Kronologi bentrokan Brimob vs Sabhara

Kamis, 25 Juli 2013 - 19:37 WIB
Kronologi bentrokan Brimob vs Sabhara
Kronologi bentrokan Brimob vs Sabhara
A A A
Sindonews.com - Puluhan anggota Brigade Mobil (Brimob) Srondol Polda Jawa Tengah terlibat bentrokan dengan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polda Jawa Tengah, di Jalan RM Hadi Subeno, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

Diketahui bentrokan tersebut dipicu dari bunyi Blackberry Messenger (BBM) seorang anggota Sabhara Polda Jateng yang substansinya bernada ejekan terhadap salah satu anggota Brimob.

Berikut kronologi yang berhasil dihimpun Sindo dari pihak kepolisian;

1. Pukul 23.00 Rabu (24/7/2013), sekira 40 orang anggota Brimob Srondol Polda Jateng mendatangi Markas Komando Direktorat Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polda Jateng, di Jalan RM Hadi Subeno, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Mereka membawa aneka senjata tajam; di antaranya golok.

2. Mereka menaiki sekira 20 sepeda motor dengan berbagai jenis, langsung menuju lobi dan menanyakan Bripda Fahri terkait isi pesan singkat BBM.

3. Sempat dilerai Brigadir Yayang Ramadhan, namun tidak terkendali. Anggota Brimob melakukan penyerangan dan perusakan fasilitas kantor. Kerusakan; sebuah meja dan atap asbes di parkiran belakang rusak.

4. Sekira 1 kompi Sabhara yang siaga, memukul mundur puluhan anggota Brimob dan keributan akhirnya bubar.

5. Sekira pukul 00.00, Kapolda Jateng, Irjen Pol Dwi Priyatno datang ke lokasi bersama sejumlah pejabat utama, termasuk Bidang Propam. Anggota Sabhara diapelkan Kapolda di Mako Dit Sabhara, setelah itu Kapolda mengapelkan anggota Brimob di Mako Brimob Srondol, Jalan Anton Sujarwo, Srondol, Kecamatan Banyumanik Semarang.

6. Menjelang pukul 02.00, situasi di lokasi sudah kondusif. Beberapa petugas Propam masih berada di lokasi.

Data korban luka:

1. Bripda Irham (21), luka kaki kiri sekira 3 cm
2. Bripda Aditya (19), luka kaki kanan sekira 2 cm luka dalam
3. Bripda Anugrah (20), luka tangan kanan sekira 10 cm
4. Bripda Fajar (20), luka memar di wajah dan leher.

Barang bukti yang di amankan tiga golok, sandal 3 pcs, pecahan kaca, obeng dan pelat no K 2053 KZ
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4809 seconds (0.1#10.140)