Berkas Sarjana dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Selasa, 20 Agustus 2013 - 18:39 WIB
Berkas Sarjana dilimpahkan...
Berkas Sarjana dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
A A A
Sindonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates ternyata sudah melimpahkan berkas perkara tersangka korupsi pengadaan tanah untuk tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Banyuroto, Sarjana.

Berkas perkara mantan Asek I Kulonprogo ini dilimpahkan ke pengadilan tipikor, Senin (19/8/2013).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wates M Aria Rosyid mengatakan, berkas perkara Sarjana dilimpahkan setelah penyidikan terhadap Sarjana selesai sejak Januari silam.

“Sekarang kita menunggu penetapan majelis hakim menetapkan hari sidang, kemungkinan pekan depan mulai sidang,” kata Aria.

Dia mengatakan, di persidangan nanti pihaknya akan melihat keterangan saksi-saksi. Bila ada bukti-bukti baru yang konkret akan dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

Sejauh ini pihaknya baru mengumpulkan data persidangan dari empat orang yang telah dijatuhi hukuman yakni Heribertus, Sayono, Suroso, dan Puji Hartono.

“Selain fakta persidangan juga data-data TPAS. Kemarin yang telah dibidik itu yang aktif dalam kepanitiaan pengadaan tanah,” jelasnya.

Dalam kasus pengadaan tanah tahun 2006 itu, Sarjana yang saat itu menjabat Kabag Pemerintahan Setda berperan sebagai penanggungjawab kegiatan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk Sarjana, proses pengadaan tanah TPA Banyuroto menyebabkan kerugian negara sebesar Rp264 juta.

Sarjana akan dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang korupsi.

“Ancaman hukuman untuk Pasal 2 UU 31/1999 minimal 4 tahun dan Pasal 3 minimal 1 tahun penjara,” terangnya.

Dia menambahkan, meski ada kerugian negara, namun masih perlu bukti kemana saja dana itu mengalir. Sebab, meski Heribertus dan Sayono mengakui memberikan ke beberapa orang namun pihak yang diberi ada yang tidak mengakuinya.
(lns)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
3 Kerabat Jenderal Try...
3 Kerabat Jenderal Try Sutrisno yang Punya Karier Cemerlang di Militer, Salah Satunya Mantan KSAD
21 menit yang lalu
Misteri Ken Dedes, Kecantikan...
Misteri Ken Dedes, Kecantikan Luar Biasa dan Tanda Gaib yang Mengubah Kekuasaan di Tanah Jawa
1 jam yang lalu
Ini Identitas Korban...
Ini Identitas Korban Tewas dan Luka dalam Kecelakaan Travel Bhineka di Tol Cisumdawu
8 jam yang lalu
PIHK Diminta Bekerja...
PIHK Diminta Bekerja Amanah dan Berlandaskan Prinsip Sunnah
8 jam yang lalu
Anggota DPR Sebut Program...
Anggota DPR Sebut Program MBG Bantu Ciptakan Lapangan Kerja
9 jam yang lalu
Bandung Gempar, Jenazah...
Bandung Gempar, Jenazah Lansia Dikubur dalam Kamar oleh Anak Gangguan Jiwa
10 jam yang lalu
Infografis
Presiden Ukraina Zelensky:...
Presiden Ukraina Zelensky: China Memasok Senjata ke Rusia!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved