2 napi koruptor kendalikan Pemkot Ternate di balik penjara
A
A
A
Sindonews.com - Meski berstatus terpidana korupsi dan berada di balik jeruji besi, tidak membuat Sekretaris Kota (Sekkot) Ternate Isnain Ibrahim dan Kepala Bagian (Kabag) Pemkot Ternate Ade Mustafa, dicopot dari jabatannya.
Bahkan, dua terpidana korupsi ini masih memiliki kewenangan untuk mengatur, mengendalikan, dan mengambil kebijakan beberapa administrasi di Pemkot Ternate. Padahal, Isnain Ibrahim dan Ade Mustafa, telah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Ternate dan Pengadilan Tinggi Malut.
"Memang Pak Isnain Ibrahim hingga saat ini masih dipertahankan sebagai Sekretaris Kota Ternate, dan Ade Mustafa masih menjabat sebagai Kabag, juga karena keputusan hukum terkait dengan kasus mereka dinilai belum mempunyai kekuatan hukum tetap," kata sumber Sindonews di Pemkot Ternate yang enggan disebutkan namanya, Senin (29/7/2013).
Dijelaskan sumber tersebut, Pemerintah Kota Ternate memandang status Isnain dan Ade, belum mengganggu kinerja pemerintahan.
"Kalau ada surat yang ingin ditandatangani Sekkot dan Kabag, Pemkot Ternate membawanya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Ternate. Namun, tugas lainnya kadang kala diambil alih Asisten Wali Kota Ternate. Pemkot Ternate akan mencopot jabatan keduanya, jika sudah ada kekuatan hukum tetap, dan ini masih dalam proses," kata sumber tersebut.
Masih menurut sumber itu, secara yuridis formal, sebenarnya tidak ada ketentuan hukum yang mengharuskan jabatan Sekkot dan Kabag dicopot jika terjadi masalah hukum.
"Tidak ada aturan yang mengatur jelas, itu hanya edaran Menteri Dalam Negeri. Jadi Pemkot Ternate akan memutuskan pencopotan jabatan itu jika sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," terangnya.
Pemerintah Kota Ternate, kata dia, juga masih memberikan fasilitas dan tunjangan, meski yang keduanya berada dalam rumah tahanan. "Sekkot dan Kabag diangkat dan dicopot berdasarkan surat keputusan Wali Kota. Dengan demikian, semua fasilitas dan tunjangan jelas masih diberikan," jelasnya.
Sejumlah kalangan meyesalkan jabatan Sekkot dan Kabag Pemkot Ternate diisi terpidana korupsi. Sebab, jika dilihat dari aspek legal formal, sebenarnya tidak bermasalah selama keputusan itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Namun, secara etika birokrasi, seharusnya Wali Kota Ternate Drs. Burhan Abdurahman, mencopot dan mengganti keduanya," terang Muhamad muhidin LSM Gamalama Coruption Watch (GCW).
Muhidin menambahkan, secara hukum tidak ada masalah, tapi dengan status hukum seperti itu dirinya yakin akan berdampak terhadap pelayanan publik, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, Wali Kota harus mempertimbangkan persoalan itu.
Sebelumnya, Sekretaris Kota Ternate Isnain Ibrahim dan Kepala Bagian Ade Mustafa divonis bersalah ditingkat Pengadilan Tipikor Ternate, dan dijatuhi hukuman kurungan selama satu tahun delapan bulan penjara, dan denda Rp50 juta. Putusan itu, kemudian ditambah ditingkat Pengadilan Tinggi Malut, dengan hukuman empat tahun lima bulan dan denda Rp200 juta.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi dana pembebasan seluas 2,4 hektare lahan Water Boom di Kelurahan Kayumera, Kota Ternate Selatan, menelan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2011 senilai Rp4,8 miliar.
Kejati Malut menetepkan empat pejabat teras Pemkot Ternate sebagai tersangka. Mereka masing-masing Wali Kota Ternate Drs. Burhan Abdurahman, Wakilnya Ir. Arifin Djafar, Sekkot Ternate Isnain Ibrahim, dan Kabag Pemkot Ternate Ade Mustafa.
Selain empat pejabat teras Pemkot Ternate, Kejati Malut juga menetapkan pemilik PT. Nelayan Bakti (PTNB) Jhonny Hari Soetanya sebagai tersangka dan divonis 1,6 tahun penjara. Keputusan terhadap Jhonny sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, tersangka Wali Kota Drs. Burhan Abdurahman, dan wakilnya Ir. Arifin Djafar, hingga kini masih belum diproses. Kejati beralasan, masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA). Karena saat ini, terdakwa Sekkot Isnain Ibrahim dan Kabag Pemkot Ade Mustafa sedang mengajukan kasasi ke MA.
Bahkan, dua terpidana korupsi ini masih memiliki kewenangan untuk mengatur, mengendalikan, dan mengambil kebijakan beberapa administrasi di Pemkot Ternate. Padahal, Isnain Ibrahim dan Ade Mustafa, telah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Ternate dan Pengadilan Tinggi Malut.
"Memang Pak Isnain Ibrahim hingga saat ini masih dipertahankan sebagai Sekretaris Kota Ternate, dan Ade Mustafa masih menjabat sebagai Kabag, juga karena keputusan hukum terkait dengan kasus mereka dinilai belum mempunyai kekuatan hukum tetap," kata sumber Sindonews di Pemkot Ternate yang enggan disebutkan namanya, Senin (29/7/2013).
Dijelaskan sumber tersebut, Pemerintah Kota Ternate memandang status Isnain dan Ade, belum mengganggu kinerja pemerintahan.
"Kalau ada surat yang ingin ditandatangani Sekkot dan Kabag, Pemkot Ternate membawanya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Ternate. Namun, tugas lainnya kadang kala diambil alih Asisten Wali Kota Ternate. Pemkot Ternate akan mencopot jabatan keduanya, jika sudah ada kekuatan hukum tetap, dan ini masih dalam proses," kata sumber tersebut.
Masih menurut sumber itu, secara yuridis formal, sebenarnya tidak ada ketentuan hukum yang mengharuskan jabatan Sekkot dan Kabag dicopot jika terjadi masalah hukum.
"Tidak ada aturan yang mengatur jelas, itu hanya edaran Menteri Dalam Negeri. Jadi Pemkot Ternate akan memutuskan pencopotan jabatan itu jika sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," terangnya.
Pemerintah Kota Ternate, kata dia, juga masih memberikan fasilitas dan tunjangan, meski yang keduanya berada dalam rumah tahanan. "Sekkot dan Kabag diangkat dan dicopot berdasarkan surat keputusan Wali Kota. Dengan demikian, semua fasilitas dan tunjangan jelas masih diberikan," jelasnya.
Sejumlah kalangan meyesalkan jabatan Sekkot dan Kabag Pemkot Ternate diisi terpidana korupsi. Sebab, jika dilihat dari aspek legal formal, sebenarnya tidak bermasalah selama keputusan itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Namun, secara etika birokrasi, seharusnya Wali Kota Ternate Drs. Burhan Abdurahman, mencopot dan mengganti keduanya," terang Muhamad muhidin LSM Gamalama Coruption Watch (GCW).
Muhidin menambahkan, secara hukum tidak ada masalah, tapi dengan status hukum seperti itu dirinya yakin akan berdampak terhadap pelayanan publik, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, Wali Kota harus mempertimbangkan persoalan itu.
Sebelumnya, Sekretaris Kota Ternate Isnain Ibrahim dan Kepala Bagian Ade Mustafa divonis bersalah ditingkat Pengadilan Tipikor Ternate, dan dijatuhi hukuman kurungan selama satu tahun delapan bulan penjara, dan denda Rp50 juta. Putusan itu, kemudian ditambah ditingkat Pengadilan Tinggi Malut, dengan hukuman empat tahun lima bulan dan denda Rp200 juta.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi dana pembebasan seluas 2,4 hektare lahan Water Boom di Kelurahan Kayumera, Kota Ternate Selatan, menelan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2011 senilai Rp4,8 miliar.
Kejati Malut menetepkan empat pejabat teras Pemkot Ternate sebagai tersangka. Mereka masing-masing Wali Kota Ternate Drs. Burhan Abdurahman, Wakilnya Ir. Arifin Djafar, Sekkot Ternate Isnain Ibrahim, dan Kabag Pemkot Ternate Ade Mustafa.
Selain empat pejabat teras Pemkot Ternate, Kejati Malut juga menetapkan pemilik PT. Nelayan Bakti (PTNB) Jhonny Hari Soetanya sebagai tersangka dan divonis 1,6 tahun penjara. Keputusan terhadap Jhonny sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, tersangka Wali Kota Drs. Burhan Abdurahman, dan wakilnya Ir. Arifin Djafar, hingga kini masih belum diproses. Kejati beralasan, masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA). Karena saat ini, terdakwa Sekkot Isnain Ibrahim dan Kabag Pemkot Ade Mustafa sedang mengajukan kasasi ke MA.
(san)