Kejati Sulsel lidik pengadaan internet sekolah di Sinjai

Kamis, 01 Agustus 2013 - 17:00 WIB
Kejati Sulsel lidik...
Kejati Sulsel lidik pengadaan internet sekolah di Sinjai
A A A
Sindonews.com - Penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk peralatan jaringan internet sekolah yang dilaksanakan oleh Badan Informasi dan Komunikasi Kabupaten Sinjai tahun 2011-2012.

Pada proyek senilai Rp1,7 miliar tersebut, tim penyidik untuk sementara menemukan adanya penggelembungan anggaran (mark up) yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp500 juta.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Chaerul Amir, mengatakan dalam satu pekan terakhir penyidik secara intensif melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait adanya laporan masyarakat dalam kasus dugaan korupsi dan mark up anggaran pengadaan peralatan jaringan internet sekolah di Kabupaten Sinjai.

"Penyidik menemukan indikasi terjadinya mark up dengan nilai mencapai Rp500 juta lebih," ungkapnya, Kamis (1/8/2013).

Proyek pengadaan barang dan jasa untuk peralatan jaringan internet sekolah yang dikelola Badan Informasi dan Komunikasi Sinjai tersebut dikerjakan oleh rekanan CV Pilkon Raya, dengan item pengadaan barang meliputi laptop, kamera, tiang antena hingga uninterruptible power suply (UPS).

"Kemahalan harga ditemukan antara lain karena adanya perubahan spesifikasi yang dilakukan, seperti laptop yang harusnya dibeli merk Acer justru diganti dengan merk Axioo. Jumlahnya sebanyak 100 unit laptop," jelas Chaerul lebih lanjut.

Mantan Kajari Tanggerang itu menjelaskan, pelanggaran lain yang terjadi dalam pengelolaan jaringan internet ini adalah kegiatan pemeliharaan dan pengerjaan yang dialokasikan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sinjai setiap tahun sejak program berjalan.

"Kemahalan harga itu diperkirakan Rp500 juta, akan tetapi masih akan dilakukan pemeriksaan harga pasaran dengan ketentuan kontrak. Nilai kerugian negaranya bisa lebih besar lagi," ujarnya.

Terkait dengan proses penyelidikan perkara ini, tim dibidang pidana khusus Kejati Sulsel sudah memeriksa sejumlah pihak antara lain Kepala Badan Informasi dan Komunikasi Sinjai yang dalam proyek ini bertindak selaku pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Ahmad Suhaemi, ketua panitia pelaksanaan lelang atas nama Hasir Ahmad, bendahara proyek Nurdin, pejabat elaksana tekhnis kegiatan (PPTK) atas nama Takdir hingga panitia lelang M Nurbadri.

Diketahui, Kabupaten Sinjai melalui Badan Informasi dan Komunikasi membuat program pengadaan jaringan internet sekolah. Dalam struktur APBD 2011-2012 dialokasikan anggaran sebesar Rp1,7 miliar untuk mendukung program dengan tujuan membuat siswa lebih mengerti internet dan mempermudah proses belajar mengajar di sekolah.

"Kasus ini sudah didalami. Usai Idul Fitri nanti, akan dilakukan ekspose. Namun melihat fakta dan bukti yang ada, dipastikan kasus ini akan naik ke penyidikan," tegas Chaerul yang juga mantan Asisten Pengawasan Kejati Sulsel.

Terpisah, Koordinator Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Abdul Mutthalib mengatakan, banyaknya perkara baru yang dilidik oleh Kejati Sulsel menunjukkan sikap agresif terhadap tindak pemberantasan pidana korupsi di daerah ini.

Kendati demikian, dia mengharapkan agar kejaksaan bisa lebih fokus menuntaskan perkara-perkara yang sudah ditangani saat ini. Selain itu, dia masih menyoroti langkah Kejati Sulsel yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Gernas Kakao Luwu.

"Kami ingatkan kejaksaan untuk menuntaskan kasus yang sudah ada tersangkanya. Di samping mengembangkan penyelidikan kasus-kasus baru," terangnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7232 seconds (0.1#10.140)