Jelang sidang, Briptu Rani diinapkan di Polda Jatim

Kamis, 27 Juni 2013 - 16:14 WIB
Jelang sidang, Briptu...
Jelang sidang, Briptu Rani diinapkan di Polda Jatim
A A A
Sindonews.com - Briptu Rani Indah Yuni Nugraini akhirnya ditahan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim.

Alasannya, yang bersangkutan harus menjalani sidang pelanggaran kode etik yang telah dilakukan sebelumnya.

Namun, ketika dikonfirmasi soal penahanan itu, pihak kepolisian membantah.

"Yang bersangkutan bukan ditahan hanya ditempatkan di tempat khusus. Besok Jumat 28 Juni 2013, harus menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," ujar Kabid Humas Polda Jatim AKBP Awi Setiyono di Mapolda Jatim, Kamis (27/6/2013).

Malam tadi Briptu Rani diperiksa sebagai saksi pelapor atas pelanggaran Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho.

Selanjutnya, pada Jumat besok Briptu Rani disidang karena sejumlah pelanggaran yang dilakukan.

Setidaknya, Briptu Rani telah melakukan tiga kali lebih pelanggaran yang bertentangan dengan Kode Etik Polri.

"Memang masih ada tunggakkan kasus terdahulu dan yang terakhir oleh penyidik Propam ditempatkan di tempat khusus," jelasnya.

Kasus Briptu Rani ini cukup menuai kontroversi. Pasalnya, pasca sidang kode etik di Mapolres Mojokerto pada 16 Januari 2013 lalu, Polwan berusia 25 tahun ini menghilang.

Briptu Rani disidang lantaran sejumlah foto syurnya beredar luas. Karena menghilang Briptu Rani sempat ditetapkan sebagai buron.

Hingga akhirnya Briptu Rani muncul dan menyatakan telah dilecehkan oleh Kapolres Mojokerto. Atas kasus tersebut, pihak Polda Jatim telah sempat memanggil Briptu Rani untuk menjalani Sidang KKEP pada 14 Juni lalu.

Saat itu Briptu Rani tidak hadir dalam persidangan dan hanya dihadri oleh pihak keluarga melalui sang ibu Raya Situmeang. Dalam pernyataannya, Raya Situmeang menyebut bahwa anaknya tidak bisa hadir karena sakit.

Kemudian Polda Jatim memutuskan akan kembali menggelar sidang pada 3 Juli mendatang.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1484 seconds (0.1#10.140)