Berkas Bupati Rembang segera dilimpahkan ke Penuntut Umum

Selasa, 20 Agustus 2013 - 20:35 WIB
Berkas Bupati Rembang...
Berkas Bupati Rembang segera dilimpahkan ke Penuntut Umum
A A A
Sindonews.com - Berkas perkara dengan tersangka Bupati Rembang, M. Salim, segera dilimpahkan ke penuntut umum. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Eko Suwarni.

"Sementara ini berkasnya sementara diteliti jaksa. Jika sudah lengkap maka akan segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum," ujarnya, Selasa (20/8/2013).

Untuk merampungkan berkas M. Salim dibutuhkan waktu selama 14 hingga 20 hari.

Dalam rentang waktu tersebut jika masih mengalami kekurangan atau ada data yang kurang lengkap maka akan dikembalikan kepada penyidik kepolisian disertai petunjuk kelengkapan.

"Tetapi jika dinyatakan lengkap maka akan dilimpahkan ke penuntut umum,"jelas Eko.

Informasi yang diperoleh, berkas perkara M. Salim telah diserahkan dari Polda Jateng Kepada penyidik Kejaksaan Tinggi belum lama ini.

Diketahui, Bupati Rembang M. Salim diduga terlibat dalam korupsi penyertaan modal APBD Rembang kepara PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) tahun 2006 dan 2007.

PT RBSJ merupakan holding company milik Pemerintah Kabupaten Rembang yang mengelola beberapa unit usaha.

Di antaranya adalah, unit industri, peternakan, perkebunan, perikanan dan pariwisata, termasuk pembukaan unit SPBU.

Tahun 2006 dan 2007 APBD Rembang menggelontor modal ke PT RBSJ sebesar Rp 35 miliar.

Tahun 2008 melalui laporan hasil pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya penyertaan modal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp5,542 miliar.

Lalu pada tahun 2010, Polda Jawa Tengah menyidik kasus tersebut dan menetapkan Mochamad Salim beserta mantan Direktur PT RBSJ, Siswadi sebagai tersangka.

Kasus ini sempat molor penanganannya. Penyidik Polda berdalih menunggu audit penghitugan kerugian negara dari BPK RI. Akhirnya pada Februasi 2013 lalu, BPK mengeluarkan audit kerugian negara yang menyatakan kerugian APBD Rembang Rp 4,19 miliar dalam penyertaan modal tersebut.

Kerugian itu meliputi pembelian tanah untuk SPBU sebesar Rp 1,8 miliar atas nama Siswadi. Sementara sisanya merupakan kerugian dari pengelolaan SPBU yang tercatat atas nama perusahaan lain.
(lns)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
2 menit yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
1 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
9 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
9 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
9 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
9 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved