsi penyertaan modal APBD Rembang kepara PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) tahun 2006 dan 2007.
PT RBSJ merupakan holding company milik Pemerintah Kabupaten Rembang yang mengelola beberapa unit usaha.
Di antaranya adalah, unit industri, peternakan, perkebunan, perikanan dan pariwisata, termasuk pembukaan unit SPBU.
Tahun 2006 dan 2007 APBD Rembang menggelontor modal ke PT RBSJ sebesar Rp 35 miliar.
Tahun 2008 melalui laporan hasil pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya penyertaan modal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp5,542 miliar.
Lalu pada tahun 2010, Polda Jawa Tengah menyidik kasus tersebut dan menetapkan Mochamad Salim beserta mantan Direktur PT RBSJ, Siswadi sebagai tersangka.
Kasus ini sempat molor penanganannya. Penyidik Polda berdalih menunggu audit penghitugan kerugian negara dari BPK RI. Akhirnya pada Februasi 2013 lalu, BPK mengeluarkan audit kerugian negara yang menyatakan kerugian APBD Rembang Rp 4,19 miliar dalam penyertaan modal tersebut.
Kerugian itu meliputi pembelian tanah untuk SPBU sebesar Rp 1,8 miliar atas nama Siswadi. Sementara sisanya merupakan kerugian dari pengelolaan SPBU yang tercatat atas nama perusahaan lain.
(lns)