Jadi terdakwa, Satriyo ajukan pensiun dini

Senin, 19 Agustus 2013 - 20:41 WIB
Jadi terdakwa, Satriyo...
Jadi terdakwa, Satriyo ajukan pensiun dini
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan taman kota tahun 2010 Satriyo Teguh Subroto resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai PNS Kota Solo Jawa Tengah.

Keputusan ini dianggap paling menguntungkan daripada tetap menjadi pesakitan yang justru menghanguskan hak-haknya sebagai abdi negara.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo Hari Prihatno membenarkan ihwal pengunduran diri mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) itu.

Sesuai saran Pemkot, terdakwa bersedia mengajukan pensiun dini sebelum masa tugasnya berakhir beberapa tahun ke depan.

Seluruh berkas administrasi yang membutuhkan tanda tangan terdakwa sudah dipenuhi oleh yang bersangkutan dengan bantuan tim pengacara yang ditunjuk Pemkot.

“Setelah berkas komplit, baru kami proses. Sekarang tinggal menunggu disposisi dari wali kota,” kata dia di Balai Kota Solo Senin (19/8/2013).

Sebagai seorang abdi negara yang memasuki purna tugas, Satriyo berhak menerima dana pensiun plus tunjangan per bulan dari pemerintah. Seluruh haknya tersebut akan terpangkas apabila terdakwa divonis bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), saat masih menyandang status PNS.

Sesuai prosedur, pengunduran diri pejabat eselon II ini akan dilaporkan ke Pemerintah Provinsi.

“Setelah mendapat disposisi dari Wali Kota, kami akan menyampaikan lagi kepada yang bersangkutan (Satriyo) apakah beliau menyetujui apa tidak? Setelah itu baru kami teruskan sesuai dengan prosedur normatif,” ungkapnya.

Seperti diberitakan, Satriyo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan taman kota tahun 2010 dengan kerugian negara Rp56 juta. Asisten Sekda Bidang Administrasi Pemerintahan ini resmi ditahan oleh pengadilan Tipikor sejak Senin (29/7) di LP Kelas I Kedungpane, Semarang.

Dalam kurun waktu tersebut terdakwa sempat mendapatkan perawatan di RSUP Kariadi Semarang sebelum akhirnya dijemput paksa lantaran dianggap sudah sembuh.
(lns)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Rano Karno Jagokan Spanyol...
Rano Karno Jagokan Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Prediksi Unggul Tipis dari Argentina
7 jam yang lalu
Rano Karno Kaget Nobar...
Rano Karno Kaget Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Banteng Dihadiri Hampir 14 Ribu Warga
7 jam yang lalu
Semarak Nobar Spanyol...
Semarak Nobar Spanyol vs Argentina di Senayan Park
7 jam yang lalu
Ribuan Warga Mulai Padati...
Ribuan Warga Mulai Padati Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Banteng
7 jam yang lalu
Jambret Bercelurit Ditangkap...
Jambret Bercelurit Ditangkap Petugas Dishub di CFD Rasuna Said, 1 Pelaku Kabur
9 jam yang lalu
Tingkatkan Kompetensi...
Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa, USN Kolaka Kolaborasi dengan Ceria-Micromine
10 jam yang lalu
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved