PP Nomor 99 Tahun 2012 dinilai harus didukung
A
A
A
Sindonews.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang perketatan remisi, asimilasi dan bebas bersyarat bagi napi koruptor, narkoba, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan trans-nasional terorganisir, diminta untuk didukung.
Menurut Anggota Komisi V DPR RI FPKB Marwan Ja`far, PP Nomor 99 Tahun 2012 itu dinilai efektif untuk meminimalisir terjadinya kejahatan dan bisa mengungkap kejahatan-kejahatan yang belum terungkap.
Hal itu disampaikannya terkait permintaan para narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, yang meminta penghapusan PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut.
"Biar tidak terjadi kesalahpahaman di antara napi terkait PP Nomor 99 Tahun 2012, memang perlu adanya sosialisasi yang intensif kepada narapidana di seluruh Indonesia," jelas Marwan Ja`far, Jumat (12/7/2013) malam.
Hal itu menurutnya, agar kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (11/7) malam, yang diakibatkan kesalahpaham tidak terulang di LP lain.
Diketahui, para narapidana di LP Tanjung Gusta meminta penghapusan PP No 99 Tahun 2012 saat aksi pembakaran LP, Kamis (11/7) malam.
Hal itu juga disuarakan mereka saat beberapa perwakilan narapidana diberi kesempatan untuk menemui Menteri hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, di LP Tanjung Gusta, Jumat (12/7) siang.
Menurut Anggota Komisi V DPR RI FPKB Marwan Ja`far, PP Nomor 99 Tahun 2012 itu dinilai efektif untuk meminimalisir terjadinya kejahatan dan bisa mengungkap kejahatan-kejahatan yang belum terungkap.
Hal itu disampaikannya terkait permintaan para narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, yang meminta penghapusan PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut.
"Biar tidak terjadi kesalahpahaman di antara napi terkait PP Nomor 99 Tahun 2012, memang perlu adanya sosialisasi yang intensif kepada narapidana di seluruh Indonesia," jelas Marwan Ja`far, Jumat (12/7/2013) malam.
Hal itu menurutnya, agar kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (11/7) malam, yang diakibatkan kesalahpaham tidak terulang di LP lain.
Diketahui, para narapidana di LP Tanjung Gusta meminta penghapusan PP No 99 Tahun 2012 saat aksi pembakaran LP, Kamis (11/7) malam.
Hal itu juga disuarakan mereka saat beberapa perwakilan narapidana diberi kesempatan untuk menemui Menteri hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, di LP Tanjung Gusta, Jumat (12/7) siang.
(rsa)