Polres Cilacap amankan 16 ribu liter solar ilegal
A
A
A
Sindonews.com - Polres Cilacap berhasil mengamankan truk tangki berisi 16 liter BBM diduga ilegal. Dua orang pemiliknya dijadikan tersangka dan kini ditahan.
Dua tersangka itu adalah Antonius Eko dan Nur Indriyanto warga Semarang.
Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Agus Puryadi mengatakan, keduanya ditangkap saat akan menyetorkan BBM ke proyek pembangunan PLTU unit 2 Bunton Cilacap.
"Dua warga Semarang ini ditangkap polisi setelah kedapatan hendak menjual BBM ilegal kepada proyek pembangunan PLTU unit 2 Bunton Cilacap. Di truk mereka terdapat 16 kiloliter solar ilegal," jelas Agus, Selasa (23/7/2013).
Penyimpangan penjualan BBM ilegal ini berhasil diungkap petugas setelah pihak Pertamina Cilacap mencurigai adanya truk tangki yang membawa BBM tidak terdaftar sebagai distributor BBM.
"Setelah mendapatkan laporan, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap truk tangki yang memasuki area proyek pembangunan PLTU Bunton," jelasnya.
Mereka lanjut Agus, dijerat dengan pasal 53 dan 55 Undang Undang Nomor 2 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sementara itu, Antonius mengaku BBM didapat dari truk tangki yang beroperasi di Semarang. Setiap harinya ia membeli 200 hinga 500 liter BBM hasil kencing dari truk tangki itu.
"Dalam waktu dua pekan kami mengumpulkan BBM jenis solar sebanyak 26 ribu liter," tuturnya.
BBM jenis solar subsidi ini mereka beli dengan harga Rp6ribu perliter untuk mengangkut BBM ilegal itu ia menggunakan truk tangki yang diberi label perusahaan Distributor BBM palsu agar tak dicurigai petugas.
Dua tersangka itu adalah Antonius Eko dan Nur Indriyanto warga Semarang.
Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Agus Puryadi mengatakan, keduanya ditangkap saat akan menyetorkan BBM ke proyek pembangunan PLTU unit 2 Bunton Cilacap.
"Dua warga Semarang ini ditangkap polisi setelah kedapatan hendak menjual BBM ilegal kepada proyek pembangunan PLTU unit 2 Bunton Cilacap. Di truk mereka terdapat 16 kiloliter solar ilegal," jelas Agus, Selasa (23/7/2013).
Penyimpangan penjualan BBM ilegal ini berhasil diungkap petugas setelah pihak Pertamina Cilacap mencurigai adanya truk tangki yang membawa BBM tidak terdaftar sebagai distributor BBM.
"Setelah mendapatkan laporan, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap truk tangki yang memasuki area proyek pembangunan PLTU Bunton," jelasnya.
Mereka lanjut Agus, dijerat dengan pasal 53 dan 55 Undang Undang Nomor 2 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sementara itu, Antonius mengaku BBM didapat dari truk tangki yang beroperasi di Semarang. Setiap harinya ia membeli 200 hinga 500 liter BBM hasil kencing dari truk tangki itu.
"Dalam waktu dua pekan kami mengumpulkan BBM jenis solar sebanyak 26 ribu liter," tuturnya.
BBM jenis solar subsidi ini mereka beli dengan harga Rp6ribu perliter untuk mengangkut BBM ilegal itu ia menggunakan truk tangki yang diberi label perusahaan Distributor BBM palsu agar tak dicurigai petugas.
(lns)