Usai Penetapan 3 Provinsi Baru, Papua Aman dan Kondusif

Jum'at, 01 Juli 2022 - 14:28 WIB
loading...
Usai Penetapan 3 Provinsi Baru, Papua Aman dan Kondusif
Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fachri. Foto: Sandi/SINDOnews
A A A
JAYAPURA - Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fachri mengatakan, situasi Papua kondusif pasca penetapan 3 provinsi baru, di Provinsi Papua oleh DPR RI.

"Situasi di Papua dari malam kita tungguin, para pejabat utama semua juga melek sampai pagi, alhamdulillah sampai jam 03.00 WIT dan tadi saya cek ke Pak Dirreskrimum belum ada laporan-laporan signifikan terhadap gangguan keamanan," katanya, usai upacara HUT Bhayangkara, di Mapolda Papua, Jumat (1/7/2022).

Dirinya berharap, situasi ini bisa terus berlangsung dan masyarakat bisa bersama-sama untuk menjaga Kamtibmas.



"Kami berharap kondusifitas ini bisa dihadirkan oleh seluruh masyarakat di Tanah Papua. Jaga kondusifitas, jaga ketentraman dan kedamaian. Apa yang sudah diputuskan negara ini bisa kita persiapkan diri untuk membangun wilayah masing-masing. Sekali lagi, tanpa ada konotasi atau mengkotak-kotakan wilayah adat," sambungnya.

Dikatakan, pemekaran diberikan untuk memperpendek pelayanan pemerintah kepada masyarakatnya di wilayah masing-masing. Lalu, untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Jadi jangan disalah tafsirkan, ini untuk wilayah adat masing-masing. Sekali lagi ini yang juga selalu disampaikan kepada para tokoh politik," ucapnya.



Dilanjutkan dia, semua tokoh politik di Papua harus menghilangkan ego demi pembangunan kesejahteraan rakyat.

"Kepada semua tokoh politik saya imbau untuk membuka diri dan menghilangkan ego. Kita lihat Papua hari ini, ke depan, karena sekali lagi maksud dari pemekaran wilayah ini adalah untuk memperpendek pelayanan pemerintah, mempercepat kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah," tukasnya.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1853 seconds (0.1#10.140)