1.115 napi Bali dapat remisi, 22 langsung bebas

Sabtu, 17 Agustus 2013 - 14:05 WIB
1.115 napi Bali dapat...
1.115 napi Bali dapat remisi, 22 langsung bebas
A A A
Sindonews.com - Dari 1.115 orang papi di seluruh Lembaga Pemasyarakatan se- Bali 22 orang di antaranya bisa langsung bebas menghirup udara segar pada hari Kemerdekaan RI ke-68 tahun ini.

Acara penyerahan remisi dipimpin Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham Bali Asep Kurnia, berlangsung di LP Kelas II A Denpasar (Kerobokan) Bali bertepatan peringatan Hut Kemerdekaan RI ke-68 hari ini, Sabtu (17/8/2013).

Napi LP Kerobokan mendapat paling banyak remisi atau pengurangan hukuman antara 1 hingga 6 bulan yakni sebanyak 386 orang. Selebihnya, penerima remisi tersebar di Lapas seluruh Bali.

"Ada 22 orang langsung bebas hari ini setelah upacara bendera," ujarnya didampingi Kepala LP Kerobokan I Gusti Ngurah Wiratna.

Diketahui, napi penerima remisi yang menjadi kewenangan Kanwil Hukum dan Ham Bali sebanyak 517 orang. Sedangkan yang berasal dari SK Dirjen Lapas Kementerian Hukum dan Ham sebanyak 565 orang.

"Untuk remisi terkait SK Dirjen Terkait PP 99 2012 sebanyak 33 orang," katanya menambahkan.

Selain remisi di atas, sambung Kalapas Kerobokan Wiratna ada remisi yang menunggu SK Dirjen Pemasyarakatan yang terkait dengan PP No 28 Tahun 2006 dan PP No 99 Tahun 2012.

Napi yang terkait SK Dirjen Pas itu adalah mereka yang tersangkut tindak pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana terorisme, korupsi, kejahatan transnasional terorganisasi dan kejahatan hak asasi manusia yang berat.

Pada bagian lain, Wiratna menambahkan, Corby bersama 12 Napi asing lainnya yang diusulkan mendapatkan remisi termasuk Renae Lawrance yang juga terjerat kasus narkoba.

"Total Napi asing yang dajukan mendapatkan remisi ada 13 orang dari 9 negara di dunia," imbuh Wiratna.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2607 seconds (0.1#10.140)