Persekongkolan jahat Bupati AHM & 2 jenderal

Senin, 29 Juli 2013 - 11:13 WIB
Persekongkolan jahat...
Persekongkolan jahat Bupati AHM & 2 jenderal
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah berjanji untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, dan menegakkan supremasi hukum. Namun janji itu tidak berlaku di Provinsi Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Kepulauan Sula.

Hal itu tampak dari banyaknya kasus korupsi yang melibatkan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus (AHM). Dalam pengusutan kasus yang melibatkan orang nomor satu di Kepulauan Sula, ini penegakkan hukum terlihat sangat lemah. Padahal, nilai korupsi AHM cukup besar. Bahkan, wilayah ini masuk sebagai kabupaten terkorup di Indonesia.

Ironisnya, penegak hukum seperti Polda Malut, Bareskrim Mabes Polri, ikut terlibat membekingi kasus tersebut. Bahkan, penyidik yang menangani kasus Bupati, diduga telah menerima suap. Alhasil, Ketua DPD I Partai Golkar Malut itu, hingga kini tidak pernah tersentuh hukum.

Di Kepulauan Sula, korupsi yang dilakukan AHM bukan lagi menjadi rahasia umum. Selama menjabat, AHM telah merampok uang negara senilai Rp338 miliar.

Uang rakyat sebesar itu, diambil dari beberapa kasus. Diantaranya dana lobi CPNSD tahun 2005 senilai Rp1,2 miliar. Dalam kasus ini, Polda Malut telah menetapkan AHM, Kabak Keuangan Muhamad Joi Sangaji, dan Sekertaris Pribadi Bupati Buhari Buamona sebagai tersangka. Sejak 29 September 2005 ditetapkan, hingga kini kasus itu mampet.

Kasus lainnya adalah korupsi dana pembangunan Masjid Raya dengan APBD 2006-2010 senilai Rp25 miliar. Kasus ini berhasil menyeret gerombolan AHM sebagai tersangka. Selain AHM, Polda Malut juga menetapkan Kadis PU nya Mahmud Safrudin, Pejabat Pembuat Komitmen Safrudin Buamona, Bot dan Mange munawar Tjarso, sebagai tersangka.

Dalam perjalanannya, kasus ini juga mengalami kebuntuan. Bahkan, Kapolda Malut yang memimpin penyidikan kasus ini, Brigjen Affan Richwanto dicopot sebelum kasus ini tuntas.

Bupati AHM sendiri sudah dimintai keterangan oleh Bareskrim Mabes Polri di Jakarta. Dia diperiksa selama lima hari, pada Senin 18-23 Maret 2013, di gedung Bareskrim Mabes Polri.

Diketahui, materi pemeriksaan itu menyangkut perkara tindak pidana korupsi pembangunan Kantor Bupati Sula tahun anggaran Multi Yers (MY) APBD 2006-2012 senilai Rp46 miliar, dan pembangunan jembatan Waikolbota tahun anggaran 2009 senilai Rp4,7 miliar, serta kasus Korupsi penyalahgunaan prosedur berupa penunjukkan langsung.

Berdasarkan surat perjanjian pemborongan (kontrak) No: 910.916/MY-YS/2006/03/Tanggal 23 Maret 2006, dana pembangunan Jalan Faalabisahaya senilai Rp167 miliar, dana pembangunan Jalan Gele-Tikong-Lede senilai Rp105 milia, dan dana pembangunan Jalan Samuya-Losseng senilai Rp7 miliar.

Hasil pemeriksaan itu sudah dapat ditebak akan bernasib sama seperti kasus korupsi lainnya yang ditangani oleh Polda Malut. Bahkan, sejumlah sumber terpercaya di Mapolda Malut menyebutkan, kasus korupsi yang menjerat sang Bupati Sula AHM akan dibiarkan bias.

"Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman dan mantan Kapolda Malut yang saat ini menjabat sebagai Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Fajar Prihantoro melindunginya," kata sumber Sindonews, di Mapolda yang enggan disebutkan namanya, Senin (29/7/2013).

Berdasrakan keterangan berbagai sumber di Mapolda Malut yang berhasil dihimpun Sindonews, Bupati AHM, Komjen Pol Sutarman, dan Komjen Pol Fajar Prihantoro, memiliki hubungan emosional yang terbagun sejak lama, sehingga kasus yang menjeratnya selalu dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

"Memang kasus yang menjerat Bupati AHM selalu saja diinterfensi oleh Bareskrim mabes Polri. Kita hanya penyidik biasa, jadi kalau ada instrusksi dari Mabes Polri, kita menghentikan penyelidikan dan penyidikan," terang sumber tersebut.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1029 seconds (0.1#10.140)