Jadi terdakwa, Satriyo ajukan pensiun dini

Senin, 19 Agustus 2013 - 20:41 WIB
Jadi terdakwa, Satriyo...
Jadi terdakwa, Satriyo ajukan pensiun dini
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan taman kota tahun 2010 Satriyo Teguh Subroto resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai PNS Kota Solo Jawa Tengah.

Keputusan ini dianggap paling menguntungkan daripada tetap menjadi pesakitan yang justru menghanguskan hak-haknya sebagai abdi negara.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo Hari Prihatno membenarkan ihwal pengunduran diri mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) itu.

Sesuai saran Pemkot, terdakwa bersedia mengajukan pensiun dini sebelum masa tugasnya berakhir beberapa tahun ke depan.

Seluruh berkas administrasi yang membutuhkan tanda tangan terdakwa sudah dipenuhi oleh yang bersangkutan dengan bantuan tim pengacara yang ditunjuk Pemkot.

“Setelah berkas komplit, baru kami proses. Sekarang tinggal menunggu disposisi dari wali kota,” kata dia di Balai Kota Solo Senin (19/8/2013).

Sebagai seorang abdi negara yang memasuki purna tugas, Satriyo berhak menerima dana pensiun plus tunjangan per bulan dari pemerintah. Seluruh haknya tersebut akan terpangkas apabila terdakwa divonis bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), saat masih menyandang status PNS.

Sesuai prosedur, pengunduran diri pejabat eselon II ini akan dilaporkan ke Pemerintah Provinsi.

“Setelah mendapat disposisi dari Wali Kota, kami akan menyampaikan lagi kepada yang bersangkutan (Satriyo) apakah beliau menyetujui apa tidak? Setelah itu baru kami teruskan sesuai dengan prosedur normatif,” ungkapnya.

Seperti diberitakan, Satriyo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan taman kota tahun 2010 dengan kerugian negara Rp56 juta. Asisten Sekda Bidang Administrasi Pemerintahan ini resmi ditahan oleh pengadilan Tipikor sejak Senin (29/7) di LP Kelas I Kedungpane, Semarang.

Dalam kurun waktu tersebut terdakwa sempat mendapatkan perawatan di RSUP Kariadi Semarang sebelum akhirnya dijemput paksa lantaran dianggap sudah sembuh.
(lns)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
46 menit yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
3 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
9 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
10 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
10 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved