Polda Jatim amankan tiga pelaku illegal logging
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak tiga orang pelaku illegal logging berhasil ditangkap oleh Subdit IV Sumdaling Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Tiga orang tersebut diduga telah menjual kayu tanpa disertai dokumen yang lengkap. Mereka adalah, Eka Rudianto (25) dan Sugiatno (48), warga Mejayan, Madiun. Kemudian Tarto (40), warga Lebak Harjo, Malang. Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, tersangka Sugiatno adalah sopir pengangkut kayu yang dibeli oleh UD Eka Putra milik Eka Rudiatno.
"Mereka kami tangkap di tempat usahanya itu. Dan Polisi berhasil menyita 14 Kubik Kayu Jati illegal," kata Awi di Mapolda Jatim, Jumat (5/7/2013).
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka Eka mengaku kayu miliknya itu dibeli dengan harga Rp2 Juta. Kayu-kayu tersebut disulap menjadi produk-produk mebel dan kemudian dijual. Dari hasil penjualan itu, ia mampu meraup untuk sekira 50 persen. Ia mengaku nekad membeli kayu ilegal karena harganya jauh lebih murah dibanding dengan harga resmi.
"Saya memang membeli tanpa ada surat resmi. Harganya jauh lebih murah," kata Eka menjawab pertanyaan penyidik kepolisian.
Kemudian untuk tersangka Tarto merupakan pengambil kayu dari hutan. Kayu-kayu tersebut dari berbagai jenis. Dan dari penangkapan Tantro ini polisi menyita sebanyak lima kubik kayu rimba campur dalam bentuk potongan. Tersangka Tantro ditangkap di Kawasan Gunung Pegat, Lamongan.
Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 kubik Kayu Jati, lima kubik kayu rimba campur dan empat unit kendaraan truk untuk pengangkut kayu.
"Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf (f) jo Pasal 78 ayat (5) UU nomer 14 Tahun 1999 tentang kehutanan," tukas Awi.
Tiga orang tersebut diduga telah menjual kayu tanpa disertai dokumen yang lengkap. Mereka adalah, Eka Rudianto (25) dan Sugiatno (48), warga Mejayan, Madiun. Kemudian Tarto (40), warga Lebak Harjo, Malang. Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, tersangka Sugiatno adalah sopir pengangkut kayu yang dibeli oleh UD Eka Putra milik Eka Rudiatno.
"Mereka kami tangkap di tempat usahanya itu. Dan Polisi berhasil menyita 14 Kubik Kayu Jati illegal," kata Awi di Mapolda Jatim, Jumat (5/7/2013).
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka Eka mengaku kayu miliknya itu dibeli dengan harga Rp2 Juta. Kayu-kayu tersebut disulap menjadi produk-produk mebel dan kemudian dijual. Dari hasil penjualan itu, ia mampu meraup untuk sekira 50 persen. Ia mengaku nekad membeli kayu ilegal karena harganya jauh lebih murah dibanding dengan harga resmi.
"Saya memang membeli tanpa ada surat resmi. Harganya jauh lebih murah," kata Eka menjawab pertanyaan penyidik kepolisian.
Kemudian untuk tersangka Tarto merupakan pengambil kayu dari hutan. Kayu-kayu tersebut dari berbagai jenis. Dan dari penangkapan Tantro ini polisi menyita sebanyak lima kubik kayu rimba campur dalam bentuk potongan. Tersangka Tantro ditangkap di Kawasan Gunung Pegat, Lamongan.
Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 kubik Kayu Jati, lima kubik kayu rimba campur dan empat unit kendaraan truk untuk pengangkut kayu.
"Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf (f) jo Pasal 78 ayat (5) UU nomer 14 Tahun 1999 tentang kehutanan," tukas Awi.
(rsa)