Usut tuntas korupsi Bupati Toba Samosir
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pekerja Institut Proklamasi mendesak pihak kepolisian segera menuntaskan kasus korupsi pembangunan PLTA Asahan III yang ditengarai melibatkan Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak.
Desakan ini disampaikan menyusul ditetapkannya Pandopotan sebagai tersangka perkara korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III di Dusun Batumamak, Desa Maranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Maranti, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara.
Untuk diketahui, indikasi kerugian negara dalam korupsi PLTA Asahan III ini mencapai Rp5,9 miliar. Direktur Eksekutif Badan Pekerja Institut Proklamasi Arief Rachman mengatakan, setelah sekian lama proses penyidikan dan banyaknya tekanan dari lapisan masyarakat, Polda Sumatera Utara telah menetapkan Pandopatan sebagai Tersangka. Sayangnya, polisi tidak melakukan penahanan.
“Bupati Toba Samosir telah ditetapkan Tersangka, namun sampai saat ini masih bebas beraktivitas. Mestinya tidak ada lagi opini negatif di mana hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Polda Sumut harus menahan Pandopatan demi tuntasnya perkara ini,” kata Arief di Jakarta, Jumat (26/7/2013).
Pihaknya berharap Bupati Toba Samosir bisa legowo menjalani proses hukum. Jika diperlukan demi proses penyidikan berjalan lancar, pilihan untuk non-aktif atau mundur dari jabatan merupakan sebuah kedewasaan. Arief juga mendesak Presiden Republik Indonesia segera menerbitkan surat izin penahanan terhadap Bupati Toba Samosir demi menjaga marwah penegakan hukum.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho menyatakan, proses penahanan terhadap Bupati Toba Samosir harus ada izin presiden. Nerdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini Polda Sumatera Utara belum mengajukan surat permohonan tersebut, dengan alasan masih menggali dan melengkapi materi hukum dalam Perkara Korupsi tersebut.
Dugaan keterlibatan Bupati Toba Samosir dalam Korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III, sudah sangat terang benderang, yaitu adanya cara rekayasa (manipulasi) status lahan yang digunakan untuk keperluan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III. Di antaranya mengubah lahan hutan lindung menjadi hutan rakyat. Kemudian adanya Anggaran PLN Tahun Anggaran 2011 yang masuk Ke Rekening Bupati Toba Samosir.
Desakan ini disampaikan menyusul ditetapkannya Pandopotan sebagai tersangka perkara korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III di Dusun Batumamak, Desa Maranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Maranti, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara.
Untuk diketahui, indikasi kerugian negara dalam korupsi PLTA Asahan III ini mencapai Rp5,9 miliar. Direktur Eksekutif Badan Pekerja Institut Proklamasi Arief Rachman mengatakan, setelah sekian lama proses penyidikan dan banyaknya tekanan dari lapisan masyarakat, Polda Sumatera Utara telah menetapkan Pandopatan sebagai Tersangka. Sayangnya, polisi tidak melakukan penahanan.
“Bupati Toba Samosir telah ditetapkan Tersangka, namun sampai saat ini masih bebas beraktivitas. Mestinya tidak ada lagi opini negatif di mana hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Polda Sumut harus menahan Pandopatan demi tuntasnya perkara ini,” kata Arief di Jakarta, Jumat (26/7/2013).
Pihaknya berharap Bupati Toba Samosir bisa legowo menjalani proses hukum. Jika diperlukan demi proses penyidikan berjalan lancar, pilihan untuk non-aktif atau mundur dari jabatan merupakan sebuah kedewasaan. Arief juga mendesak Presiden Republik Indonesia segera menerbitkan surat izin penahanan terhadap Bupati Toba Samosir demi menjaga marwah penegakan hukum.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho menyatakan, proses penahanan terhadap Bupati Toba Samosir harus ada izin presiden. Nerdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini Polda Sumatera Utara belum mengajukan surat permohonan tersebut, dengan alasan masih menggali dan melengkapi materi hukum dalam Perkara Korupsi tersebut.
Dugaan keterlibatan Bupati Toba Samosir dalam Korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III, sudah sangat terang benderang, yaitu adanya cara rekayasa (manipulasi) status lahan yang digunakan untuk keperluan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III. Di antaranya mengubah lahan hutan lindung menjadi hutan rakyat. Kemudian adanya Anggaran PLN Tahun Anggaran 2011 yang masuk Ke Rekening Bupati Toba Samosir.
(lal)