Korupsi APBD Rp11,5 M, Bupati Al Yasin diperiksa
A
A
A
Sindonews.com - Bupati Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) M. Al Yasin Ali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), selama tujuh jam, di ruang AS Intel Kejati Malut, Kota Ternate.
Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 11.00-18.00 WIT, terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Kapal Motor Faysayang yang dianggarkan oleh Pemerintah Halteng dengan mengunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2009 senilai Rp11,5 miliar.
Selain Al Yasin, dugaan korupsi ini juga melibatkan seorang pengusaha bernama M. Daeng Barang. Mereka diduga membeli kapal bekas yang sebelumnya bernama KM Elizabeth Mulia, dan kini berganti nama menjadi KM Faysayang. Bahkan, anggaran tersebut diduga tidak tercantum dalam APBD 2009, Pemkab Halteng.
Kapal tersebut sebelumnya dibeli oleh pengusaha M. Daeng Barang dengan harga Rp7 miliar. Harga tersebut, merupakan hasil tawar-menawar antara M. Daeng Barang dengan pemilik kapal Tony Supit, yang juga mantan Bupati Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara.
Hal itu sesuai dengan alat bukti, akta jual beli No.6 yang ditandatangai Notaris Tedy Boham, di Manado, pada 4 Mei 2009. Lima bulan kemudian, kapal itu dijual M. Daeng Barang, kepada Pemkab Halteng senilai Rp10 miliar, tanpa acuan dengan harga perkiraan sendiri.
Padahal, harga acuan wajib dikalkulasi secara keahlian. Hal ini sesuai dengan perintah Pasal 13 Keppres 80/2003, data yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran.
Kemudian pajak pertambahan nilai (PPN) 1,5 persen yang dalam tiap transaksi jual beli dibebankan kepada penjual. Namun, di PPN senilai Rp1,5 miliar yang menjadi kewajiban M. Daeng Barang sebagai penjual, justeru dibebankan kepada Pemkab Halteng, dengan demikian harga kapal menjadi Rp11,5 miliar tanpa tender.
Jual beli kapal tersebut, tertuang dalam akta jual-beli notaris Faruk Alwi, No.25, Ternate, pada 30/9-2009. Hal ini tidak sesuai dengan perintah pasal 10 ayat 1 Keppres 80/2003.
Dari penjualan kapal bekas tersebut, keuntungan yang diperoleh M. Daeng Barang mencapai Rp4,5 miliar. Kalau dihitung secara prosentase 64 persen lebih. Hal ini sangat merugikan Pemkab Halteng.
Rekayasa pembelian kapal bekas tersebut, patut diduga merupakan rekayasa dari Bupati Halteng M. Al Yasin Ali dan M. Daeng Barang yang sekaligus diduga sebagai calo untuk menggerogoti APBD Pemkab Halteng.
Usai menjalani pemeriksaan di ruangan AS Intel Kejati selama 7 jam, Bupati dua periode yang juga politisi senior Partai PDIP ini mengatakan, dia dimintai keterangan sebagai saksi terkait pengadaan kapal KM Faysayang 2009 lalu.
"Memang kapal tersebut sudah bekas yang dibeli oleh Pemkab Halteng. Saya tidak tau besaran anggaran pembelian kapal tersebut. Namun dipemeriksaan itu disebutkan penyidik, bahwa kerugian negara dalam pembelian kapal tersebut senilai Rp11,5 milyar," terangnya.
Selain Bupati, di jam yang sama penyidik Kejati Malut juga melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan Halteng Umar Marsaoly.
Kepada wartawan, Umar mengaku sebagai pengguna anggaran dirinya tidak tahu menahu soal pembelian kapal bekas tersebut. Pasalnya, pembelian kapal bekas tersebut tidak ada anggarannya dalam APBD.
Kapal dibeli Pemkab Halteng Rp10 miliar dari M. Daeng Barang, pada saat serah terima kapal dari pemilik kepada Bupati Alyasin Ali, di Manado Sulut dan disaksikan Muspida Halteng.
Menurut Umar, dia hanya diperintahkan Bupati M. Alyasin Ali untuk mengurus pencairan dana yang telah tertampung dalam APBD 2010, tanpa dibahas lebih dahulu, kemudian ditransfer ke rekening M. Daeng Barang.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Robet Jimmy, mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui anggaran pembelian kapal. “Masih terus dilakukan penyelidikan, hingga status kasus tersebut belum bisa ditingkatkan," pungkasnya.
Robert menambahkan, dalam proses penyelidikan, pihaknya telah melakukan pengambilan keterangan terhadap Bupati M. Yasin Ali dan beberapa saksi diantaranya, M. Daeng Bareng sebagai pemilik kapal dan mantan Kepala Dinas Perhubungan Halteng Umar Marasaoly serta beberapa orang yang sudah dimintai keterangan.
"Penyidik sudah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Motor (KM) Faisayang dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," tambahnya.
Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 11.00-18.00 WIT, terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Kapal Motor Faysayang yang dianggarkan oleh Pemerintah Halteng dengan mengunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2009 senilai Rp11,5 miliar.
Selain Al Yasin, dugaan korupsi ini juga melibatkan seorang pengusaha bernama M. Daeng Barang. Mereka diduga membeli kapal bekas yang sebelumnya bernama KM Elizabeth Mulia, dan kini berganti nama menjadi KM Faysayang. Bahkan, anggaran tersebut diduga tidak tercantum dalam APBD 2009, Pemkab Halteng.
Kapal tersebut sebelumnya dibeli oleh pengusaha M. Daeng Barang dengan harga Rp7 miliar. Harga tersebut, merupakan hasil tawar-menawar antara M. Daeng Barang dengan pemilik kapal Tony Supit, yang juga mantan Bupati Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara.
Hal itu sesuai dengan alat bukti, akta jual beli No.6 yang ditandatangai Notaris Tedy Boham, di Manado, pada 4 Mei 2009. Lima bulan kemudian, kapal itu dijual M. Daeng Barang, kepada Pemkab Halteng senilai Rp10 miliar, tanpa acuan dengan harga perkiraan sendiri.
Padahal, harga acuan wajib dikalkulasi secara keahlian. Hal ini sesuai dengan perintah Pasal 13 Keppres 80/2003, data yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran.
Kemudian pajak pertambahan nilai (PPN) 1,5 persen yang dalam tiap transaksi jual beli dibebankan kepada penjual. Namun, di PPN senilai Rp1,5 miliar yang menjadi kewajiban M. Daeng Barang sebagai penjual, justeru dibebankan kepada Pemkab Halteng, dengan demikian harga kapal menjadi Rp11,5 miliar tanpa tender.
Jual beli kapal tersebut, tertuang dalam akta jual-beli notaris Faruk Alwi, No.25, Ternate, pada 30/9-2009. Hal ini tidak sesuai dengan perintah pasal 10 ayat 1 Keppres 80/2003.
Dari penjualan kapal bekas tersebut, keuntungan yang diperoleh M. Daeng Barang mencapai Rp4,5 miliar. Kalau dihitung secara prosentase 64 persen lebih. Hal ini sangat merugikan Pemkab Halteng.
Rekayasa pembelian kapal bekas tersebut, patut diduga merupakan rekayasa dari Bupati Halteng M. Al Yasin Ali dan M. Daeng Barang yang sekaligus diduga sebagai calo untuk menggerogoti APBD Pemkab Halteng.
Usai menjalani pemeriksaan di ruangan AS Intel Kejati selama 7 jam, Bupati dua periode yang juga politisi senior Partai PDIP ini mengatakan, dia dimintai keterangan sebagai saksi terkait pengadaan kapal KM Faysayang 2009 lalu.
"Memang kapal tersebut sudah bekas yang dibeli oleh Pemkab Halteng. Saya tidak tau besaran anggaran pembelian kapal tersebut. Namun dipemeriksaan itu disebutkan penyidik, bahwa kerugian negara dalam pembelian kapal tersebut senilai Rp11,5 milyar," terangnya.
Selain Bupati, di jam yang sama penyidik Kejati Malut juga melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan Halteng Umar Marsaoly.
Kepada wartawan, Umar mengaku sebagai pengguna anggaran dirinya tidak tahu menahu soal pembelian kapal bekas tersebut. Pasalnya, pembelian kapal bekas tersebut tidak ada anggarannya dalam APBD.
Kapal dibeli Pemkab Halteng Rp10 miliar dari M. Daeng Barang, pada saat serah terima kapal dari pemilik kepada Bupati Alyasin Ali, di Manado Sulut dan disaksikan Muspida Halteng.
Menurut Umar, dia hanya diperintahkan Bupati M. Alyasin Ali untuk mengurus pencairan dana yang telah tertampung dalam APBD 2010, tanpa dibahas lebih dahulu, kemudian ditransfer ke rekening M. Daeng Barang.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Robet Jimmy, mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui anggaran pembelian kapal. “Masih terus dilakukan penyelidikan, hingga status kasus tersebut belum bisa ditingkatkan," pungkasnya.
Robert menambahkan, dalam proses penyelidikan, pihaknya telah melakukan pengambilan keterangan terhadap Bupati M. Yasin Ali dan beberapa saksi diantaranya, M. Daeng Bareng sebagai pemilik kapal dan mantan Kepala Dinas Perhubungan Halteng Umar Marasaoly serta beberapa orang yang sudah dimintai keterangan.
"Penyidik sudah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Motor (KM) Faisayang dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," tambahnya.
(san)