Jadi jurkam Aher-Deddy Mizwar, kasus Bupati Bogor di SP3

Rabu, 10 Juli 2013 - 08:48 WIB
Jadi jurkam Aher-Deddy...
Jadi jurkam Aher-Deddy Mizwar, kasus Bupati Bogor di SP3
A A A
Sindonews.com - Polresta Depok telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan pelanggaran Pemilukada Jawa Barat yang dilakukan Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Rachmat sebelumnya diduga melanggar dan menyalahi jabatannya, karena menghadiri kampanye pasangan calon gubernur Jawa Barat terpilih Ahmad Heryawan (Aher) dan Deddy Mizwar.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Bogor AKP Syah Johan menegaskan, kasus tersebut tidak cukup bukti. SP3 itu resmi ditandatangani per tanggal 9 Juli 2013.

"Betul Polresta Depok sudah menerbitkan SP3 karena tidak cukup bukti," tegas Johan di Depok, Selasa (9/7/2013) malam.

Rachmat dinilai tidak melanggar dalam kasus tersebut, karena tak ditemukan pengawalan serta protokoler yang menunjukan dirinya sebagai Bupati Bogor. Rachmat hadir dalam kapasitas mewakili partainya.

Sebelumnya, Polresta Depok menetapkan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilukada Jawa Barat. Status tersangka ditetapkan setelah polisi memeriksa Rachmat sejak 11 Maret 2013.

Rachmat diperiksa di Polres Depok atas laporan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor. Rachmat sempat diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan melakukan kampanye ilegal di Kecamatan Bojong Gede, Bogor.

Kejaksaan Negeri Depok juga sempat mengembalikan berkas kasus dugaan pelanggaran kampanye dalam Pemilukada Jawa Barat 2013 dengan tersangka Bupati Bogor Rachmat Yasin. Berkas tersebut dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Cibinong ke Polresta Kota Depok hingga akhirnya SP3 diterbitkan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8063 seconds (0.1#10.140)