DPRD Kota Bandung minta kafe 'Nazi' ditindak tegas
A
A
A
Sindonews.com - Ketua DPRD Kota Bandung, Erwan Setiawan, mengaku kecewa dengan keberadaan kafe ‘Nazi’ yang selama ini tidak terpantau aparat dan pihak berwenang lainnya.
Menurutnya, kafe yang terletak di Pertokoan Paskal Hypersquare Blok A-45 dengan nama Soldatenkaffe tersebut mengandung SARA yang berimbas pada hal-hal negatif.
“Coba kalau Satpol PP dan aparat bisa lebih tegas. Isu Nazi ini kan sensitif,” sesal Erwan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (19/7/2013)
Erwan mengungkapkan, Pemkot Bandung seharusnya terlebih dulu melakukan pemantauan dan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum mengeluarkan izin kafe.
Nantinya, setelah Pemkot mengeluarkan izin masih harus tetap melakukan pengawasan agar tidak ada pelanggaran kedepannya.
“Kalau sudah begini, menjadi perhatian dunia, berarti tidak ada izin. Kalau diizinkan, keterlaluan," ucapnya.
Sementara itu, Kasie Penertiban Satpol PP Kota Bandung Deden Rukmana mengaku belum berani melakukan tindakan. Pasalnya, hal tersebut harus menunggu rekomendasi dari bagian hukum mengenai pelanggaran kafe tersebut.
Hingga saat ini, lanjut Deden, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap tempat tersebut. “Kita masih selidiki dibagian hukum. Yang pasti kita belum akan mengambil tindakan,” jelasnya.
Terpisah, Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda menuturkan, secara khusus Pemkot Bandung tidak memiliki aturan khusus mengenai simbol-simbol seperti Nazi.
Meski demikian, Ayi merasa keberadaan kafe ‘Nazi’ sudah mengrah para sifat rasisme. “Kita tahu sendiri, Nazi itu mengajarkan kekerasan dan rasis. Sifat rasis itu yang tidak boleh karena bisa menghancurkan NKRI,” pungkasnya.
Menurutnya, kafe yang terletak di Pertokoan Paskal Hypersquare Blok A-45 dengan nama Soldatenkaffe tersebut mengandung SARA yang berimbas pada hal-hal negatif.
“Coba kalau Satpol PP dan aparat bisa lebih tegas. Isu Nazi ini kan sensitif,” sesal Erwan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (19/7/2013)
Erwan mengungkapkan, Pemkot Bandung seharusnya terlebih dulu melakukan pemantauan dan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum mengeluarkan izin kafe.
Nantinya, setelah Pemkot mengeluarkan izin masih harus tetap melakukan pengawasan agar tidak ada pelanggaran kedepannya.
“Kalau sudah begini, menjadi perhatian dunia, berarti tidak ada izin. Kalau diizinkan, keterlaluan," ucapnya.
Sementara itu, Kasie Penertiban Satpol PP Kota Bandung Deden Rukmana mengaku belum berani melakukan tindakan. Pasalnya, hal tersebut harus menunggu rekomendasi dari bagian hukum mengenai pelanggaran kafe tersebut.
Hingga saat ini, lanjut Deden, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap tempat tersebut. “Kita masih selidiki dibagian hukum. Yang pasti kita belum akan mengambil tindakan,” jelasnya.
Terpisah, Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda menuturkan, secara khusus Pemkot Bandung tidak memiliki aturan khusus mengenai simbol-simbol seperti Nazi.
Meski demikian, Ayi merasa keberadaan kafe ‘Nazi’ sudah mengrah para sifat rasisme. “Kita tahu sendiri, Nazi itu mengajarkan kekerasan dan rasis. Sifat rasis itu yang tidak boleh karena bisa menghancurkan NKRI,” pungkasnya.
(rsa)