Pemkab Wajo godok Perda pengangkatan imam masjid
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten Wajo tengah merumuskan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang tata cara pengangangkatan dan pemberhentian seorang imam masjid.
Kabag Kesra Setda Wajo Alamsyah mengatakan, saat ini pemerintah telah melakukan langkah-langkah konkrit untuk mensejahterakan semua imam mesjid. Salah satunya adalah dengan mengusulkan suatu regulasi yang tertuang dalam perda.
Lebih lanjut, Alamsyah mengatakan, bahwa Perda yang saat ini digodok di DPRD iniakan mengatur pengangkatan dan pemberhentian imam. Dengan begitu, diharapkan kualitas dan kuantitas imam masjid dapat lebih terjaga.
"Jika mau jadi imam harus berusia minimal sudah berkeluarga kalau batasan umur sampai 65 tahun," katanya, kepada wartawan, Kamis (18/7/2013).
Dia melanjutkan, jabatan sebagai imam sangat sakral. Sehingga, bagaimana mau mengawinkan kalau imamnya belum kawin.
"Kesejahteraan imam juga akan diatur dalam perda karena sebelumnya diatur dalam ADD sehingga itu akan diatur dalam perda," kata Alamsyah kemarin.
Kabag Kesra Setda Wajo Alamsyah mengatakan, saat ini pemerintah telah melakukan langkah-langkah konkrit untuk mensejahterakan semua imam mesjid. Salah satunya adalah dengan mengusulkan suatu regulasi yang tertuang dalam perda.
Lebih lanjut, Alamsyah mengatakan, bahwa Perda yang saat ini digodok di DPRD iniakan mengatur pengangkatan dan pemberhentian imam. Dengan begitu, diharapkan kualitas dan kuantitas imam masjid dapat lebih terjaga.
"Jika mau jadi imam harus berusia minimal sudah berkeluarga kalau batasan umur sampai 65 tahun," katanya, kepada wartawan, Kamis (18/7/2013).
Dia melanjutkan, jabatan sebagai imam sangat sakral. Sehingga, bagaimana mau mengawinkan kalau imamnya belum kawin.
"Kesejahteraan imam juga akan diatur dalam perda karena sebelumnya diatur dalam ADD sehingga itu akan diatur dalam perda," kata Alamsyah kemarin.
(san)