Polda Sulselbar ambil alih kasus Celebes TV

Rabu, 03 Juli 2013 - 15:49 WIB
Polda Sulselbar ambil...
Polda Sulselbar ambil alih kasus Celebes TV
A A A
Sindonews.com - Polda Sulselbar diam-diam telah mengambil alih kasus penganiayaan dan penyerangan Kantor Celebes TV, terhitung hari ini, Rabu (3/7/2013). Belum diketahui persis penyebab pengambilalihan kasus tersebut, yang selama 10 hari terakhir ini ditangani di Polrestabes Makassar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP M Endro mengungkapkan, penyerahan kasus tersebut ke Polda, dikarenakan pihaknya ditugaskan fokus mengawal keamanan di Makassar.

"Hari ini sudah kita serahkan kasusnya ke Polda. Baik itu berkas pemeriksaan dan tersangkanya," kata Endro kepada SINDO.

Hanya saja, saat didesak alasan pengambilalihan kasus penyerangan itu, Endro menolak berspekulasi kepada wartawan.

Begitu pun dengan Wakasat Reskrim Polrestabes Kompol Anwar Hasan. Menurut dia, tidak ada yang salah dengan pengambilalihan kasus ini. "Bisa saja karena kasusnya dianggap besar, jadi Polda yang turun menanganinya," bebernya.

Apalagi, tambahnya, Polrestabes diberi tugas mengawal pengamanan jelang ramadan dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar pada September mendatang.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menangkap satu dari lima daftar pencarian orang (DPO). Yakni Rahman alias Alex, yang diduga kuat ikut menganiaya M Arsyad di Redaksi Celebes TV.

Sementara empat orang DPO lainnya masih dalam pengejaran hingga kemarin. Penyidik juga telah mengamankan pria berinisial HAR, yang disinyalir sebagai penggerak massa.

Namun, HAR yang juga mantan Ketua Tim Logistik salah satu pasangan calon wali kota (Cawalkot) Makassar hingga kini masih sebatas saksi.

Terpisah, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar Kombes Pol Joko Hartanto yang dikonfirmasi, membantah jika pihaknya mengambilalih kasus tersebut.

"Kita tak ambil alih. Tapi dibuat tim bersama antara Polda dan Polrestabes, dibawah kendali Ditreskrimum," dalihnya.

Sumber di kepolisian menyebutkan, dialihkannya penanganan kasus ini, dikarenakan adanya muatan politis dibalik penyerangan Celebes TV.

Perwira menengah Polri yang enggan dikorankan identitasnya ini mengaku, jika kasusnya ditangani Polda, kedepannya akan lebih gampang dalam melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya politisi dibalik insiden itu.

"Kan kalau pemeriksaan, kalau di Polda tak ribet proses perizinannya. Kalau di Polrestabes, proses perizinannya itu panjang. Makanya Polda yang menanganinya," ujar sumber ini.
(rsa)
Berita Terkait
Wartawan di Pasuruan...
Wartawan di Pasuruan Dikirimi Paket Misterius Diduga Berisi Racun, 3 Hari Kritis Mengalami Kebutaan
Polisi Tetapkan 3 Tersangka...
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penculikan dan Pengeroyokan Wartawan di Karawang
Soroti Kekerasan Terhadap...
Soroti Kekerasan Terhadap Wartawan, Partai Garuda: Mereka Dilindungi UU
Indeks Keselamatan Jurnalis...
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: 45 Persen Wartawan Pernah Alami Tindak Kekerasan
2 Tersangka Kasus Penganiayaan...
2 Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan Diminta Menyerahkan Diri
Penganiayaan Wartawan...
Penganiayaan Wartawan di Madina, IWO Sumut: Bukti Nyata Ancaman Terhadap Dunia Pers
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
1 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
1 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
1 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
2 jam yang lalu
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
2 jam yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
3 jam yang lalu
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved