Indehoi, Anggota DPRD Deli Serdang diciduk di kamar hotel
A
A
A
Sindonews.com - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang berinisial Su, diamankan petugas unit II Subdit IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut bersama seorang wanita Anak Baru Gede (ABG) berinisial Ra (16), dari kamar 509 Hotel Antares, Kamis (1/8/2013).
Penangkapan terhadap Su tersebut dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi penjualan manusia (Tracficking) kepada pria hidung belang yang dilakukan seorang mucikari kepada seoang anggota DPRD.
Kanit II Subdit IV Renakta Polda Sumut Komisaris Polisi (Kompol) Amakhoita Hia yang memimpin penggerebekan tersebut mengatakan, penangkapan terhadap anggota DPRD Sergai tersebut dilakukan setelah melakukan pengintaian dan mengendap selama tiga jam di hotel itu. Setelah memastikan informasi tersebut, petugas langsung menggerebek kamar 509.
“Benar saja, setelah kita gerebek ternyata pria hidung belang yang dimaksud itu seorang anggota DPRD yang sangat terhormat dan terpuji ini. Enggak kusangka,” katanya.
Sementara itu, Kasubdit IV/Renakta Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Juliana Situmorang mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap oknum anggota DPRD Sergei tersebut bersama korbannya Ra.
“Masih dalam pemeriksaan itu, belum bias kita beberkan,” ujarnya.
Namun, dia membenarkan, Ra yang dijual Mucikari tersebut masih berstatus di bawah umur, karena itu pihaknya dapat menjerat Su dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan, memang Ra masih berusia sangat muda. Apabila terbukti, Su akan kita kenakan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” sebutnya.
Dia menambahkan, penggerebekan itu dilakukan dalam rangka Operasi pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba 2013.
“Penggerebekan itu dilakukan sebagai aplikasi dari Operasi Pekat Toba 2013,” pungkasnya.
Penangkapan terhadap Su tersebut dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi penjualan manusia (Tracficking) kepada pria hidung belang yang dilakukan seorang mucikari kepada seoang anggota DPRD.
Kanit II Subdit IV Renakta Polda Sumut Komisaris Polisi (Kompol) Amakhoita Hia yang memimpin penggerebekan tersebut mengatakan, penangkapan terhadap anggota DPRD Sergai tersebut dilakukan setelah melakukan pengintaian dan mengendap selama tiga jam di hotel itu. Setelah memastikan informasi tersebut, petugas langsung menggerebek kamar 509.
“Benar saja, setelah kita gerebek ternyata pria hidung belang yang dimaksud itu seorang anggota DPRD yang sangat terhormat dan terpuji ini. Enggak kusangka,” katanya.
Sementara itu, Kasubdit IV/Renakta Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Juliana Situmorang mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap oknum anggota DPRD Sergei tersebut bersama korbannya Ra.
“Masih dalam pemeriksaan itu, belum bias kita beberkan,” ujarnya.
Namun, dia membenarkan, Ra yang dijual Mucikari tersebut masih berstatus di bawah umur, karena itu pihaknya dapat menjerat Su dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan, memang Ra masih berusia sangat muda. Apabila terbukti, Su akan kita kenakan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” sebutnya.
Dia menambahkan, penggerebekan itu dilakukan dalam rangka Operasi pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba 2013.
“Penggerebekan itu dilakukan sebagai aplikasi dari Operasi Pekat Toba 2013,” pungkasnya.
(rsa)