Peta Muratara, Suban IV masuk Muba

Selasa, 23 Juli 2013 - 20:24 WIB
Peta Muratara, Suban IV masuk Muba
Peta Muratara, Suban IV masuk Muba
A A A
Sindonews.com - Sidang gugatan yang diajukan Pemkab Muba mengenai Suban IV terus bergulir di Pengadilan Negeri Sekayu.

Sidang dengan objek sumur migas Suban IV ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang berasal dari pihak Pemkab Muba.

Saksi yang dihadirkan itu, Kabag Penyelesaian Perbatasan, Drs M Bustanul Arifin, Kasi IMB Dinas PU CK, Gatmir, serta Kasi Pengawasan Bagian Penyelesaian Perbatasan Muba, Imran Gani.

Dari keterangan para saksi, dinyatakan sebelum adanya Permendagri tersebut Suban IV masih milik Kabupaten Muba.
Seperti yang disampaikan Bustanul Arifin, dirinya sempat mendapat undangan dari Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin terkait persoalan ini.

Di pertemuan tersebut, akunya, pihak Pemkab Muba meminta agar Suban IV kembali ke Muba.

"Kita sudah sampaikan dengan dokumen yang lengkah dan legal jika suban IV merupakan sumur migas yang dieksplorasi oleh PT Chonoco Philip dan memperoleh izin dari Kabupatan Muba yang dikeluarkan oleh Bupati sejak tahun 1999," ungkap Bustanul dihadapan para majelis hakim yang terdiri dari Taryan Setiawan SH sebagai hakim ketua, didampingi dua hakim anggota, Eddy Daulatan Sembiring SH, dan Hendri Agustian SH, serta panitera pengganti A Hairun Yuslani SH, Selasa (23/7/2013).

Sejak terbentuknya Kabupaten Muratara, kata Bustanul, daerah Suban IV secara resmi masuk wilayah Muba. Hal ini dibuktikan berdasarkan peta Daerah Otonomi Baru (DOB) kabupaten Muratara yang menyebut Suban IV berada di Kabupaten Muba.

Peta kesepakatan DOB Kabupaten Muratara dikeluarkan oleh Kemendagri melalui Dirjen Pekerjaan Umum.

Hal yang sama dikatakan Kasi IMB PU CK, Gatmir kalau perizinan IMB PT Chonoco Philip dikeluarkan oleh PU CK Kabupaten Muba pada September 2005, dan belum dilakukan pencabutan.

IMB yang dikeluarkan, kata Gatmir, berada di desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batang Hari Leko dan desa Ulak Mbacang, Kecamatan Sanga Desa.

Sedangkan patok batas Muba-Mura di cor 50x40 meter. Patok tersebut ada tiga yang bertuliskan batas Muba-Mura dan dibangun oleh Pemrov Sumsel.

Perlu diketahui, para saksi sempat tersudut oleh beberapa pertanyaan para tegugat ataupun turut tergugat yang hadir.

Dari pertanyaan yang diajukan, para saksi dinilai kurang menguasai mengenai persoalan Suban IV, seperti Suban IV berada di desa mana, serta banyak tidak tahu meski merupakan bidangnya.

Kuasa Hukum Pemkab Muba Alamsyah Hanafiah SH mengatakan, persidangan lanjutan perkara sengketa Suban IV ini merupakan pembuktian bahwa Izin mendirikan Bangunan (IMB) lokasinya membuktikan sumur gas Suban IV berada di Muba, dan dilihat dari kesepakatan rapat penyelesaian perbatasan juga berada di Muba.

Terhadap para saksi yang selanjutnya, Alamsyah berharap agar para saksi menguasi persoalan yang terjadi, terlebih saat pengecekan dilapangan nanti.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7093 seconds (0.1#10.140)