Berkas Sarjana dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
A
A
A
Sindonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates ternyata sudah melimpahkan berkas perkara tersangka korupsi pengadaan tanah untuk tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Banyuroto, Sarjana.
Berkas perkara mantan Asek I Kulonprogo ini dilimpahkan ke pengadilan tipikor, Senin (19/8/2013).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wates M Aria Rosyid mengatakan, berkas perkara Sarjana dilimpahkan setelah penyidikan terhadap Sarjana selesai sejak Januari silam.
“Sekarang kita menunggu penetapan majelis hakim menetapkan hari sidang, kemungkinan pekan depan mulai sidang,” kata Aria.
Dia mengatakan, di persidangan nanti pihaknya akan melihat keterangan saksi-saksi. Bila ada bukti-bukti baru yang konkret akan dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Sejauh ini pihaknya baru mengumpulkan data persidangan dari empat orang yang telah dijatuhi hukuman yakni Heribertus, Sayono, Suroso, dan Puji Hartono.
“Selain fakta persidangan juga data-data TPAS. Kemarin yang telah dibidik itu yang aktif dalam kepanitiaan pengadaan tanah,” jelasnya.
Dalam kasus pengadaan tanah tahun 2006 itu, Sarjana yang saat itu menjabat Kabag Pemerintahan Setda berperan sebagai penanggungjawab kegiatan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk Sarjana, proses pengadaan tanah TPA Banyuroto menyebabkan kerugian negara sebesar Rp264 juta.
Sarjana akan dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang korupsi.
“Ancaman hukuman untuk Pasal 2 UU 31/1999 minimal 4 tahun dan Pasal 3 minimal 1 tahun penjara,” terangnya.
Dia menambahkan, meski ada kerugian negara, namun masih perlu bukti kemana saja dana itu mengalir. Sebab, meski Heribertus dan Sayono mengakui memberikan ke beberapa orang namun pihak yang diberi ada yang tidak mengakuinya.
Berkas perkara mantan Asek I Kulonprogo ini dilimpahkan ke pengadilan tipikor, Senin (19/8/2013).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wates M Aria Rosyid mengatakan, berkas perkara Sarjana dilimpahkan setelah penyidikan terhadap Sarjana selesai sejak Januari silam.
“Sekarang kita menunggu penetapan majelis hakim menetapkan hari sidang, kemungkinan pekan depan mulai sidang,” kata Aria.
Dia mengatakan, di persidangan nanti pihaknya akan melihat keterangan saksi-saksi. Bila ada bukti-bukti baru yang konkret akan dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Sejauh ini pihaknya baru mengumpulkan data persidangan dari empat orang yang telah dijatuhi hukuman yakni Heribertus, Sayono, Suroso, dan Puji Hartono.
“Selain fakta persidangan juga data-data TPAS. Kemarin yang telah dibidik itu yang aktif dalam kepanitiaan pengadaan tanah,” jelasnya.
Dalam kasus pengadaan tanah tahun 2006 itu, Sarjana yang saat itu menjabat Kabag Pemerintahan Setda berperan sebagai penanggungjawab kegiatan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk Sarjana, proses pengadaan tanah TPA Banyuroto menyebabkan kerugian negara sebesar Rp264 juta.
Sarjana akan dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang korupsi.
“Ancaman hukuman untuk Pasal 2 UU 31/1999 minimal 4 tahun dan Pasal 3 minimal 1 tahun penjara,” terangnya.
Dia menambahkan, meski ada kerugian negara, namun masih perlu bukti kemana saja dana itu mengalir. Sebab, meski Heribertus dan Sayono mengakui memberikan ke beberapa orang namun pihak yang diberi ada yang tidak mengakuinya.
(lns)