Pengelola parkir masuk jaringan penipu perbankan

Kamis, 04 Juli 2013 - 17:08 WIB
Pengelola parkir masuk...
Pengelola parkir masuk jaringan penipu perbankan
A A A
Sindonews.com - Pihak kepolisian berhasil menangkap enam pelaku kasus penipuan perbankan bermodus pemalsuan Surat Deposito Berjangka (SDB) senilai Rp triliun.

Kejahatan yang berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus itu pun dibantu oleh salah seorang pegawai outsorcing Bank Mandiri pada bagian pengelolaan parkir gedung dengan inisial GA.

“Modusnya adalah sebuah rencana transaksi untuk mencairkan SDB senilai 1 triliun atas nama tersangka SY yang bekerja sama dengan GA dan rekan lainnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/7/2013).

Rikwanto menjelaskan, AH yang merupakan seorang WNA berniat mencairkan SDB senilai Rp1 triliun milik tersangka SY nomor seri 127701 dengan no rekening 123-02-0470251-0 dengan membawa berbagai persyaratan ke plaza Bapindo kantor cabang Bank Mandiri Jakarta Sudirman, Jaksel.

Namun, untuk bisa dicairkan ada persyaratan yakni harus ada uang muka senilai enam persen dari Rp1 triliun atau sebesar Rp60 miliar. Setelah diserahkan, pihak bank menyatakan deposito tersebut palsu dan segera melaporkan ke polisi.

“Pelaku kemudian menawarkan ke berbagai pihak, termasuk ke WNA asal Yordania atas nama AH. Beruntung AH belum membayar ke komplotan tersangka," imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan diketahui ternyata mereka sudah beraksi sejak tahun 2009 lalu.

"Mereka ini sudah beraksi sejak 2009 lalu. Dan saat ini berdasarkan data transaksi mereka tercatat meraup keuntungan Rp150 juta dan dibagi rata," bebernya.

Komplotan ini pun tak hanya beraksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, melainkan beraksi juga di wilayah hukum Polda Jabar. Dan untuk mengungkap kasus itu, Polda Metro Jaya akan berkordinasi dengan Polda Jabar. Selama beraksi sejak 2009, mereka pun selalu menggunakan modus memalsukan dokumen-dokumen perbankan.

Tak hanya meringkus 6 tersangka polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa laptop, modem, komputer, sccaner, printer, cap palsu, dan HP untuk membuat surat SDB palsu.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 263 tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
3 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
5 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
5 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
5 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
5 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
5 jam yang lalu
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved