Jadi terdakwa, Satriyo ajukan pensiun dini

Senin, 19 Agustus 2013 - 20:41 WIB
Jadi terdakwa, Satriyo...
Jadi terdakwa, Satriyo ajukan pensiun dini
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan taman kota tahun 2010 Satriyo Teguh Subroto resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai PNS Kota Solo Jawa Tengah.

Keputusan ini dianggap paling menguntungkan daripada tetap menjadi pesakitan yang justru menghanguskan hak-haknya sebagai abdi negara.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo Hari Prihatno membenarkan ihwal pengunduran diri mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) itu.

Sesuai saran Pemkot, terdakwa bersedia mengajukan pensiun dini sebelum masa tugasnya berakhir beberapa tahun ke depan.

Seluruh berkas administrasi yang membutuhkan tanda tangan terdakwa sudah dipenuhi oleh yang bersangkutan dengan bantuan tim pengacara yang ditunjuk Pemkot.

“Setelah berkas komplit, baru kami proses. Sekarang tinggal menunggu disposisi dari wali kota,” kata dia di Balai Kota Solo Senin (19/8/2013).

Sebagai seorang abdi negara yang memasuki purna tugas, Satriyo berhak menerima dana pensiun plus tunjangan per bulan dari pemerintah. Seluruh haknya tersebut akan terpangkas apabila terdakwa divonis bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), saat masih menyandang status PNS.

Sesuai prosedur, pengunduran diri pejabat eselon II ini akan dilaporkan ke Pemerintah Provinsi.

“Setelah mendapat disposisi dari Wali Kota, kami akan menyampaikan lagi kepada yang bersangkutan (Satriyo) apakah beliau menyetujui apa tidak? Setelah itu baru kami teruskan sesuai dengan prosedur normatif,” ungkapnya.

Seperti diberitakan, Satriyo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan taman kota tahun 2010 dengan kerugian negara Rp56 juta. Asisten Sekda Bidang Administrasi Pemerintahan ini resmi ditahan oleh pengadilan Tipikor sejak Senin (29/7) di LP Kelas I Kedungpane, Semarang.

Dalam kurun waktu tersebut terdakwa sempat mendapatkan perawatan di RSUP Kariadi Semarang sebelum akhirnya dijemput paksa lantaran dianggap sudah sembuh.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8805 seconds (0.1#10.140)