SBY diminta turun gunung berantas korupsi di Sula

Senin, 29 Juli 2013 - 11:25 WIB
SBY diminta turun gunung...
SBY diminta turun gunung berantas korupsi di Sula
A A A
Sindonews.com - Ketua Tim inteljen Inteljen Investigasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Maluku Utara (Malut) Dinur Suamole berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turun gunung melakukan pemberantasan korupsi di Sula.

"Masyarakat Malut dengan LPPNRI sudah tahu benar peta kasus Bupati Sula. Maka Presiden harus turun tangan, biar dicopot itu semua pejabat-pejabat tingginya. Enggak pantes jadi polisi demikian," ujar Dinur Suamole, kepada wartawan, Senin (29/7/2013).

Ditambahkan dia, peran Presiden SBY dalam menangani kasus korupsi Bupati Sula sangat penting. "Polisi pembantu Presiden, perlu campur tangan Presiden untuk tangani kasus tersebut," tegasnya.

Dia juga meminta Presiden SBY meminta Mabes Polri agar menyerahkan kasus korupsi Bupati Sula ke KPK untuk segera memanggil dan memeriksanya.

"Kami mendesak KPK untuk segera memeriksa kekayaan keluarga Bupati Sula AHM dan melanjutkan proses penyelidikan kasus korupsi Bupati Sula AHM yang dihentikan oleh Polda Malut dan Bareskrim Mabes Polri," tambahanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati AHM sendiri sudah dimintai keterangan oleh Bareskrim Mabes Polri di Jakarta. Dia diperiksa selama lima hari, pada Senin 18-23 Maret 2013, di gedung Bareskrim Mabes Polri.

Diketahui, materi pemeriksaan itu menyangkut perkara tindak pidana korupsi pembangunan Kantor Bupati Sula tahun anggaran Multi Yers (MY) APBD 2006-2012 senilai Rp46 miliar, dan pembangunan jembatan Waikolbota tahun anggaran 2009 senilai Rp4,7 miliar, serta kasus Korupsi penyalahgunaan prosedur berupa penunjukkan langsung.

Berdasarkan surat perjanjian pemborongan (kontrak) No: 910.916/MY-YS/2006/03/Tanggal 23 Maret 2006, dana pembangunan Jalan Faalabisahaya senilai Rp167 miliar, dana pembangunan Jalan Gele-Tikong-Lede senilai Rp105 milia, dan dana pembangunan Jalan Samuya-Losseng senilai Rp7 miliar.

Hasil pemeriksaan itu sudah dapat ditebak akan bernasib sama seperti kasus korupsi lainnya yang ditangani oleh Polda Malut. Bahkan, sejumlah sumber terpercaya di Mapolda Malut menyebutkan, kasus korupsi yang menjerat sang Bupati Sula AHM akan dibiarkan bias.

"Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman dan mantan Kapolda Malut yang saat ini menjabat sebagai Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Fajar Prihantoro melindunginya," kata sumber Sindonews, di Mapolda yang enggan disebutkan namanya, Senin (29/7/2013).

Berdasrakan keterangan berbagai sumber di Mapolda Malut yang berhasil dihimpun Sindonews, Bupati AHM, Komjen Pol Sutarman, dan Komjen Pol Fajar Prihantoro, memiliki hubungan emosional yang terbagun sejak lama, sehingga kasus yang menjeratnya selalu dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

"Memang kasus yang menjerat Bupati AHM selalu saja diinterfensi oleh Bareskrim mabes Polri. Kita hanya penyidik biasa, jadi kalau ada instrusksi dari Mabes Polri, kita menghentikan penyelidikan dan penyidikan," terang sumber tersebut.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0788 seconds (0.1#10.140)