Besok, MK putuskan sengketa Pilgub Malut

Rabu, 31 Juli 2013 - 13:37 WIB
Besok, MK putuskan sengketa...
Besok, MK putuskan sengketa Pilgub Malut
A A A
Sindonews.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan hasil sidang sengketa Pemilihan Gubernur Maluku Utara (Malut) Kamis 1 Agustus besok.

Juru panggil MK sudah menghubungi semua kuasa hukum dari penggugat untuk mendengarkan putusan yang digelar di Gedung MK.

"Sidang putusan akhir akan dimulai pada pukul 09.00 WIB,” kata Muhammad Bin Taher, kuasa hukum pasangan Hein Namotemo - Malik Ibrahim (Hein-Malik) Rabu (31/072013).

Selaku kuasa hukum pemohon, Taher optimis memenangkan perkara itu. Pilihan terburuk dalam putusan MK bisa jadi adalah pemilihan ulang di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halut, kabupaten pulau Morotai, Kabupaten Halbar dan Kabupaten Halsel.

Menurutnya, sesuai fakta-fakta di persidangan, rata-rata pelanggaran itu terjadi di beberapa kecamatan di kabupaten-kabupaten tersebut dilakukan pasangan cagub Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa (AHM-Doa).

Hal ini juga diyakini oleh cagub Hein Namotemo. Pihaknya tetap optimis memenangkan sidang.

“Kita mengacu pada realita awal tentang segala kecurangan dan pelanggaran yang terungkap dalam sidang pertama hingga hampir berakhir ini," tukasnya.

Hein yang masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Halut ini mengatakan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di beberapa kabupaten itu bisa jadi membuat majelis Hakim MK memutuskan pemilihan ulang secara total di semua kabupaten/Kota se Malut.

“Memang harus pemilihan ulang, seperti di Halut, Morotai, Ternate, Halbar, Halteng, Tidore, Halteng, Haltim, Halsel dan Kepulauan Sula, karena Kab/Kota yang disebut itu melakukan pelangaran adalah pasangan AHM-Doa yang melibatkan pejabat Daerah yakni DPRD setempat,” tegasnya.

Untuk itu Hein berharap MK bisa mengambil keputusan yang adil dan bijak.

”Kita semua berharap Hakim MK bisa ambil keputusan yang seadil-adilnya. Karena MK ini adalah tempat mencari keadilan yang terakhir,” ujarnya berharap.

Kuasa Hukum pasangan Syamsir Andili-Benny Laos, Junaidi Umar dan Fadly Tuanany juga meyakini MK akan mengabulkan dalil-dalil gugatan yang diajukan berdasar fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Kita yakin menang. Proses pilgub ini harus berjalan sesuai azas demokrasi,” ujarnya.
(lns)
Berita Terkait
Husain Alting Sjah:...
Husain Alting Sjah: Pilkada adalah Pertaruhan Menyelamatkan Harkat dan Martabat Rakyat
Relawan Prabowo Dorong...
Relawan Prabowo Dorong Golkar dan Gerindra Usung Sultan Tidore-Aliong
Sultan Tidore Ajak Masyarakat...
Sultan Tidore Ajak Masyarakat Maluku Jaga Persatuan di Pilkada 2024
Kampanye di Tidore,...
Kampanye di Tidore, Sultan Husain Singgung Semangat Kepahlawanan Sultan Nuku
Pilgub Maluku Utara,...
Pilgub Maluku Utara, Asrul Rasyid Ichsan Komitmen Pengembangan Esports
Cagub Maluku Utara Husain...
Cagub Maluku Utara Husain Alting Sjah Ajak Anak Muda Aktif dalam Proses Demokrasi
Berita Terkini
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
16 menit yang lalu
Banjir Muarojambi Meluas,...
Banjir Muarojambi Meluas, 7 Kecamatan Terendam
1 jam yang lalu
Gempa M5,2 Guncang Bayah...
Gempa M5,2 Guncang Bayah Banten, Dirasakan hingga Bogor
2 jam yang lalu
Ini Tarif PBJT Jasa...
Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu
2 jam yang lalu
Kisah Penangkapan Crazy...
Kisah Penangkapan Crazy Rich Kiai Murmo yang Memicu Kemarahan Pangeran Diponegoro Kepada Belanda
2 jam yang lalu
Bangunan Liar di Bantaran...
Bangunan Liar di Bantaran Kali Bekasi Dibongkar, Kades Kritik Dedi Mulyadi Otoriter: Bukan Zaman Penjajah Ini
4 jam yang lalu
Infografis
Rusia Putuskan Sebar...
Rusia Putuskan Sebar Rudal Berkemampuan Nuklir untuk balas AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved