5 Anggota FPI telah ditetapkan sebagai tersangka

Jum'at, 19 Juli 2013 - 10:39 WIB
5 Anggota FPI telah ditetapkan sebagai tersangka
5 Anggota FPI telah ditetapkan sebagai tersangka
A A A
Sindonews.com - Polisi akhirnya menetapkan lima orang anggota Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus bentrok dengan warga Kendal hingga menewaskan satu warga. Sementara puluhan anggota FPI lainnya yang semalam ikut diamankan sudah dikembalikan ke rumah masing-masing.

Tersangka utama yang memicu bentrokan dengan warga, yakni sopir Toyota Avanza yang menabrak warga hingga tewas saat hendak melarikan diri dari kejaran warga.

Sopir Avanza tersebut adalah Soni Hariono (38), warga Pucungrejo, Muntilan, Magelang. Dia terbukti disebut telah melanggar pasal 311 Undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas.

Dalam pemeriksaan, sopir Avanza AB 1705 SA itu mengaku panik, saat warga sudah mengepung rombongan iring-iringan FPI yang sedang berkonvoi.

"Saya hanya diminta mengantarkan rombongan FPI dari Magelang ke Sukerejo," jelas Soni di hadapan penyidik kepolisian, Jumat (19/7/2013).

Menurutnya, dua petinggi FPI yang ikut di dalam rombongan mobil tersebut berhasil kabur sesaat sebelum mobil dihujani batu.

"Saya panik, ketika ratusan mendekat dan memukul bahkan melempari batu dan kayu, maka itu saya enggak pikir panjang lagi, saya langsung tancap gas untuk menghindari amuukan massa," jelas Soni.

Namun nahas, mobil melaju kencang tanpa kendali dan menabrak sepeda motor yang ada di depannya. Korban sempat terseret bersama sepeda motornya, di bawah mobil Avanza yang justru lebih memancing kemarahan warga. Warga kemudian mengejar mobil tersebut dan membakarnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tiga anggota FPI yang menjadi tersangka karena membawa senjata tajam. Satu diantaranya sebagai pimpinan rombongan.

Meski begitu, kondisi di Sukerejo saat ini sudah mulai berangsur kondusif. Meski demikian, ratusan polisi masih nampak berjaga di depan Mapolres Kendal untuk mengantisipasi keributan susulan.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6693 seconds (0.1#10.140)