Berkas Sarjana dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Selasa, 20 Agustus 2013 - 18:39 WIB
Berkas Sarjana dilimpahkan...
Berkas Sarjana dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
A A A
Sindonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates ternyata sudah melimpahkan berkas perkara tersangka korupsi pengadaan tanah untuk tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Banyuroto, Sarjana.

Berkas perkara mantan Asek I Kulonprogo ini dilimpahkan ke pengadilan tipikor, Senin (19/8/2013).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wates M Aria Rosyid mengatakan, berkas perkara Sarjana dilimpahkan setelah penyidikan terhadap Sarjana selesai sejak Januari silam.

“Sekarang kita menunggu penetapan majelis hakim menetapkan hari sidang, kemungkinan pekan depan mulai sidang,” kata Aria.

Dia mengatakan, di persidangan nanti pihaknya akan melihat keterangan saksi-saksi. Bila ada bukti-bukti baru yang konkret akan dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

Sejauh ini pihaknya baru mengumpulkan data persidangan dari empat orang yang telah dijatuhi hukuman yakni Heribertus, Sayono, Suroso, dan Puji Hartono.

“Selain fakta persidangan juga data-data TPAS. Kemarin yang telah dibidik itu yang aktif dalam kepanitiaan pengadaan tanah,” jelasnya.

Dalam kasus pengadaan tanah tahun 2006 itu, Sarjana yang saat itu menjabat Kabag Pemerintahan Setda berperan sebagai penanggungjawab kegiatan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk Sarjana, proses pengadaan tanah TPA Banyuroto menyebabkan kerugian negara sebesar Rp264 juta.

Sarjana akan dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang korupsi.

“Ancaman hukuman untuk Pasal 2 UU 31/1999 minimal 4 tahun dan Pasal 3 minimal 1 tahun penjara,” terangnya.

Dia menambahkan, meski ada kerugian negara, namun masih perlu bukti kemana saja dana itu mengalir. Sebab, meski Heribertus dan Sayono mengakui memberikan ke beberapa orang namun pihak yang diberi ada yang tidak mengakuinya.
(lns)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
1 jam yang lalu
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
3 jam yang lalu
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
3 jam yang lalu
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
4 jam yang lalu
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
4 jam yang lalu
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
5 jam yang lalu
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved