Kajari Bandung bakar uang palsu luar negeri
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri Bandung hari ini memusnahkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari sejumlah perkara.
Barang yang dimusnakah itu terdiri dari minuman keras, narkoba, uang palsu dan pita cukai yang berhasil disita dari terdakwa yang kasusnya telah inkrah.
"Kita harapkan momentum bulan Ramadan sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk proses hukum yang berjalan dari hulu ke hilir," kata Kajari Bandung Febri Ardiansyah kepada wartawan disela-sela pemusnahan di halaman belakang Kantor Kejari Bandung, Rabu (17/7/2013).
Selaku eksekutor, lanjut Febri, pihaknya secara terukur menangani proses pelanggaran atau perkara dengan sistem informasi secara terbuka.
Diharapkan dengan adanya pemusnahan barang bukti bisa menekan tindak kejahatan yang dipicu oleh penyalahgunaan miras dan narkoba.
"Untuk uang palsu kita datangkan dari pihak BI (Bank Indonesia) agar mereka mengetahui bagaimana proses (hukum) berjalan," tukasnya.
Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah, ganja seberat 29,746 kg, sabu seberat 324,0277 gram, pil camlet sebanyak 1.099 butir, ektasi sebanyak 1.057 butir, pil dumolid sebanyak 76 tablet, pil Alprazolam sebanyak 385 tablet, dan pil frixsitas sebanyak 1 tablet.
Sedangkan uang palsu yang dimusnahkan sebanyak Rp239.350.000 dan mata uang asing palsu yang terdiri dari 999 lembar uang kertas Mongolia pecahan 5 turgik senilai 4.995 turgik, 999 lembar uang kertas Rusia pecahan 100 CTO senilai 999.000 CTO, 999 lembar uang kertas Perancis pecahan 100 franc senilai 999.000 franc, 999 lembar uang kertas Alaska pecahan 50.000 senilai 49.950.000 Alaska.
"Dalam kesempatan ini kita juga melakukan pemusnahan terhadap 8.839 pita cukai dan 12.546 botol minuman keras berbagai merek," tutup Febri.
Barang yang dimusnakah itu terdiri dari minuman keras, narkoba, uang palsu dan pita cukai yang berhasil disita dari terdakwa yang kasusnya telah inkrah.
"Kita harapkan momentum bulan Ramadan sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk proses hukum yang berjalan dari hulu ke hilir," kata Kajari Bandung Febri Ardiansyah kepada wartawan disela-sela pemusnahan di halaman belakang Kantor Kejari Bandung, Rabu (17/7/2013).
Selaku eksekutor, lanjut Febri, pihaknya secara terukur menangani proses pelanggaran atau perkara dengan sistem informasi secara terbuka.
Diharapkan dengan adanya pemusnahan barang bukti bisa menekan tindak kejahatan yang dipicu oleh penyalahgunaan miras dan narkoba.
"Untuk uang palsu kita datangkan dari pihak BI (Bank Indonesia) agar mereka mengetahui bagaimana proses (hukum) berjalan," tukasnya.
Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah, ganja seberat 29,746 kg, sabu seberat 324,0277 gram, pil camlet sebanyak 1.099 butir, ektasi sebanyak 1.057 butir, pil dumolid sebanyak 76 tablet, pil Alprazolam sebanyak 385 tablet, dan pil frixsitas sebanyak 1 tablet.
Sedangkan uang palsu yang dimusnahkan sebanyak Rp239.350.000 dan mata uang asing palsu yang terdiri dari 999 lembar uang kertas Mongolia pecahan 5 turgik senilai 4.995 turgik, 999 lembar uang kertas Rusia pecahan 100 CTO senilai 999.000 CTO, 999 lembar uang kertas Perancis pecahan 100 franc senilai 999.000 franc, 999 lembar uang kertas Alaska pecahan 50.000 senilai 49.950.000 Alaska.
"Dalam kesempatan ini kita juga melakukan pemusnahan terhadap 8.839 pita cukai dan 12.546 botol minuman keras berbagai merek," tutup Febri.
(lns)