Besok, MK putuskan sengketa Pilgub Malut
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan hasil sidang sengketa Pemilihan Gubernur Maluku Utara (Malut) Kamis 1 Agustus besok.
Juru panggil MK sudah menghubungi semua kuasa hukum dari penggugat untuk mendengarkan putusan yang digelar di Gedung MK.
"Sidang putusan akhir akan dimulai pada pukul 09.00 WIB,” kata Muhammad Bin Taher, kuasa hukum pasangan Hein Namotemo - Malik Ibrahim (Hein-Malik) Rabu (31/072013).
Selaku kuasa hukum pemohon, Taher optimis memenangkan perkara itu. Pilihan terburuk dalam putusan MK bisa jadi adalah pemilihan ulang di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halut, kabupaten pulau Morotai, Kabupaten Halbar dan Kabupaten Halsel.
Menurutnya, sesuai fakta-fakta di persidangan, rata-rata pelanggaran itu terjadi di beberapa kecamatan di kabupaten-kabupaten tersebut dilakukan pasangan cagub Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa (AHM-Doa).
Hal ini juga diyakini oleh cagub Hein Namotemo. Pihaknya tetap optimis memenangkan sidang.
“Kita mengacu pada realita awal tentang segala kecurangan dan pelanggaran yang terungkap dalam sidang pertama hingga hampir berakhir ini," tukasnya.
Hein yang masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Halut ini mengatakan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di beberapa kabupaten itu bisa jadi membuat majelis Hakim MK memutuskan pemilihan ulang secara total di semua kabupaten/Kota se Malut.
“Memang harus pemilihan ulang, seperti di Halut, Morotai, Ternate, Halbar, Halteng, Tidore, Halteng, Haltim, Halsel dan Kepulauan Sula, karena Kab/Kota yang disebut itu melakukan pelangaran adalah pasangan AHM-Doa yang melibatkan pejabat Daerah yakni DPRD setempat,” tegasnya.
Untuk itu Hein berharap MK bisa mengambil keputusan yang adil dan bijak.
”Kita semua berharap Hakim MK bisa ambil keputusan yang seadil-adilnya. Karena MK ini adalah tempat mencari keadilan yang terakhir,” ujarnya berharap.
Kuasa Hukum pasangan Syamsir Andili-Benny Laos, Junaidi Umar dan Fadly Tuanany juga meyakini MK akan mengabulkan dalil-dalil gugatan yang diajukan berdasar fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Kita yakin menang. Proses pilgub ini harus berjalan sesuai azas demokrasi,” ujarnya.
Juru panggil MK sudah menghubungi semua kuasa hukum dari penggugat untuk mendengarkan putusan yang digelar di Gedung MK.
"Sidang putusan akhir akan dimulai pada pukul 09.00 WIB,” kata Muhammad Bin Taher, kuasa hukum pasangan Hein Namotemo - Malik Ibrahim (Hein-Malik) Rabu (31/072013).
Selaku kuasa hukum pemohon, Taher optimis memenangkan perkara itu. Pilihan terburuk dalam putusan MK bisa jadi adalah pemilihan ulang di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halut, kabupaten pulau Morotai, Kabupaten Halbar dan Kabupaten Halsel.
Menurutnya, sesuai fakta-fakta di persidangan, rata-rata pelanggaran itu terjadi di beberapa kecamatan di kabupaten-kabupaten tersebut dilakukan pasangan cagub Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa (AHM-Doa).
Hal ini juga diyakini oleh cagub Hein Namotemo. Pihaknya tetap optimis memenangkan sidang.
“Kita mengacu pada realita awal tentang segala kecurangan dan pelanggaran yang terungkap dalam sidang pertama hingga hampir berakhir ini," tukasnya.
Hein yang masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Halut ini mengatakan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di beberapa kabupaten itu bisa jadi membuat majelis Hakim MK memutuskan pemilihan ulang secara total di semua kabupaten/Kota se Malut.
“Memang harus pemilihan ulang, seperti di Halut, Morotai, Ternate, Halbar, Halteng, Tidore, Halteng, Haltim, Halsel dan Kepulauan Sula, karena Kab/Kota yang disebut itu melakukan pelangaran adalah pasangan AHM-Doa yang melibatkan pejabat Daerah yakni DPRD setempat,” tegasnya.
Untuk itu Hein berharap MK bisa mengambil keputusan yang adil dan bijak.
”Kita semua berharap Hakim MK bisa ambil keputusan yang seadil-adilnya. Karena MK ini adalah tempat mencari keadilan yang terakhir,” ujarnya berharap.
Kuasa Hukum pasangan Syamsir Andili-Benny Laos, Junaidi Umar dan Fadly Tuanany juga meyakini MK akan mengabulkan dalil-dalil gugatan yang diajukan berdasar fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Kita yakin menang. Proses pilgub ini harus berjalan sesuai azas demokrasi,” ujarnya.
(lns)