BPK akui SPPD dan infrastruktur Pemprov Malut bermasalah
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara (Malut) mengakui jika pengelolaan anggaran keuangan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) di setiap tahun bermasalah.
Diantaranya, temuan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang pertanggungjawaban masing-masing SKPD Pemprov saat pemeriksaan BPK tidak menemukan bukti fisik alias fiktif. Begitu pula dengan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.
“Selama ini yang kita lihat terdapat indikasi yang itu sifatnya terulang. Teman-teman (wartawan) barangkali tahu, di antaranya SPPD. Ini yang selalu kita temukan, padahal rekomendasi sebelumnya kita sudah sampaikan. Inilho masalahnya, tolong diperbaiki. Tapi ternyata selalu terulang,” jelas Kasubag Hukum dan Humas BPK Perwakilan Malut Roni Akbar, di kantornya, Kamis (01/08/2013).
BPK mengaku, SPPD yang ditemukan itu terdapat di semua SKPD Peprov Malut. “Hanya saja kita selalu mengambil di DPR Malut karena itu yang terbanyak. Kita gak mungkin ambil yang unit SPPDnya kecil,” ujarnya.
Ditanya apakah terkait tindakan kepala dinas, dirinya enggan untuk berkomentar. "Sebenarnya pimpinan itu kan harus memiliki power, untuk mencegah hal-hal seperti itu. Dan kita sudah memberikan petunjuk untuk dapat dicegah. Artinya kita hanya kembalikan lagi ke mereka. SPPD (yang kita tidak temukan) biasanya kita enggak sebut fiktif, hanya saja itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Yang alhasil pemeriksaan berakhir SPPD (mereka) enggak ada, atau tidak sesuai. Itu yang sering terjadi di setiap tahun dan itu contoh kasus yang selalu kami rekomendasi (ke Pemprov Malut),” cetusnya.
Diantaranya, temuan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang pertanggungjawaban masing-masing SKPD Pemprov saat pemeriksaan BPK tidak menemukan bukti fisik alias fiktif. Begitu pula dengan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.
“Selama ini yang kita lihat terdapat indikasi yang itu sifatnya terulang. Teman-teman (wartawan) barangkali tahu, di antaranya SPPD. Ini yang selalu kita temukan, padahal rekomendasi sebelumnya kita sudah sampaikan. Inilho masalahnya, tolong diperbaiki. Tapi ternyata selalu terulang,” jelas Kasubag Hukum dan Humas BPK Perwakilan Malut Roni Akbar, di kantornya, Kamis (01/08/2013).
BPK mengaku, SPPD yang ditemukan itu terdapat di semua SKPD Peprov Malut. “Hanya saja kita selalu mengambil di DPR Malut karena itu yang terbanyak. Kita gak mungkin ambil yang unit SPPDnya kecil,” ujarnya.
Ditanya apakah terkait tindakan kepala dinas, dirinya enggan untuk berkomentar. "Sebenarnya pimpinan itu kan harus memiliki power, untuk mencegah hal-hal seperti itu. Dan kita sudah memberikan petunjuk untuk dapat dicegah. Artinya kita hanya kembalikan lagi ke mereka. SPPD (yang kita tidak temukan) biasanya kita enggak sebut fiktif, hanya saja itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Yang alhasil pemeriksaan berakhir SPPD (mereka) enggak ada, atau tidak sesuai. Itu yang sering terjadi di setiap tahun dan itu contoh kasus yang selalu kami rekomendasi (ke Pemprov Malut),” cetusnya.
(rsa)