1.350 napi di DIY dapat remisi keagamaan & kemerdekaan
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 1.350 narapidana (napi) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (rutan) se DIY akan mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan) keagamaam Idul Fitri dan hari kemerdekaan 17 Agustus 2013.
Dari jumlah tersebut, 632 napi memperoleh remisi khusus keagamaan, dan 718 napi mendapat remisi umum kemerdekaan 2013. Dari 632 napi yang memperoleh remisi khusus keagamaan, 15 orang diantaranya langsung bebas, dan dari 718 napi yang memperoleh remisi umum kemerdekaan, 51 orang diantaranya langsung bebas.
“Remisi khusus keagamaan akan diserahkan seusai salat Idul Fitri di lapas dan rutan masing-masing oleh kepada lapas dan rutan setempat. Untuk remisi umum kemerdekaan, akan diserahkan langsung Gubernur DIY di Kepatihan, 15 Agustus mendatang,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum HAM DIY, Rusdiyanto, kepada wartawan, Rabu (31/7/2013).
Dia menambahkan, pemberian remisi ini mengacu pada PP No.9/2012 sebagai penganti PP No.28/2006 tentang Hak Warga Binaan. Terutama yang mengatur soal pemberian remisi napi, dan berdasarkan penilaian terhadap kelakuan para napi selama menjalani masa tahanan, dan sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan.
“Mereka akan mendapatkan remisi antara 15 hari hingga dua bulan untuk remisi khusus, dan antara satu hingga enam bukan untuk remisi umum,” paparnya.
Napi yang paling banyak mendapatkan remisi, baik remisi khusus maupun umum, ada di Lapas Yogyakarta, yaitu 253 orang untuk remisi khusus, dan 270 orang untuk remisi umum. Sedangkan yang paling sedikit ada di Rutan Wates, yakni 11 orang untuk remisi khusus, dan 12 orang untuk remisi umum.
Ditanya apakah dari jumlah remisi tersebut ada napi kasus koruptor, secara rinci Rusdiyanto belum dapat memberikan keterangan. Dia hanya mengatakan, untuk pemberian remisi bagi koruptor dilihat kapan terjadinya. Jika sebelum November 2012, napi koruptor masih bisa mendapatkan remisi. Namun setelah November 2012, sudah tidak mendapatkan.
“Untuk yang masuk sebelum November 2012, masih mengunakan PP lama, yakni No.28/2006, dan yang masuk November 2012 sudah mengunakan PP baru, yaitu No.9/2012,” terangnya.
Kasi Registrasi Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM DIY Teguh Suroso menambahkan, jumlah napi yang mendapatkan remisi kemungkinan bertambah. Sebab, masih ada pengajuan remisi yang sednag diproses. Surat pemberitahuan remisi sendiri, baru akan dikirimkan ke lapas dan rutan, pada Jumat 2 Agustus 2013.
Dari jumlah tersebut, 632 napi memperoleh remisi khusus keagamaan, dan 718 napi mendapat remisi umum kemerdekaan 2013. Dari 632 napi yang memperoleh remisi khusus keagamaan, 15 orang diantaranya langsung bebas, dan dari 718 napi yang memperoleh remisi umum kemerdekaan, 51 orang diantaranya langsung bebas.
“Remisi khusus keagamaan akan diserahkan seusai salat Idul Fitri di lapas dan rutan masing-masing oleh kepada lapas dan rutan setempat. Untuk remisi umum kemerdekaan, akan diserahkan langsung Gubernur DIY di Kepatihan, 15 Agustus mendatang,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum HAM DIY, Rusdiyanto, kepada wartawan, Rabu (31/7/2013).
Dia menambahkan, pemberian remisi ini mengacu pada PP No.9/2012 sebagai penganti PP No.28/2006 tentang Hak Warga Binaan. Terutama yang mengatur soal pemberian remisi napi, dan berdasarkan penilaian terhadap kelakuan para napi selama menjalani masa tahanan, dan sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan.
“Mereka akan mendapatkan remisi antara 15 hari hingga dua bulan untuk remisi khusus, dan antara satu hingga enam bukan untuk remisi umum,” paparnya.
Napi yang paling banyak mendapatkan remisi, baik remisi khusus maupun umum, ada di Lapas Yogyakarta, yaitu 253 orang untuk remisi khusus, dan 270 orang untuk remisi umum. Sedangkan yang paling sedikit ada di Rutan Wates, yakni 11 orang untuk remisi khusus, dan 12 orang untuk remisi umum.
Ditanya apakah dari jumlah remisi tersebut ada napi kasus koruptor, secara rinci Rusdiyanto belum dapat memberikan keterangan. Dia hanya mengatakan, untuk pemberian remisi bagi koruptor dilihat kapan terjadinya. Jika sebelum November 2012, napi koruptor masih bisa mendapatkan remisi. Namun setelah November 2012, sudah tidak mendapatkan.
“Untuk yang masuk sebelum November 2012, masih mengunakan PP lama, yakni No.28/2006, dan yang masuk November 2012 sudah mengunakan PP baru, yaitu No.9/2012,” terangnya.
Kasi Registrasi Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM DIY Teguh Suroso menambahkan, jumlah napi yang mendapatkan remisi kemungkinan bertambah. Sebab, masih ada pengajuan remisi yang sednag diproses. Surat pemberitahuan remisi sendiri, baru akan dikirimkan ke lapas dan rutan, pada Jumat 2 Agustus 2013.
(lns)