Bikin Ulah, 9 Napi Asimilasi Kembali Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
SEMARANG - Sebanyak 1.771 napi asimilasi yang telah kembali ke tengah masyarakat di Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut 9 orang di antaranya diduga kembali melakukan tindak pidana hingga berurusan lagi dengan petugas polisi.
“Napi asimilasi di wilayah Jateng berjumlah 1.771 orang yang sudah kembali ke masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Senin (20/4/2020).
Meski telah merasakan kungkungan besi penjara, namun sebagian mereka tak kapok. Beberapa hari menghirup udara bebas, mereka yang tersebar di sejumlah daerah di Jateng, kembali berulah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Dari sekian orang napi asimilasi tersebut sudah ada yang tertangkap lagi melakukan kejahatan atau tindak pidana di beberapa polres/tabes yaitu Kota Semarang, Jepara, Sukoharjo, Kebumen, Sragen, Banyumas, Surakarta, dengan jumlah total 9 orang tersangka,” tandasnya.
Napi asimilasi yang kembali diseret polisi ini melakukan beragam tindak pidana di antaranya pencurian sepeda motor, percobaan pencurian, pencurian dengan pemberatan, penggelapan atau penipuan, dan penyalahgunaan narkoba. Selain itu ada pula yang melakukan penganiayaan berat serta pencabulan anak di bawah umur.
“Napi asimilasi di wilayah Jateng berjumlah 1.771 orang yang sudah kembali ke masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Senin (20/4/2020).
Meski telah merasakan kungkungan besi penjara, namun sebagian mereka tak kapok. Beberapa hari menghirup udara bebas, mereka yang tersebar di sejumlah daerah di Jateng, kembali berulah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Dari sekian orang napi asimilasi tersebut sudah ada yang tertangkap lagi melakukan kejahatan atau tindak pidana di beberapa polres/tabes yaitu Kota Semarang, Jepara, Sukoharjo, Kebumen, Sragen, Banyumas, Surakarta, dengan jumlah total 9 orang tersangka,” tandasnya.
Napi asimilasi yang kembali diseret polisi ini melakukan beragam tindak pidana di antaranya pencurian sepeda motor, percobaan pencurian, pencurian dengan pemberatan, penggelapan atau penipuan, dan penyalahgunaan narkoba. Selain itu ada pula yang melakukan penganiayaan berat serta pencabulan anak di bawah umur.
(nag)