Polda Malut tangkap penimbun 10 ton BBM ilegal

Kamis, 18 Juli 2013 - 20:14 WIB
Polda Malut tangkap penimbun 10 ton BBM ilegal
Polda Malut tangkap penimbun 10 ton BBM ilegal
A A A
Sindonews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut), pada Kamis 18 Juli 2013 malam, sekitar pukul 21.00 Wit, berhasil mengamankan 10 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis premium.

BBM ilegal ini ditimbun di Pelabuhan Seantan, Kelurahan Mangga Dua, Kota Ternate Selatan, oleh tersangka La Ode Kaimudin (38), warga asal Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. BBM sebanyak itu, rencananya hendak dibawa ke Ganetimur untuk di perdagangkan.

Barang bukti berupa premium sebanyak 8 ton dan solar sebanyak 2 ton, jumlah total 10 BBM ilegal yang berhasil disita.
"Selain BBM, tersangka La Ode Kaimudin juga langsung digiring ke Polda Malut untuk diproses lanjut," kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendry Badar, dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Kamis (18/07/2013).

"Awalnya polisi mengintai pelaku dari dekat. Pelaku membeli BBM disalah satu APMS yang berada di dalam pelabuhan Siantan. Setelah kita mengintai 4 jam, kita berhasil membuktikan bahwa pelaku menimbun BBM secara ilegal, maka polisi langsung bersikap untuk mengamankan pelaku," sambungnya.

Ditambahkan dia, pelaku merupakan pemain lama yang sudah berulang kali menimbun BBM di lokasi Pelabuhan Seantan. BBM yang dia timbun itu, diperoleh dari salah APMS di lokasi pelabuhan, dimana pelaku diamankan.

“Setelah ditimbun, pelaku menjual dengan harga yang sangat tinggi,” katanya.

Menurut Hendry, pelaku diancam hukuman enam tahun penjara, karena melanggar Undang-undang RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Setelah digiring ke Mapolda, pelaku langsung diperiksa penyidik Reserse Kriminal Umum (Reskrimum).
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8051 seconds (0.1#10.140)